Tax Amnesty atau pembetulan SPT yang akan anda pilih?. Kali ini Blog Mas Fathur akan membahas mengenai perbedaan antara tax amnesty dengan pembetulan SPT secara umum serta konsekuensi yang timbul dari pilihan tersebut. Dengan memahami perbedaan antara kedua hal tersebut semoga dapat membantu anda memilih pembetulan atau tax amnesty.
Berdasarkan ketentuan perpajakan kita mengetahui bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Termasuk dalam pengertian benar lengkap dan jelas tersebut adalah Wajib Pajak wajib menyampaikan seluruh harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Namun bagaimana apabila Wajib Pajak lupa belum melaporkan seluruh harta yang dimiliki, bagaimana cara memperbaikinya?
Saat ini negara melalui Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang di dalam SPT Tahunannya belum mencantumkan seluruh harta yang dimiliki. Dua solusi tersebut adalah melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan dan yang kedua adalah melalui kebijakan tax amnesty. Dua pilihan tersebut hanya boleh dipilih salah satunya karena bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan namun disampaikan setelah Undang-undang pengampunan pajak berlaku maka pembetulan tersebut tidak diperhitungkan, sedangkan bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty maka pembetulan SPT Tahunan sudah tidak diperhitungkan lagi.
Dalam rangka membantu Wajib Pajak menentukan pilihan mana yang akan diambil, apakah akan memilih menggunakan mekanisme pembetulan SPT Tahunan ataukah memanfaatkan kebijakan amnesty pajak, maka perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan dan konsekuensinya apabila memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan atau memilih tax amnesty.
Perbedaan pertama antara tax amnesty dan pembetulan SPT Tahunan adalah dasar hukumnya. Dasar hukum tax amnesty adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Sedangkan dasar hukum pembetulan SPT Tahunan adalah Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah dilaporkan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan.
Perbedaan antara Tax amnesty dan pembetulan SPT Tahunan yang berikutnya serta konsekuensinya adalah:
Perbedaan Tax Amnesty dengan Pembetulan SPT Tahunan
antrian tax amnesty |
Saat ini negara melalui Direktorat Jenderal Pajak menyediakan dua solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun badan yang di dalam SPT Tahunannya belum mencantumkan seluruh harta yang dimiliki. Dua solusi tersebut adalah melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan dan yang kedua adalah melalui kebijakan tax amnesty. Dua pilihan tersebut hanya boleh dipilih salah satunya karena bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembetulan SPT Tahunan namun disampaikan setelah Undang-undang pengampunan pajak berlaku maka pembetulan tersebut tidak diperhitungkan, sedangkan bagi Wajib Pajak yang telah mengikuti tax amnesty maka pembetulan SPT Tahunan sudah tidak diperhitungkan lagi.
Dalam rangka membantu Wajib Pajak menentukan pilihan mana yang akan diambil, apakah akan memilih menggunakan mekanisme pembetulan SPT Tahunan ataukah memanfaatkan kebijakan amnesty pajak, maka perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan dan konsekuensinya apabila memilih melakukan pembetulan SPT Tahunan atau memilih tax amnesty.
Perbedaan pertama antara tax amnesty dan pembetulan SPT Tahunan adalah dasar hukumnya. Dasar hukum tax amnesty adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2016. Sedangkan dasar hukum pembetulan SPT Tahunan adalah Pasal 8 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan SPT yang telah dilaporkan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan.
Perbedaan antara Tax amnesty dan pembetulan SPT Tahunan yang berikutnya serta konsekuensinya adalah:
- apabila memilih pembetulan SPT Tahunan maka pembetulan dilakukan sejak tahun diperolehnya harta tersebut, misalnya harta tersebut diperoleh sejak tahun 2000 maka pembetulan dilakukan sejak tahun 2000 dengan memunculkan harta yang dimaksud beserta penghasilan dan objek-objek pajak yang lain. Sedangkan apabila memilih menggunakan Tax Amnesty maka Wajib Pajak hanya diminta untuk mengungkapan harta yang dimaksud melalui formulir tax amnesty dan membayar uang tebusan.
