Terimakasih atas kunjungannya di Blog Mas Fathur. Pada kesempatan kali ini kami ingin menyampaikan pengumuman dari Direktorat Jenderal Pajak agar masyarakat atau Wajib Pajak berhati-hati dan selalu waspada atas berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Pengumuman ini dimuat pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan surat nomor PENG-01/PJ.09/2016 tanggal 18 Februari 2016 tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Jika anda perhatikan surat tersebut, maka akan ditemukan banyak yang janggal pada surat tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa surat tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak utnuk kepentingan pribadi. Anda dapat melihatnya pada bagian-bagian berikut:
Baca artikel yang lain: Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing.
Hati-hati dengan Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak
Penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang baru-baru ini terjadi adalah adanya surat dengan kop Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sanggau untuk mendapatkan buku-buku tentang perpajakan dengan cara membeli atau mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadi. Contoh surat palsu yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak seperti gambar di bawah ini.surat palsu |
- Kop surat tersebut masih menggunakan Departemen Keuangan, padahal saat ini sudah tidak menggunakan departemen lagi tetapi sudah menjadi Kementerian Keuangan.
- Tidak ada badan penerbitan dan penyebarluasan buku pada Direktorat Jenderal Pajak.
- Tertulis nomor handphone pada bagian kop surat setelah kotak pos. Surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mencantumkan nomor pribadi pada bagian tersebut.
- Bagian kepada pada surat resmi Direktorat Jenderal Pajak tidak berada di sebelah kanan seperti gambar tersebut tetapi di bagian kiri.
- Surat resmi Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mencantumkan nomor rekening pribadi.
- Stempel yang digunakan pada surat tersebut sangat berbeda dengan stempel resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Pengumuman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktorat Penyuluhan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat telah mengeluarkan pengumuman secara resmi dengan surat nomor PENG-01/PJ.09/2016 tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pengumuman tersebut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:- Ditjen Pajak tidak menjual produk atau layanan apa pun kepada masyarakat wajib pajak atau pun instansi pemerintah lainnya.
- Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan kepada masyarakat wajib pajak atau pun instansi pemerintah lainnya untuk membeli atau memiliki buku, brosur atau produk lain apa pun yang terkait perpajakan dengan membayar biaya apa pun (ongkos kirim, ongkos cetak, biaya administrasi, dan sebagainya) atau untuk mengikuti workshop, seminar, atau kegiatan lainnya yang berbayar atau dipungut biaya.
- Ditjen Pajak tidak menawarkan, mengimbau, meminta, atau memerintahkan wajib pajak untuk menyetorkan pembayaran pajak ke rekening atas nama pribadi, perusahaan, atau instansi apa pun.
- Seluruh pelayanan yang disediakan Ditjen Pajak diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
- Seluruh pembayaran pajak dilakukan melalui sistem elektronik E-billing atau Surat Setoran Pajak pada Bank Persepsi atau Kantor Pos tertentu.
- Seluruh informasi perpajakan terkini termasuk peraturan dan pengumuman program atau kegiatan Ditjen Pajak dapat dilihat di situs resmi Ditjen Pajak pada alamat http://www.pajak.go.id/.
- Saluran komunikasi resmi Ditjen Pajak adalah Kring Pajak di nomor telepon 1500 200, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI.
Baca artikel yang lain: Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing.
0 Response to "Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak"