Perubahan Jenis Usaha Tidak Perlu Ganti NPWP Cukup Perubahan Data

Perubahan jenis usaha atau pekerjaan apakah perlu berganti NPWP?. Masih terdapat anggapan bahwa apabila pekerjaan atau usaha kita berubah maka harus mendaftar NPWP lagi untuk jenis usaha yang baru. Anggapan ini tidak benar, karena pada dasarnya Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas Wajib Pajak di sistem administrasi perpajakan sebagai sarana agar Wajib Pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Jadi Nomor Pokok Wajib Pajak tidak melekat ke jenis usahanya, namun melekat ke subjek pajaknya atau wajib pajaknya.
Perubahan Jenis Usaha Tidak Perlu Ganti NPWP Cukup Perubahan Data
NPWP

Perubahan Jenis Usaha Tidak Perlu Ganti NPWP Cukup Perubahan Data

Wajib Pajak yang ada perubahan jenis usaha atau pekerjaannya tidak perlu mengganti NPWP, namun cukup dengan mengajukan permohonan perubahan data pekerjaan atau jenis usaha ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar. Apabila Wajib Pajak tidak segera mengajukan permohonan perubahan data karena berubahnya jenis usaha Wajib Pajak maka data yang ada di Kantor Pelayanan Pajak tidak update sehingga bisa jadi penerapan tarif atau ketetuan pajaknya juga berbeda.

Misalnya Wajib Pajak terdaftar sebagai pemilik usaha perdagangan sehingga terdapat kewajiban pelaporan pajak masa dan tahunan. Namun saat ini usaha tersebut sudah berhenti dan sudah menjadi karyawan di sebuah perusahaan sehingga kewajiban perpajakannya adalah penyampaian SPT Tahunan saja. Apabila tidak segera mengajukan perubahan data jenis usaha maka wajib pajak ini masih terikat dengan kewajiban pajak masa/bulanan, sehingga apabila tidak melaporkan SPT Masa maka dapat dikenai sanksi perpajakan.

Pengajuan Permohonan Perubahan Data

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perubahan data jenis usaha secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui jasa pengiriman. Biasanya di Kantor Pelayanan Pajak sudah disediakan formulir khusus untuk pengajuan permohonan perubahan data, namun anda juga dapat mengunduh formulir tersebut melalui link berikut ini.

Penyebab Perubahan Data dan Yang Termasuk Perubahan Data

Perubahan data WP dan/atau PKP dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data WP dan/atau PKP menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian NPWP baru dan/atau pengukuhan PKP baru.

Yang termasuk dalam perubahan data dapat berupa:

  • perubahan identitas Wajib Pajak orang pribadi;
  • perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  • perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi;
  • perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi;
  • perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
  • perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.
Demikian penjelasan kami melalui Blog Mas Fathur tentang wajib pajak yang bergabti atau berubah jenis usaha atau pekerjaannya, tidak perlu mengajukan permohonan NPWP baru namun cukup dengan mengajukan permohonan perubahan data. Semoga bermanfaat dan terimakasih atas perhatiannya.

0 Response to "Perubahan Jenis Usaha Tidak Perlu Ganti NPWP Cukup Perubahan Data"