- apabila memilih pembetulan SPT Tahunandan hanya membetulkan harta saja maka tidak ada pajak yang masih harus dibayar, namun apabila memillih menggunakan tax amnesty maka atas harta tambahan yang diungkapkan dikenai uang tebusan sesuai dengan tarif masing-masing periode.
- perbedaan selanjutnya adalah apabila memilih membetulkan SPT Tahunan maka atas pembetulan tersebut dan tahun-tahun pajak sebelumnya dapat diperiksa kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak dan dapat ditagih kembali apabila masih terdapat pajak yang kurang dibayar, sedangkan apabila memilih tax amnesty maka atas pajak-pajak yang kurang dibayar tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan/tidak dapat ditagih.
- atas pajak yang kurang bayar akibat adanya pembetulan dapat dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% atas keterlambatan pembayaran dihitung dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, sedangkan apabila memilih tax amnesty maka sanksi-sanksi tersebut dihapuskan.
- apabila wajib Pajak memilih menggunakan pembetulan dan dalam jangka 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya undang-undang tax amnesty ternyata ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan maka atas harta tersebut dihitung sebagai penghasilan di tahun ditemukannya dan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, sedangkan apabila Wajib Pajak sudah mengikuti tax amnesty tetapi ditemukan harta yang belum dilaporkan maka nilai harta tersebut dihitung sebagai penghasilan di tahun ditemukannya harta tersebut dan dikani sanksi 200% dari pajak yang kurnag dibayar.
Dari penjelasan di atas kiranya dapat membantu anda memilih apakah akan menggunakan mekanisme pembetulan SPT Tahunan ataukah memanfaatkan kebijakan amnesty pajak. Mengingat besarnya manfaat mengikuti tax amnesty dan besarnya sanksi yang timbul apabila masih terdapat harta yang belum dilaporkan maka pastikan bahwa seluruh harta yang anda miliki telah dilapokan dalam Surat Pernyataan Harta Tax Amnesty.
Baca artikel yang lain: Panduan Membuat Kode Billing Pembayaran Pajak Melalui DJP Online.
Halo.. Saya mau tanya pak..
BalasHapusSaya mulai cicil apartemen di desember 2014 dan bayar cicilan bulanan hingga saat ini. Pada saat sy buat spt 2015, sy tdk mencantumkan apartemen ini sbg harta karena saya pikir (kurangnya informasi juga) belum jd aset karena masih cicilan..
Namun hr ini sy dpt email amnesty tax yg menginfokan bahwa sy hrs tebus dan kena sanksi dll atas faktur pajak cicilan bulanan sy.
Apakah sy hrs amnesty atau pembetulan spt ya? Risikonya apa ya pak?
Mohon dibantu dengan sangat penjelasannya. Terimakasih banyak
Terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya..
HapusMemang banyak yang belum mengetahui bahwa sebenarnya harta yang masih dicicil pun sebenarnya termasuk harta kita yang harus dilaporkan di SPT Tahunan. Apalagi untuk pembelian apartemen yang pasti akan ada faktur pajak yang diterbitkan oleh pengembang untuk setiap cicilan, sehingga fiskus dapat mengetahui data tersebut.
Kalau menurut saya solusi yang paling mudah dan murah saat ini adalah mengikuti Amnesty Pajak karena keuntungan yang banyak, yang paling besar tentunya kewajiban pajak untuk tahun 2015 kebawah akan diampuni dan tidak diungkit-ungkit lagi oleh fiskus. (berdasarkan UU No.11 Tahun 2016).
