Pengertian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sudah banyak yang menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun masih sedikit yang mengulas mengenai rahasia nomor-nomor per digit yang ada pada NPWP. Ternyata NPWP yang terdiri dari 15 digit angka itu memiliki arti masing-masing. Pada kesempatan kali ini akan dibahas juga arti dari masing-masing digit yang ada pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengertian NPWP Menurut Undang-undang
Menurut Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku disebutkan pengertian NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit yang masing-masing memiliki arti sendiri-sendiri.- Kode 01, 02, 21, dan 31 menunjukkan Wajib Pajak badan.
- Kode 00 dan 20 menunjukkan Wajib Pajak Bendahara
- Kode 04, 05, 06, 07 sampai dengan 97 menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi.
- Enam digit selanjutnya menunjukkan nomor urut tertentu yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak,
- Satu digit berikutnya adalah cek digit yang diberikan untuk KPP yang menerbitkan agar tidak terjadi pemalsuan NPWP,
- Tiga digit selanjutnya menunjukkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar misalnya kode 521 berarti KPP Pratama Purwokerto, dan
- Tiga digit terakhir menunjukkan kode cabang atau pusat. Kode 000 berarti pusat dan 001 dan seterusnya berarti NPWP cabang.
Jadi apabila ada NPWP dengan nomor: 01.346.675.2-521.000 berarti Wajib Pajak Badan dengan nomor urut 346675 cek digit 2 terdaftar di KPP Pratama Purwokerto dengan status pusat. Dengan demikian tidak mungkin NPWP yang sama digunakan untuk dua Wajib Pajak atau lebih karena masing-masing Wajib Pajak sudah ada nomor urutnya.
Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak
Dari pengertian tersebut terkandung juga fungsi NPWP dalam administrasi perpajakan yaitu:- Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, hal ini karena satu nomor NPWP hanya untuk satu Wajib Pajak. Sehingga tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.
- Untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.
Cara Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak
Cara untuk mendapatkan NPWP bagi Wajib Pajak ada dua cara, pertama anda bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili anda dengan membawa kelengkapan syarat-syaratnya dan yang kedua yaitu anda bisa mendapatkan NPWP dengan cara mendaftar NPWP secara online. Untuk Pendaftaran NPWP secara online sudah pernah dibuatkan panduan dan langkah-langkahnya, silakan anda baca artikel kami di Cara Mudah Mendafatar NPWP Pribadi Secara Online.Semoga artikel tentang pengertian NPWP, fungsi dan cara mendapatkannya ini dapat bermanfaat untuk anda. Dan jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke teman atau rekan anda barangkali ada yang sedang memerlukan informasi seputar NPWP. Terimakasih.
Kalau depannya 70.xxx itu apa bos...?
BalasHapusKlu depannya angka 54 atW 64 utu apa pak?
BalasHapusKrn tdk ada diidentitas wp.
Klu depannya angka 54 atW 64 utu apa pak?
BalasHapusKrn tdk ada diidentitas wp.