SE MENPAN Nomor 8 Tahun 2015 ASN dan Anggota TNI/Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan E-Filing

SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2015. Isinya kurang lebih mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau Anggota TNI/Polri untuk mematuhi kewajiban perpajakan diantaranya adalah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi e-filing.

ASN dan Anggota TNI/Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan dengan e-Filing

SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 sebenarnya adalah kelanjutan dari SE Menpan Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009. Dari dua surat edaran tersebut terdapat satu kesimpulan bahwa ASN dan anggota TNI/Polri Wajib mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan salah satunya adalah dengan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, membayar dan menyetor pajaknya serta melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Bagi ASN dan Anggota TNI/Polri yang tidak mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

SE MENPAN Nomor 8 Tahun 2015 ASN dan Anggota TNI/Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan E-Filing
SE Menpan No 8 Tahun 2015
Bagi Wajib Pajak Aparatur Sipil Negara atau Anggota TNI/Polri, menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah teratur dilakukan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret ke Kantor Pelayanan Pajak. Biasanya ASN atau Anggota TNI/Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara mengisi dan menandatangani formulir SPT Tahunan manual atau tulis tangan lalu disampaikan secara kolektif oleh bendahara masing-masing ke Kantor Pelayanan Pajak.

Tidak salah juga apabila ASN dan Anggota TNI/Polri menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan cara mengisi dan menandatangani formulir SPT Tahunan secara manual, namun mulai tahun pajak 2015 ini Wajib Pajak ASN dan Anggota TNI/Polri harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan aplikasi e-filing sesuai dengan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015.


Sekilas Tentang e-Filing

Dengan adanya Surat Edarang Nomor 8 Tahun 2015 ini maka wajib bagi ASN dan Anggota TNI/Polri untuk mengetahui apa sih e-filing itu dan bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan dengan cara e-filing.
tentang e-filing
E-Filing

Secara singkat e-filing adalah cara melaporkan data-data perpajakan (dalam hal ini adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan menggunakan media elektronik melalui aplikasi yang telah disediakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui penyedia jasa ASP yang telah diberi izin oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan menggunakan aplikasi e-filing ini, Wajib Pajak tidak lagi menggunakan kertas formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi namun diganti dengan menggunakan media elektronik. Caranya Wajib Pajak yang akan menggunakan aplikasi e-filing harus mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan EFIN sebagai alat autentikasi pada saat registrasi ke aplikasi e-filing. Informasi lebih lanjut mengenai apa sih e-filing itu dapat anda baca di artikel kami yang berjudul Melaporkan SPT Tahunan Untuk Karyawan Semakin Mudah dengan E-filing.

Oleh karena itu, di dalam SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 ini dipersilakan kepada Wajib Pajak ASN dan Anggota TNI Polri untuk mengajukan permohonan EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pengajuan permohonan untuk mendapatkan EFIN dapat dilakukan dengan cara kolektif. Sedangkan penjelasan mengenai bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan dengan e-Filing dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Mudah-mudahan saja bebarapa hari kedepan blog www.mas-fat.com dapat memberikan panduan bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN dan Anggota TNI/Polri melalui e-filing sesuai dengan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015, sehingga dapat membantu anda sebagai ASN dan Anggota TNI/Polri pada khususnya dan seluruh Wajib Pajak pada umumnya.

Demikian kurang lebih yang dapat saya sampaikan, jika anda ingin mendapatkan salinan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 anda dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di sini.

Semoga bermanfaat untuk anda, jika berkenan anda dapat membagikan informasi ini kepada rekan anda yang lain. Terimakasih.

Baca artikel kami yang lain: Panduan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S dengan E-Filing.

0 Response to "SE MENPAN Nomor 8 Tahun 2015 ASN dan Anggota TNI/Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan E-Filing"