Melaporkan SPT Tahunan dengan sistem e-filing adalah cara yang paling mudah menurut saya untuk dilakukan oleh karyawan. Saya pribadi sudah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan e-filing sejak tahun 2013 ketika aplikasi e-filing baru pertama kali dikenalkan. Banyak yang menyebutnya dengan e-filling, efilling, atau e filing namun yang benar adalah e-Filing.
Keuntungannya melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing antara lain:
Demikian sharing singkat saya tentang cara melaporkan SPT Tahunan untuk karyawan yang semakin mudah dengan e-Filing. Semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih atas perhatiannya.
Baca artikel lainnya: Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Filing
E-Filing adalah terobosan baru yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk mempermudah Wajib Pajak khususnya karyawan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menggunakan formulir 1770 S maupun 1770SS. Dengan aplikasi ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dari manapun karena dilakukan secara online. Asalkan anda terhubung dengan internet maka anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi anda.E-Filing SPT Tahunan |
- Tidak perlu antri di Kantor Pelayanan Pajak berjam-jam, karena dengan sistem e-Filing anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi dari mana saja selama 7 x 24 jam.
- Mudah dilakukan karena cara mengisinya sudah dipandu dari sistemnya step by step. Anda tinggal mengisikan data-data pribadi anda.
- Tidak memerlukan berlembar-lembar kertas karena semuanya sudah dilakukan secara elektronik.
- Dengan melaporkan SPT Tahunan Pribadi mengunakan e-Filing, anda juga ikut mendukung program Go Green dan menghemat penggunaan kertas.
- E-Filing melalui www.pajak.go.id (khusus 1770 S dan 1770 SS) sifatnya gratis dan cara mengisinya langsung di websitenya.
- E-Filing melalui penyedia jasa ASP, melalui saluran ini anda dapat melaporkan semua jenis pajak baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Namun saluran ini berbayar, contohnya adalah www.pajakku.com dan www.laporpajak.com
Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan dengan E-Filing
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-filing maka anda perlu untuk mendaftar dulu di aplikasinya. Silakan anda pilih salah satu diantara dua saluran yang disebutkan di atas. Misalkan anda memilih menggunakan aplikasi e-filing gratis dari www.pajak.go.id maka anda perlu melakukan langkah-langkah berikut ini:- Meminta Efin. Anda dapat meminta efin di Kantor Pelayanan Pajak terdekat tidak perlu harus di KPP tempat anda terdaftar. Sayart dan ketentuan untuk mendapatkan efin mungkin akan kami jelaskan kemudian.
- Registrasi di alamat www. pajak.go.id cari menu e-filing.
- Aktivasi. Untuk aktivasi anda memerlukan email yang akan digunakan untuk konfirmasi link dan pelaporan nantinya. Kalau belum memiliki email silakan anda membuat email yang mudah diingat karena akan digunakan bertahun-tahun yang akan datang.
- Membuat SPT Tahunan langsung di web e-filing. Semoga nanti ada kesempatan untuk menjelaskan langkah-langkahnya satu per satu.
Langkah E-filing
Demikian sharing singkat saya tentang cara melaporkan SPT Tahunan untuk karyawan yang semakin mudah dengan e-Filing. Semoga bermanfaat untuk anda dan terimakasih atas perhatiannya.
Baca artikel lainnya: Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
0 Response to "Melaporkan SPT Tahunan Untuk Karyawan Semakin Mudah dengan E-filing"