Bukti Potong 1721 A1 wajib dibuat oleh pemberi kerja sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, penerima pensiun, penerima tunjangan hari tua dan penerima jaminan hari tua. Bukti Potong 1721 A1 dicetak rangkap dua, satu untuk pemberi kerja dan satu lagi diberikan kepada penerima penghasilan. Oleh penerima penghasilan, Bukti Potong 1721 A1 digunakan untuk memperhitungkan pajak yang masih harus dibayar atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak.
Bukti Potong 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja dan serahkan kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya dalam hal pegawai tetap masih bekerja sampai dengan akhir tahun atau tanggal 20 bulan berikutnya dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum sampai akhir tahun.
Untuk mendownload aplikasi excel Bukti Potong 1721 A1, silakan unduh di SINI.
Baca artikel lain: Download Aplikasi Excel untuk Membuat Bukti Potong 1721 A2 Bagi PNS/TNI/Polri.
Aplikasi Bukti Potong 1721 A1 |
Bukti Potong 1721 A1 harus dibuat oleh pemberi kerja dan serahkan kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya dalam hal pegawai tetap masih bekerja sampai dengan akhir tahun atau tanggal 20 bulan berikutnya dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum sampai akhir tahun.
Download Aplikasi Bukti Potong 1721 A1
Bukti Potong 1721 A1 dapat dibuat melalui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21, namun dapat juga dibuat secara manual menggunakan aplikasi excel. Untuk mempermudah membuatnya anda dapat menggunakan aplikasi excel yang telah dibuat sedemikian rupa sehingga anda tinggal memasukkan daftar gaji masing-masing pegawai dan data-data yang lainnya, lalu hasilnya bukti potong 1721 A1 siap untuk dicetak.Untuk mendownload aplikasi excel Bukti Potong 1721 A1, silakan unduh di SINI.
Petunjuk Pemakaian Aplikasi Bukti Potong 1721 A1
Silakan anda ikuti langkah-langkah berikut ini:- Pada sheet Data-1 silakan anda ganti identitas pemotong dengan identitas perusahaan anda.
- Isikan data-data pegawai di sheet Data.
- Isikan data penghasilan pada sheet Penghasilan.
- Isikan data harta dan hutang serta penghasilan lain jika ada penghasilan selain dari gaji sebagai karyawan di sheet 1770 S.
- Isikan data tanggungan atau anggota keluarga di sheet 1770 S.
- Bukti Potong 1721 A1 dan SPT 1770 S atau 1770 SS siap untuk dicetak.
Baca artikel lain: Download Aplikasi Excel untuk Membuat Bukti Potong 1721 A2 Bagi PNS/TNI/Polri.
Selamat Pagi,
BalasHapusSaya sudah download aplikasinya, namun tidak saya temukan kolom pengasilan, apakah aplikasi nya tidak compatible dengan semua versi MS. Excel ? jadinya saya tidak bisa meenghitung besar pajaknya.
Terima kasih
Terimakasih atas koreksinya,saya mohon maaf karena ternyata sheet untuk isi data penghasilan ter-hide.
HapusUntuk memunculkan sheet "Penghasilan"yang ter-hide silakan klik kanan pada tab sheet lalu Unhide "Penghasilan".
Untuk selanjutnya akan saya perbaiki. Terimakasih.
Selamat Sore Mas,
BalasHapusTerima kasih untuk aplikasinya, sangat berguna sekali. Tapi untuk sheet 1721 A 1 kolom identitas pemotong mengacu ke nama karyawan yg dipotong? Boleh minta pasaword untuk editnya Mas? Terima kasih..
Maksudnya untuk kolom tandatangannya.
HapusTerimakasih juga atas kunjungannya mas Jay 230.
HapusUntuk password mohon maaf saya tidak bisa memberikannya, namun aplikasinya sendiri sudah saya hilangkan proteksi untuk kolom tanda tangan itu.
Monggo apabila berkenan diunduh sekali lagi mas jay 230..
Terimakasih sekali lagi.
untuk kolom 1770S utk harta dan tanggungan ga bisa diisi, di protek bagaimana.???
Hapusterima kasih untuk sharing aplikasi bupot 1721 A1 nya, sangat membantu.
