Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016 adalah sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh Wajib Pajak karena isu tentang akan adanya kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah beredar dari awal tahun 2016. Kabar tentang kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dianggap sebagai berita yang menggembirakan bagi Wajib Pajak. Melaui Blog Mas Fathur ini, kami akan menyampaikan tentang perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang baru ditetapkan di Tahun 2016 ini.
Sebelumnya apakah anda sudah mengetahui apa itu PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak?. Bisa saja anda sudah sering mendengar mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetapi belum pernah mengetahui apa sih pengertian PTKP dan kegunaan PTKP dalam penghitungan Pajak Penghasilan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran nilai yang ditentukan oleh pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21. Dengan kata lain PTKP adalah batasan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan.
Sebagai contoh Wajib Pajak A adalah karyawan swasta dengan status single dengan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan sebesar Rp. 54.000.000,-/tahun atau sebesar Rp.4.500.000,- per bulan. Dengan ketentuan tersebut maka Wajib Pajak A belum dikenai Pajak Penghasilan karena penghasilannya masih dibawah PTKP sebulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut sejarahnya sudah beberapa kali dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan jaman atau menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Tepatnya PTKP sudah sembilan kali dilakukan perubahan dari pertama kali ditetapkan tahun 1983. Pada waktu itu PTKP masih sebesar Rp. 960.000,- untuk Wajib Pajak Pribadi.
Berdasarkan ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, disebutkan dalam Pasal 1 sebagai berikut:
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Bagi pemerintah misalnya, kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengakibatkan penerimaan pajak dari jenis pajak PPh Pasal 21 akan berkurang. Hal ini karena jumlah karyawan yang penghasilan dari gaji lebih dari batasan PTKP sebesar Rp. 4.500.000,- per bulan menjadi semakin berkurang.
Bisa jadi juga kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak akan memberikan efek naiknya tingkat daya beli masyarakat, daya investasi dan kemampuan masyarakat untuk menabung. Sehingga diharapkan dengan naiknya tingkat daya beli masyarakat juga akan menaikkan penerimaan pajak dari jeni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semoga saja inilah yang diinginkan oleh pemerintah dibandingkan dengan efek negatif menurunnya penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 karyawan.
Selanjutnya konsekuensi kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak, terutama adalah Wajib Pajak Badan. Bagi Wajib Pajak Badan yang biasanya terdapat pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawannya maka harus menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang dimulai dari masa berlakunya PTKP baru 2016 yaitu 1 Januari 2016 sampai dengan Juni 2016.
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 atas gaji karyawan oleh Wajib Pajak Badan dipastikan akan menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 masa Januari 2016 sampai dengan masa Juni 2016. Nah, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2016 sampai dengan masa Juni 2016.
Demikianlah informasi singkat mengenai kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan konsekuensinya bagi Wajib Pajak. Semoga bermanfaat dan apabila terdapat hal yang membutuhkan penjelasan labih lanjut dapat anda tuliskan di kolom komentar sehingga nanti kami dapat menambahkannya.
Apabila artikel ini bermanfaat dimohon agar anda berkenan untuk share artikel ini. Terimakasih.
Baca artikel kami yang lain: Ketentuan Tarif dan Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru 2016
PTKP Terbaru 2016 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran nilai yang ditentukan oleh pemerintah yang digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi baik PPh Orang Pribadi maupun PPh Pasal 21. Dengan kata lain PTKP adalah batasan penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan.
Sebagai contoh Wajib Pajak A adalah karyawan swasta dengan status single dengan gaji sebesar Rp. 2.500.000,- sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan sebesar Rp. 54.000.000,-/tahun atau sebesar Rp.4.500.000,- per bulan. Dengan ketentuan tersebut maka Wajib Pajak A belum dikenai Pajak Penghasilan karena penghasilannya masih dibawah PTKP sebulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut sejarahnya sudah beberapa kali dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan jaman atau menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Tepatnya PTKP sudah sembilan kali dilakukan perubahan dari pertama kali ditetapkan tahun 1983. Pada waktu itu PTKP masih sebesar Rp. 960.000,- untuk Wajib Pajak Pribadi.
Berdasarkan ketentuan yang terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, disebutkan dalam Pasal 1 sebagai berikut:
Besarnya penghasilan tidak kena pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000,00 ((lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
- Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ringkasan PTKP Terbaru |
Konsekuensi Kenaikan PTKP 2016
Dengan adanya kenaikan Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak maka memberikan konsekuensi baik kepada pemerintah dalam hal ini adalah penerimaan negara dari pajak dan juga konsekuensi bagi Wajib Pajak.Bagi pemerintah misalnya, kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan mengakibatkan penerimaan pajak dari jenis pajak PPh Pasal 21 akan berkurang. Hal ini karena jumlah karyawan yang penghasilan dari gaji lebih dari batasan PTKP sebesar Rp. 4.500.000,- per bulan menjadi semakin berkurang.
Bisa jadi juga kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak akan memberikan efek naiknya tingkat daya beli masyarakat, daya investasi dan kemampuan masyarakat untuk menabung. Sehingga diharapkan dengan naiknya tingkat daya beli masyarakat juga akan menaikkan penerimaan pajak dari jeni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semoga saja inilah yang diinginkan oleh pemerintah dibandingkan dengan efek negatif menurunnya penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 karyawan.
Selanjutnya konsekuensi kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak, terutama adalah Wajib Pajak Badan. Bagi Wajib Pajak Badan yang biasanya terdapat pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawannya maka harus menghitung kembali PPh Pasal 21 yang terutang dimulai dari masa berlakunya PTKP baru 2016 yaitu 1 Januari 2016 sampai dengan Juni 2016.
Penghitungan kembali PPh Pasal 21 atas gaji karyawan oleh Wajib Pajak Badan dipastikan akan menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 masa Januari 2016 sampai dengan masa Juni 2016. Nah, atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari 2016 sampai dengan masa Juni 2016.
Demikianlah informasi singkat mengenai kenaikan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan konsekuensinya bagi Wajib Pajak. Semoga bermanfaat dan apabila terdapat hal yang membutuhkan penjelasan labih lanjut dapat anda tuliskan di kolom komentar sehingga nanti kami dapat menambahkannya.
Apabila artikel ini bermanfaat dimohon agar anda berkenan untuk share artikel ini. Terimakasih.
Baca artikel kami yang lain: Ketentuan Tarif dan Cara Menghitung PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Semangat Pagi Mas Fat,
BalasHapusMudah2an inisiatif ini bisa semakin menguatkan kepercayaan publik kepada dirjen pajak.
Kalau dikelompokkan, pajak penghasilan para karyawan, dibandingkan nilai kumulatif sumber pajak lain mungkin akan tersaji cerita yang lebih pas, yang dapat membantu pemerintah untuk menajamkan fokus dalam penerapan pungutan pajak re pengumpulan pendapatan negara dr pajak.
Jika ada ruang untuk usul, sanagt baik kiranya jika dapat dimuat contoh perhitungan nilai pajak yang dikembalikan ke wp/non wp dalam masa pajak berikutnya,..demi menyediakan referensi umum guna cek silang secara bijak oleh para penikmat blog Mas Fat.
Terima kasih untuk edukasinya dan tetap semangat!!
Terimakasih atas kunjungan dan inisiatif serta usulnya yang sangat bagus.
HapusSaya sangat setuju bahwa informasi aka lebih lengkap apabila disandingkan antara penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 atas gaji karyawan disandingkan dengan kenaikan jenis pajak lain seperti PPN dst. Untuk melengkapi dan menganalisa pengaruh kenaikan PTKP atas penerimaan pajak memerlukan waktu. Semoga saja kami dapat menyajikan informasi yang lebih lengkap pada artikel-artikel selanjutnya.
selamat siang mas , saya sudah mengajukan pembetulan SPT PPh 21 bulan jan-juni agar bisa di kompensasikan ke bulan juli tapi malah di tolak sama AR dengan alasan belum ada surat perintah yang menyuruh untuk melakukan pembetulan
BalasHapusMbak Prisca mohon agar diberitahukan atau ditunjukkan surat perintah yang seperti apa yang dimaksud yang melarang Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT Masa Januari-Juni 2016? Karena ketentuan tentang PTKP sudah di terbitkan dan berlaku surut.
HapusKalau menurut saya Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembetulan.
selamat siang,, boleh minta dasar hukum yang menyatakan BERLAKU SURUT? Karena di PMK 101 hanya dijelaskan tahun pajak 2016.
BalasHapusSelamat siang juga mas... terimakasih atas kunjungannya.
HapusApabila kita baca kembali di PMK-101/PMK.010/2016 pada pasal 3 disebutkan bahwa "Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016".
Disini memang tidak disebutkan bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku dari 1 Januari 2016. Namun perlu dilihat kembali pengertian tahun pajak menurut ketentuan undang-undang.
Disebutkan pada Pasal 1 angka 8 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 bahwa:
"Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender".
Dengan memperhatikan ketentuan tersebut maka jelas bahwa ketentuan PMK 101/PMK.010/2016 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016 tanpa harus menyebutkan tanggal tersebut, karena 1 tahun calender adalah 1 Januari s.d 31 Desember.
Demikian penjelasan saya, semoga membantu.
Mas numpang tanya, kelebihan bayar pph 21 akibat perubahan PTKP apa bisa dipindah bukukan pada pembayaran PPN
Hapusnumpang tanya mas, apakah setelah diadakan pembetulan SPT PPh 21,kelebihan bayar pph 21 akibat perubahan PTKP tersebut bisa dipindah bukukan ke pembayaran PPN
BalasHapusPada dasarnya untuk setiap kelebihan pembayaran pajak maka ada dua pilihan yaitu dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau di restitusi. Namun untuk kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 hanya dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
HapusPemindahbukuan dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan yang mengakibatkan salah setor, sedangkan lebih bayar PPh Pasal 21 terjadi bukan karena salah setor.
Apakah berlaku untuk PNS juga
BalasHapusPTKP berlaku untuk pegawai termasuk PNS, namun yang menghitung dan memotong adalah Bendahawan.
HapusPTKP 2016 berlaku surut, maksudnya berlaku dari Januari 2016?
BalasHapusiya benar.
HapusSelamat pagi pak, saya mau nanya, saya belum punya npwp karna saya belum kerja atau baru lulus, dan mulai bekerja tgl 1 November 2016, tapi gaji yang saya terima dibawah PTKP atau kurang dari 4.500.000 perbulan, apa saya wajib buat npwp? Dan apakah bisa saya buat npwp? Lalu masalah pelaporannya karna bekerja di bulan november? Terima kasih
BalasHapus