Jadi, e-objection adalah salah satu fitur baru yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada laman DJP Online yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang hendak mengajukan permohonan keberatan atas ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Seperti kita ketahui, semula permohonan keberatan hanya bisa diajukan secara manual, artinya Wajib Pajak mengajukan secara langsung formulir dan seluruh berkas lampirannya ke loket TPT di Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Melalui aplikasi e-objection ini diharapkan Wajib Pajak tidak perlu hadir secara langsung ke kantor pajak, melainkan mengajukan secara online di laman DJP online. Semua berkas pendukung nantinya dapat diunggah di aplikasi e-ojection ini.
Dengan demikian aplikasi e-objection ini hadir dalam rangka memudahkan Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan keberatan secara online mengingat banyaknya pembatasan fisik akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 yang belum mereda. Kemudian bagaimana caranya agar Wajib Pajak dapat segera menggunakan aplikasi e-objection ini?. Ada beberapa hal yang harus dipunyai oleh Wajib Pajak agar dapat menggunakan aplikasi e-objection yaitu:
- Wajib Pajak harus sudah memiliki prasarana online seperti username, EFIN dan Password untuk masuk ke laman DJP Online.
- Wajib Pajak juga harus sudah memiliki sertifikat digital dan sudah tertanam di browser yang akan digunakan untuk mengakses e-objection.
- Wajib Pajak sudah memiliki Memiliki Passphrase.
Jika Wajib Pajak belum memiliki poin-poin di atas maka sebaiknya segera meminta ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Untuk cara mengajukan EFIN anda dapat membaca petunjuknya DISINI. Jika sudah memiliki maka kita lanjutkan pembahasan mengenai e-objection ini.
Mengaktifkan Fitur E-Objection
Langkah pertama agar Wajib Pajak dapat mengakses fitur e-objection adalah dengan mengaktifkan fitur ini. Caranya adalah setelah anda login ke laman DJP online silakan masuk ke menu "Profil" sehingga muncul sub menu "Aktivasi Fitur". Kemudian pilih aktifkan fitur e-objection. Jika sudah tinggal klik simpan dan hasilnya fitur e-objection sudah muncul di layanan DJP Online anda.
Fitur E-Objection sudah aktif |
Setelah aplikasi e-objection ini aktif maka anda dapat mnegajukan keberatan secara online layaknya mengisi dan melaporkan SPT Tahunan secara efiling. Cukup dari kantor atau dari mana saja berada pengajuan keberatan tetap dapat dilakukan. Sebagai bukti penerimaan berkas maka setelah sukses upload permohonan keberatan melalui e-objection, Wajib Pajak akan diberikan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik sama seperti pada saat kita menyampaikan SPT secara efiling. Cukup mudah bukan?.
Namun harus tetap diingat bahwa aplikasi e-objection ini hanyalah salah satu saluran yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengajukan keberatannya atas SKP kepada Direktorat Jenderal Pajak. Artinya walaupun surat permohonan Wajib Pajak sudah berhasil di upload dan sudah mendapatkan BPE bukan berarti bahwa permohonan Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan formal untuk dipertimbangkan sebagai permohonan keberatan. Pada akhirnya akan ada penelitian persyaratan formal dan material seperti biasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dalam hal ini penelitian akan dilakukan oleh para petugas penelaah keberatan yang kedudukannya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan tentang e-Objection
Sebagai saluran yang baru tentunya aplikasi e-objection masih terdapat kekurangan. Oleh karena itu ada bebrapa hal yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Diantara beberapa hal tersebut yakni:
Hanya untuk Jenis Pajak PPh dan PPN
Aplikasi e-Objection masih terbatas untuk pengajuan keberatan dengan jenis pajak PPh dan PPN hasil pemeriksaan. Sedangkan untuk keberatan atas penetapan Pajak Bumi dan Bangunan belum dapat dilakukan menggunakan aplikasi ini.
Tidak Melewati Batas Waktu 3 (Tiga) Bulan
Seperti yang kita ketahui, bahwa permohonan keberatan memang idelanya diajukan tidak boleh melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak diterbitkan. Jika dalam keadaan normal tentunya aturan tersebut berlaku. Namun adakalanya terjadi sesuatu yang di luar kendali Wajib Pajak (force majeure) sehingga batas waktu tersebut terlewati maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan keberatan. Nah, dalam kondisi seperti ini permohonan tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-objection karena dibatasi hanya untuk permohonan yang tidak melewati batas waktu 3 (tiga) bulan tersebut.
Tidak Bisa Cancel, Re-submit atau Edit Setelah Upload Sukses
Bisa saja terjadi oleh Wajib Pajak ketika selesai upload ternyata baru teringat terdapat file yang tertinggal belum terunggah di aplikasi e-objection maka atas pengajuan permohonan keberatan tersebut tidak dapat dibatalkan (cancel) atau di edit untuk di submit ulang. Solusi yang dapat diberikan adalah melengkapinya secara manual dengan menyampaikan kekurangannya secara langsung ke kantor pajak. Semoga saja dengan adanya e-objection ini akan mempermudah Wajib Pajak dan semoga juga akan tersedia berbagai layanan online yang lain lagi mengikuti perkembangan teknologi.
Itulah yang dapat admin sampaikan tentang e-objection pada kesempatan kali ini, jika masih terdapat kekurangan atau kekeliruan mohon dimaklumi saja karena setiap aplikasi dan ketentuan perpajakan juga selalu berkembang. Sebagai saran kami, tetap berkonsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak agar mendapatkan informasi tentang ketentuan-ketentuan terbaru.
0 Response to "E-Objection, Fitur Baru DJP Online untuk Pengajuan Permohonan Keberatan"