pembayaran pajak melalui DJP Online, perlu diketahui bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini setiap kali Wajib Pajak akan membayar pajak maka harus terlebih dahulu memiliki kode billing. Kode billing ini dapat diperoleh dengan beberapa cara, bisa dengan membuat kode billing sendiri atau dengan cara dibuatkan oleh pihak lain (bank/pos persepsi). Pada kesempatan kali ini,
ingin menjelaskan tentang bagaimana cara membuat kode billing sendiri untuk membayar pajak melalui laman djponline.
Apa Sih Kode Billing?
Kode billing yang akan dibahas pada artikel ini adalah rangkaian nomor unik yang dihasilkan melalui sistem pada aplikasi djponline atau ebilling setelah Wajib Pajak mengisikan identitas setoran pajak, nantinya kode billing ini yang digunakan untuk membayar pajak.
|
e-Billing System |
Cara Membuat Kode Billing melalui DJP Online
Untuk bisa masuk ke aplikasi djponline Wajib Pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu.
Cara untuk memperoleh EFIN juga telah kami bahas pada artikel kami yang lain. Oleh karena itu, agar bisa langsung fokus ke cara membuat kode billing pada aplikasi djponline maka kami anggap bahwa anda sudah terdaftar pada aplikasi tersebut. Bagi anda yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan melalui efiling berarti anda sudah terdaftar pada aplikasi djponline. Bagi anda yang belum terdaftar pada aplikasi tersebut silakan mendaftar/registrasi terlebih dahulu.
Pertama, masuk ke halaman
djponline. Masukkan NPWP, password dan kode keamanan yang ada pada kotak dan klik login.
|
Halaman Login |
Selanjutnya, jika sudah masuk ke aplikasi djponline maka dapat dilihat disana terdapat tiga menu yaitu ebilling, efiling dan etracking. Untuk membuat kode billing silakan pilih menu ebilling.
|
menu layanan djp online |
Pada halaman berikutnya silakan pilih isi
SSE (Surat Setoran Elektronik), maka akan muncul form Surat Setoran Elektronik.
|
menu e-billing |
Isikan data atau identitas setoran tentang jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan jumlah setoran sesuai dengan kepentingan anda. Tanda bintang berarti wajib diisi dan pastikan data yang sudah terisi sesuai dengan data pajak yang ingin anda bayar. Jika sudah benar maka anda tinggal klik simpan, namun apabila belum benar maka tinggal klik reset.
|
form surat setoran elektronik |
Nanti akan ada pertanyaan klarifikasi apakah data yang anda isikan sudah benar? dan selanjutnya pemberitahuan bahwa isi SSP sudah berhasil sehingga anda tinggal pilih kode billing. Jika berhasil maka akan ada pemberitahuan dilayar bahwa pembuatan id billing sukses.
|
Pilih Kode Billing |
Pembuatan kode/id billing telah berhasil dan dapat anda print untuk selanjutnya dilakukan pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing tersebut. Id billing yang sudah dibuat terdapat masa berlakunya sesuai dengan tanggal yang disebutkan biasanya berlaku sampai dengan 48 jam sejak id billing diterbitkan.
|
Cetak Id Billing |
Demikian panduan kami untuk membuat kode/id billing untuk membayar pajak melalui sistem aplikasi djp online. Semoga membantu anda yang masih kesulitan membuat kode billing. Terimakasih.
0 Response to "Panduan Membuat Kode Billing Pembayaran Pajak Melalui DJP Online"