Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan. Pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak dapat memasukkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib pada formulir induk 1770 OP. Sedangkan pada SPT Tahunan PPh Badan tidak ada kolom khusus untuk memasukkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, namun dapat dimasukkan ke dalam unsur biaya.
Walaupun demikian kita tetap harus memperhatikan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang seperti apa yang dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan. Blog Mas Fathur akan mencoba menyampaikan ketentuan tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib ini. Semoga bermanfaat.
Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
zakat |
a. Zakat yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan/ atau Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dapat dikurangkan dari penghasilan bruto jika diberikan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
- Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat dari badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat tersebut.
- Zakat ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
b. Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Yaitu sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
- WP yang melakukan pengurangan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto, wajib melampirkan fotokopi bukti pembayaran sumbangan keagamaan dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah pada SPT Tahunan PPh tahun pajak dilakukannya pengurangan sumbangan keagamaan tersebut.
- sumbangan keagamaan ini dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
Dari penjelasan di atas terdapat syarat bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya yang diserahkan kepada badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
Selain itu bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib tersebut juga harus memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya memuat keterangan sebagai berikut:
- Nama lengkap dan NPWP
- Jumlah pembayaran
- Tanggal pembayaran
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Demikianlah penjelasan kami tentang zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada SPT Tahunan anda. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca artikel kami yang lain: Harta Masih Atas Nama Orang Lain Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan.
0 Response to "Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto"