Bukti Potong 1721 A2 adalah bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan oleh bendahara pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS dan TNI/Polri. Bukti potong 1721 A2 wajib dibuat oleh bendahara pemotong PPh Pasal 21 dan diberikan kepada masing-masing pegawai untuk digunakan sebagai salah satu dasar dalam menghitung dan melaporkan pajak pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Jika anda seorang bendahara pemotong PPh Pasal 21, anda dapat membuat Bukti Potong 1721 A2 dengan dua cara. Pertama, anda dapat membuat Bukti Potong 1721 A2 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 yang rutin anda laporkan setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas mengenai cara pertama namun memberikan opsi kedua yaitu membuat Bukti Potong 1721 A2 secara manual di aplikasi excel.
Setelah anda download aplikasi Bukti Potong 1721 A2 tersebut, anda bisa langsung membukanya paling tidak untuk mengetahui bagian-bagian didalamnya. Dengan aplikasi ini anda dapat dengan mudah membuat Bukti Potong 1721 A2 karena aplikasi ini hanya excel saja. Namun demikian, akan kami berikan penjelasan cara menggunakan aplikasi ini.
Dengan demikian Bukti Potong 1721 A2 yang anda buat atau peroleh dapat digunakan sebagai dasar pada saat anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca artikel lain: Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing
Jika anda seorang bendahara pemotong PPh Pasal 21, anda dapat membuat Bukti Potong 1721 A2 dengan dua cara. Pertama, anda dapat membuat Bukti Potong 1721 A2 melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 yang rutin anda laporkan setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak. Pada kesempatan kali ini saya tidak akan membahas mengenai cara pertama namun memberikan opsi kedua yaitu membuat Bukti Potong 1721 A2 secara manual di aplikasi excel.
Aplikasi Bukti Potong 1721 A2 |
Download Aplikasi Bukti Potong 1721 A2
Untuk memudahkan anda membuat bukti potong PPh Pasal 21 dengan Excel, kami sarankan anda untuk mendowload terlebih dahulu aplikasinya. Silakan anda download aplikasi excel Bukti Potong 1721 A2 di SINI.Setelah anda download aplikasi Bukti Potong 1721 A2 tersebut, anda bisa langsung membukanya paling tidak untuk mengetahui bagian-bagian didalamnya. Dengan aplikasi ini anda dapat dengan mudah membuat Bukti Potong 1721 A2 karena aplikasi ini hanya excel saja. Namun demikian, akan kami berikan penjelasan cara menggunakan aplikasi ini.
Berikut ini penjelasan cara menggunakan aplikasi excel tersebut:
- Update terlebih dahulu data pemberi kerja (lihat gambar di atas).
- Pada sheet "Gaji" silakan isi data-data pegawai berdasarkan daftar gaji atau Ledger Gaji dan data-data yang lain yang berkaitan dengan pegawai.
- Pada ledger gaji biasanya ada tunjangan isteri dan anak, namun anda tidak perlu memasukkan tunjangan isteri dan anak di aplikasi ini karena aplikasi ini akan langsung menghitung secara otomatis tunjangan isteri dan anak berdasarkan status kawin pegawai.
- Anda dapat mencetak formulir SPT yang sudah diisi berdasarkan data yang anda masukkan.
PNS dan Anggota TNI Polri Wajib E-Filing
Sebagai tambahan informasi bahwa berdasarkan SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015, Wajib Pajak dari Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI/Polri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan e-filing. Info tentang SE Menpan Nomor 8 Tahun 2015 dapat anda baca di artikel kami: SE MENPAN Nomor 8 Tahun 2015 ASN dan Anggota TNI/Polri Wajib Menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan E-Filing.Dengan demikian Bukti Potong 1721 A2 yang anda buat atau peroleh dapat digunakan sebagai dasar pada saat anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca artikel lain: Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing
Bagaimana dengan penghasilan diatas Rp 60 Juta/Tahun...apakah masih menggunakan bukti potong 1721 A2 ataukah ada format lain...Mohon penjelasannya...Terima Kasih
BalasHapuspenggunaan bukti potong disesuaikan dengan status pegawai apakah ia PNS atau swasta, tidak dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan brutonya.
HapusJika PNS maka berapapun penghasilannya harus menggunakan bukti potong 1721 A2
Tetapi jika pegawai swasta maka berapapun penghasilannya harus menggunakan bukti potong 1721 A1
Semoga bermanfaat mas.. TErimakasih.
untuk penghasilan di atas 60 juta / tahun menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S.
HapusBagi yang dibawah 60 juta setahun dapat menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 SS
Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.
BalasHapusBagaimana cara mendownload aplikasi bukti potongny... terimakasih
BalasHapusPaling bawah ada tulisan download aplikasi. ditengah artikel juga ada download di sini.
HapusKolom KLU di isi apa Pak?Terima kasih
BalasHapustidak usah diisi juga gak apa-apa.
HapusKLU sendiri adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha. Apabila ingin melihat KLU anda dapat dilihat di Surat Keterangan Terdaftar pada saat anda mendaftar NPWP Dulu.
Sebagai informasi KLU untuk Pegawai swasta adalah 96304 sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil kode KLU nya adalah 96301.
Assalamu'alaikum wr wb, slmt siang Mas Fathur Rokhman, ada hal yg perlu sy sampaikan. Satker kami yaitu satker TNI beranggotakan personel TNI dan PNS, yang mana untuk Tunjngan berasnya yaitu untuk personel militernya yaitu 18 kg, sdgkn yg jd tanggungannya yaitu @10 kg untuk istri dan 2 anak. Jd total perpersonel militer yaitu 48 kg. Dgn indeks Rp 7.242/kg nya. Bagaimana cara merubah Tunjangan berasnya yg militer? Dgn ketentuan seperti yg sy tuliskan diatas? Mohon pencerahannya dari Mas Fathur Rokhman. Terima kasih, selamat siang. Wassalamu'alaikum wr wb
BalasHapusselamat pagi mohon tanya kalau tunjangan kinerja pada TNI/PNS TNI dimasukkan ke aplikasi A2 masuk tunjangan apa ya pak..mengingat tunj struktural/fungsional sudah kami isi dgn tunjangan jabatan trimakasih
BalasHapuscara rubah ptkp nya gmana
BalasHapus