Selamat pagi pembaca Blog Mas Fathur, kali ini kita akan mengupas sedikit tentang bagaimana cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pengusaha emas perhiasan. Mungkin banyak yang belum mengetahui bahwa penyerahan emas perhiasan terutang PPN karena termasuk Barang Kena Pajak. Selain itu juga terdapat aturan tersendiri yang berlaku khusus untuk pengusaha emas.
Sedangkan tarif yang dipakai adalah tarif tunggal 10% sehingga cara untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Jadi atas penyerahan emas perhiasan di bulan Januari 2018 sebesar Rp. 500.000.000,- terutang PPN sebesar Rp. 10.000.000,-.
Kewajiban Pak Ahmad berikutnya adalah:
Baca artikel sebelumnya: Apakah Benar ada Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II?.
Emas Perhiasan |
Siapa yang Dimaksud Pengusaha Emas?
Peraturan tentang PPN atas penyerahan emas perhiasan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014. Diatur didalamnya bahwa pengusaha emas yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.- Pabrikan Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang Menghasilkan Emas Perhiasan dan melakukan kegiatan antara lain jual beli, jasa perbaikan/modifikasi, dan/atau jasa lain yang berkaitan dengan Emas Perhiasan.
- Pedagang Emas Perhiasan adalah Pengusaha yang semata-mata melakukan kegiatan jual beli Emas Perhiasan.
Cara Menghitung PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan
Yang perlu diketahui untuk cara menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan adalah adanya istilah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) khusus untuk penyerahan emas perhiasan yang dipakai adalah nilai lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Besarnya nilai lain yang dipakai sebagai dasar pengenaan pajak adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.Sedangkan tarif yang dipakai adalah tarif tunggal 10% sehingga cara untuk menghitung PPN atas penyerahan emas perhiasan dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
PPN = 10% x 20% x Harga jual emas perhiasan/nilai penggantianDalam hal penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar Emas Perhiasan dengan emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuatan Emas Perhiasan, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari selisih antara Harga Jual Emas Perhiasan dikurangi dengan harga emas batangan kadar 24 (dua puluh empat) karat yang terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Contoh Cara Menghitung PPN untuk Penyerahan Emas Perhiasan
Misalnya Pak Ahmad memiliki toko emas perhiasan dengan nama "Toko Emas Putera". Pada bulan Januari 2018 memiliki omset dari penyerahan emas perhiasan sebesar Rp. 500.000.000,-. Berapa PPN yang terutang atas penyerahan emas perhiasan untuk masa pajak Januari 2018 tersebut?PPN = 10% x 20% x Harga Jual Emas/Nilai Penggantian = 10% x 20% x 500.000.000 = 10.000.000
Kewajiban Pak Ahmad berikutnya adalah:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
- Menyetor PPN untuk masa pajak Januari 2018 sebesar Rp. 10.000.000,-. Saat ini membayar pajak harus membuat kode billing.
- Membuat Faktur Pajak dengan kode faktur 04
- Melaporkan SPT Masa PPN Januari 2018 dengan formulir 1111
Baca artikel sebelumnya: Apakah Benar ada Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Jilid II?.
0 Response to "Cara Menghitung PPN untuk Pengusaha Emas Perhiasan"