Faktanya apartemen itu masih dicicil hingga saat ini sehingga uang tebusan untuk Tax Amnesty juga lebih kecil karena DPUT (Dasar Pengenaan Uang Tebusan) yaitu harta bersih dihitung dari total nilai harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta Amnesti Pajak dikurangi dengan pokok hutang yang masih terutang ke pengembang/lembaga pembiayaan.
Apabila Ibu memilih menggunakan pembetulan maka harus dibetulkan sejak tahun 2014 karena harta itu diperoleh di tahun 2014. Atas pembetulan yang dilakukan tidak mendapatkan fasilitas pengampunan sehingga apabila fiskus (Petugas Pajak) meneliti ada kekurangan pajak yang harus dibayar akibat pembetulan tersebut, dapat ditagih kembali.
Resiko atau konsekuensi yang lain sudah disebutkan di artikel, dan untuk mengetahui keuntungan mengikuti tax amnesty bisa dilihat di artikel kami yang lain dengan label "Tax Amnesty".
Semoga bermanfaat, apabila ada yang kurang jelas dapat ditanyakan kembali.
Mas fatur, kalo saya sudah sekitar 3 tahunnan melakukan usaha, dan sudah memiliki npwp. Namun setiap tahun tidak melaporkan kepajak. Jika pada tahun 2016 ini saya mau memulai lapor spt pajak, apakah perlu pembetulan atau tax amnesti?
BalasHapusPaling aman adalah mengikuti Tax Amnesty, karena adanya fasilitas pengampunan pajak dari tahun 2015 ke bawah hanya dengan membayar uang tebusan yang tarifnya lebih ringan dari tarif pajak secara umum.
HapusMas Fatur, mohon penjelasannya.
BalasHapusJika seseorang wiraswasta sudah memiliki NPWP sekitar 3 tahun yang lalu, namun tidak pernah melaporkan SPT pajaknya. bagaimanakah konsekuensinya? apakah ada kemungkinan pajak menagihnya kerumah? soalnya banyak teman saya yang memiliki NPWP namun tidak melaporkan pajaknya. terima kasih atas penjelasannya.
Kemungkinan itu selalu ada karena fiskus / pegawai pajak selalu mendapatkan data dari pihak ketiga atas transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
HapusApabila terdapat selisih antara penghasilan/harta yang dilaporkan dengan yang ada di SPT Tahunan dengan data yang diterima dari pihak ketiga, maka dapat di klarifikasi ke Wajib Pajak.
salam kenal mas Fatur
BalasHapusSiap salam kenal juga mas
HapusSaya adalah PNS guru. Selama ini SPT saya dibuatkan oleh pihak sekolah sehingga hasil pajak nihil. Sementara tunjangan selaku guru yg setara dengan gaji pokok tidak pernah dimasukkan dalam penghasilan. Tindakan apa yg baik untuk saya lakukan. Terimakasih
BalasHapusPenghasilan dari tunjangan yang diterima oleh PNS sudah dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Seharusnya penghasilan dari tunjangan tersebut dilaporkan pada SPT Tahunan Orang Pribadi pada bagian PPh Final.
HapusJika hanya karena penghasilan yang belum dilaporkan maka sebaiknya ikut pembetulan SPT Tahunan saja, namun apabila ada harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan maka sebaiknya ikut Amnesti Pajak.
Semoga membantu.
Salam Mas Fathur,..
BalasHapusSaya py NPWP sejak 2013,tp tidak pernah lapor SPT tahunan,
Saya berniat ikut TA, pertanyaan saya
1.apakah Harta & hutang yang di tulis di spt 2015 perolehan tahun 2015 atau dengan perolehan tahun sebelumnya
2.untuk surat pernyataan harta dan hutang TA, apakah seluruh tahun dr 1985 termasuk harta perolehan 2016
3.untuk pph selanjutnya apakah saya bisa memakai norma perhitungan penghasilan neto tidak memakai pp 46 2013 1%,
KLU saya industri pakaian jadi
Terima kasih sebelumnya