Ketentuan Wakil dan Syarat Seorang Kuasa Wajib Pajak

Ketentuan Wakil dan Syarat Kuasa Wajib Pajak - Pada dasarnya semua Wajib Pajak harus menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk meminta pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasa Wajib Pajak untuk dan atas namanya membantu Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan. Hanya saja Wajib Pajak kadang tidak mengetahui ketentuan dan syarat agar seseorang bisa ditunjuk sebagai kuasa Wajib Pajak sehingga seringkali menunjuk wakil atau kuasanya dengan sembarang orang. Atas dasar itu, Blog Mas Fathur akan mencoba menyampaikan tentang ketentuan dan syarat seorang kuasa Wajib Pajak. Semoga bermanfaat.

Ketentuan Wakil dan Syarat Kuasa Wajib Pajak

Di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat satu pasal yang membahas tentang wakil dan kuasa Wajib Pajak yaitu Pasal 32. Bunyi Pasal 32 ayat (1) secara lengkap sebagai berikut:
Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:
  • badan oleh pengurus;
  • badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • badan dalam likuidasi oleh likuidator;
  • suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.
Pada Pasal 32 ayat (1) di atas ditentukan siapa yang dapat menjadi wakil untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terhadap badan, badan yang dinyatakan pailit, badan dalam pembubaran, badan dalam likuidasi, warisan yang belum dibagi, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan.

Termasuk dalam pengertian pengurus adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan kegiatan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali

Didalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa yang menjalankan pengurusan PT (Pengurus PT) adalah Direksi, Komisaris juga dapat melakukan tindakan pengurusan PT dalam hal:
  1. anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
  2. seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara. 
Selanjutnya bunyi Pasal 32 ayat (2) adalah:
Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. 

Penunjukkan Seorang Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus

Wajib Pajak diberi kelonggaran dan kesempatan untuk meminta pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya. Ini diatur pada Pasal 32 ayat (3) bunyinya sebagai berikut:
Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bantuan yang dapat diberikan oleh seorang kuasa meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak Wajib Pajak yang ditentukan daiam peraturan perundang-undangan perpajakan. Namun khusus untuk kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP harus dilaksanakan sendiri oleh Wajib Pajak tidak dapat dilakukan oleh seorang kuasa.
Ketentuan Wakil dan Syarat Seorang Kuasa Wajib Pajak
Contoh Surat Kuasa Khusus

Ketentuan dan Syarat Kuasa Wajib Pajak

Orang yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa wajib Pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yaitu konsultan pajak resmi dan karyawan Wajib Pajak. Ketentuan dan syarat kuasa Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Syarat konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa Wajib Pajak adalah:
  1. memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk;
  2. harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak;
  3. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
  6. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pada saat seorang konsultan sedang menjalankan tugasnya sebagai kuasa Wajib Pajak maka konsultan harus menyerahkan dokumen-dokumen diatas kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.

b. Karyawan Tetap Wajib Pajak

Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan.

Syarat karyawan tetap yang dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa Wajib Pajak selain yang telah disebutkan di atas adalah:
  1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibuktikan dengan sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
  2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
  3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
  5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Surat Kuasa Khusus yang dimaksud pada poin-poin di atas paling sedikit memuat:
  1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai serta NPWP dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
  2. nama, alamat, dan tanda tangan serta NPWP penerima kuasa; dan
  3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan yang mencakup keperluan perpajakan, jenis pajak, dan Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak.
Satu surat kuasa khusus hanya untuk seorang kuasa dan untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.
Contoh Surat Kuasa Khusus dapat di download di SINI.

Demikian penjelasan tentang ketentuan wakil dan syarat seorang kuasa Wajib Pajak. Semoga dapat bermanfaat untuk anda dan untuk kita semua untuk mewujudkan administrasi pajak yang lebih baik dan jangan lupa untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Terimakasih.

Baca artikel lain: Ketentuan NPWP Bagi Wanita Kawin.

1 Response to "Ketentuan Wakil dan Syarat Seorang Kuasa Wajib Pajak"

  1. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Ketentuan Wakil dan Syarat Seorang Kuasa Wajib Pajak
    Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Indonesia yang bisa anda kunjungi di sini

    BalasHapus