Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Terkait PPh Final 1%

Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dapat diajukan oleh Wajib Pajak terkait dengan peredaran usaha bruto yang telah dikenai PPh Final sebesar 1%. Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dapat diajukan oleh Wajib Pajak adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, misalnya adalah pemungutan PPh Pasal 22 dan pemotongan PPh Pasal 23. Tujuan diajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah agar atas transaksi yang normalnya dipungut PPh Pasal 22 atau dipotong PPh Pasal 23 tidak dilakukan pemungutan atau pemotongan pajak lagi karena atas transaksi tersebut telah dibayarkan sendiri oleh Wajib Pajak dengan jenis pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bulanan.

Tentang bagaimana ketentuan tata cara pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan dan pemungutan pajak yang telah disetor PPh Final sebesar 1% ini akan dijelaskan sesederhana mungkin melalui Blog Mas Fathur. Semoga bermanfaat untuk pembaca atau pengunjung semua.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Perlu diketahui sebelumnya bahwa Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas pemotongan PPh Pasal 23 dan pemungutan PPh Pasal 22 ini hanyalah Wajib Pajak yang telah dikenai PPh Final sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tertentu berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Keterangan tentang siapa Wajib Pajak yang wajib membayar PPh Final Pasal 4 ayat 2 berdasarkan PP 46 Tahun 2013 ini pernah di buat artikelnya, silahkan baca kembali di artikel PP 46 Tahun 2013 membayar pajak hanya 1%.

Bagi Wajib Pajak selain yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bruto berdasarkan PP 46 Tahun 2013 tersebut tidak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) seperti yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Berikutnya adalah tentang tata cara mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 terkait dengan PPh Final 1%. 


Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Terkait PPh Final 1%
Surat Keterangan Bebas (SKB)
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23, maka Wajib Pajak perlu mengajukan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan berdasarkan PER-32/PJ/2013. Pengajuan harus dilakukan untuk masing-masing jenis pajak maksudnya satu surat permohonan untuk satu jenis pajak. Surat permohonan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak Wajib menyampaikan SPT Tahunannya atau ke tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selanjutnya permohona Surat Keterangan Bebas (SKB) tersebut harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
  1. Fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB. Artinya Wajib Pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan terlebih dahulu. Misalnya apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) untuk tahun pajak 2016 maka SPT Tahunan yang dilampirkan adalah SPT Tahunan 2015.
  2. Jika Wajib Pajak baru terdaftar NPWP-nya pada tahun dilakukan pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB. Contoh surat pernyataannya dapat didownload di akhir artikel ini.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. Ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.
Setelah permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka biasanya dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja anda sudah mengetahui apakah surat permohonan anda diterima atau ditolak karena berdasarkan penelitian yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak dapat menerima atau menolak permohona anda.

Masa berlaku Surat Keterangan Bebas ini adalah sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan. Jadi dalam tahun pajak yang bersangkutan Wajib Pajak tidak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) berulang kali. Hanya saja dalam menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) ini Wajib Pajak masih harus melegalisasi terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pemotong atau pemungut pajak.

Tentang bagaimana cara menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) ini agar tidak terjadi pemotongan dan pemungutan pajak yang menyebabkan dobel pembayaran pajak dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tertentu akan dijelaskan pada artikel yang akan datang. Semoga saja tidak terlalu lama.

Jika anda membutuhkan contoh formulir permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan Surat Pernyataannya, anda dapat mendownload file tersebut melalui link download berikut ini:


Demikian penjelasan kami tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Terkait PPh Final 1%, semoga bermanfaat untuk anda. Jangan lupa ikuti terus blog ini agar dapat anda jadikan referensi dalam menyelesaikan atau memenuhi kewajiban perpajakan anda. Terimakasih.

12 Responses to "Tata Cara Pengajuan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Terkait PPh Final 1%"

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas pencerahannya....sangat membantu

    BalasHapus
  3. maaf mohon pencerahannya mau tanya kalau sudah mengajukan surat permohonan skb dan sudah di terima oleh orang pajak nya sendiri tetapi hanya di berikan bukti penerimaaan surat saja yang seharusnya kita terima dokumen apa aja ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setelah permohonan disampaikan ke Kantor Pajak, maka anda akan diberikan bukti penerimaan surat.

      Untuk selanjutnya tinggal menunggu Surat Keterangan Bebas apakah diterima ataukah ditolak.

      Hapus
  4. Pihak yang seharusnya memotong PPh 23, tetapi tidak melakukan pemotongan PPh 23, karena klien nya mempunyai SKB Pemotongan PPh 23, Apakah kami yang seharusnya memotong PPh 23 harus minta bukti pembayaran PPh final sebesar 1% ?

    Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar sekali, sebagai pemotong PPh Pasal 23 wajib meminta fotokopi SKB PPh Pasal 23 yang telah dilegalisir oleh KPP penerbit dan meminta bukti setoran PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari transaksi yang dimaksud.

      Hapus
  5. Mau tanya Pak. Untuk dokumen Surat Perintah Kerja sama Kontrak bisa gak ya di print dalam bentuk scanan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fotokopi atau hasil print out file scan-an menurut saya tidak masalah.

      Hapus
  6. Apakah. Dalam pengurusan pembuatan skb di kenakan biaya 1.5% dari total harga njop?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pembahasan di artikel adalah Surat Keterangan Bebas PPh Final bagi Wajib Pajak yang dikenai tarif 1% dari peredaran dengan bruto tertentu, bukan SKB PPh Final atas penjualan tanah dan bangunan.

      Namun demikian dapat kami jawab pertanyaan Bapak bahwa untuk mengurus permohonan SKB PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan tidak dikenai biaya apapun oleh Kantor Pajak.

      Hapus
  7. Pak, dlm pembuatan SKB pph tanah yg jual belinya sdh lwt 10 th . Yg dilaporkan apakah harga saat jual beli atau asumsi hrg saat ini

    BalasHapus