BalasHapusUntuk mengisi form 1770S-II nya kok gak bisa ya? Katanya harus remove protection using the Unprotect Sheet command. Dan minta password-nya.
BalasHapuskalo saya direktur saya laporan pajak tahunan menggunakan form apa ya pak. direktur status k/3 penghasilan tahun ini kurang dr 60jt saya bingung mohon pencerahannya
BalasHapusApabila tidak mendapatkan atau tidak memiliki Bukti Potong 1721 A1 dari pemberi kerja, maka harus menggunakan form 1770 OP
HapusApabila memperoleh bukti potong 1721 A1 maka boleh menggunakan form 1770 S atau 1770 SS.
Semoga membantu.
dibuka found unreadable content dan minta direcover, tetapi setelah direcover jadi kacau filenya
BalasHapusSaya coba download sendiri kok gak ada masalah seperti itu ya mas?
HapusAssalamualaikum pa fathur mo nanya...saya kerja di pt.A setahun dan pindah ke pt.B baru satu bulan.
BalasHapusSaya mau ambil bukti potongan pajak satu tahun di pt.A bagaimana caranya ya?bisa gak download lewat online bukti potongan pajak dari pt.A?...trimakasih
Terimakasih atas kunjungannya.
HapusUntuk mendapatkan bukti potong 1721 A1 dari PT A maka harus menghubungi bagian keuangan di PT.A.
Namun perlu diketahui bahwa bukti potong dari PT A adalah bukti potong mulai awal tahun sampai berhenti bekerja di PT A.
Misal: Mas Abid berhenti bekerja di bulan Juni 2016, maka bukti potong yang diberikan adalah untuk periode Januari 2016 s.d Juni 2016, hanya cara menghitungnya dengan disetahunkan terlebih dahulu. Baru setelah diketahui pajak yang harus dipotong setahun kemudian dibagi 12 bulan, lalu dikali 6 (Jan-Juni adalah 6 bulan).
Bukti potong tersebut tidak dapat didownload kecuali PT.A memang menyediakan secara online.
Jika bingung cara membuat bukti potongnya bisa ditanyakan kembali. Semoga bisa membantu.
Tolong minta password proteksinya pak. Di formulir bukti potong 1721-a1 dan 1770ss terdapat nilai (-) jika penghasilan netto lebih kecil dari PTKP. Jadi saya mau mengoreksi rumusnya sedikit menjadi =MAX(0,.....) guna mencegah nilai (-). Tolong dibantu pak. Terima Kasih
Hapusbukti potong pph ps 21 bentuk excell sangat diperlukan
BalasHapuspak tolong di unprotect tanggalya kalau bisa, terima kasih
BalasHapusbuat saya yang awam sangat membantu sekali bila di unprotect. misalnya untuk pengisian NIK dan lampiran-lampiran. terimakasih pak fatur
BalasHapusSelamat sore pak,
BalasHapusuntuk saya yg awam sangat berguna sekali namun itu utk tahun pelaporan pajaknya dan bbrp kolom yg infonya mau dibetulkan namun tidak bisa krn diprotect. Adakah update terbaru utk pengisian yg 2016 pak? terima kasih sebelumnya.
pak itu untuk pelaporan masa pajak 2015 ya? tidak bisa di ubah atau apakah ada updatenya utk masa pajak 2016?
BalasHapusInsya Allah nanti akan kita update sesuai dengan PTKP yang baru.
HapusBaik, saya tunggu sekali pak. Krn saya coba cari2 yg lain tidak ada yg sebagus bapak formatnya utk saya pelajari. Terima kasih banyak sebelumnya.
BalasHapusPak, saya masih awam masalah Pph 21. Nah karena tuntutan pekerjaan saya diminta untuk membuatkan lembar A1. Karena di tempat kerja saya penghasilan karyawannya tidak selalu sama setiap bulannya, maka pada kolom gajinya itu apakah harus saya akumulasi selama 12 bulan atau hanya pada bulan tertentu saja? karena pegawai yang pernah terkena potongan pajak pada bulan sebelumnya, ternyata pada bulan Desembernya mereka malahan kelebihan bayar. Mohon Pencerahannya pak. Terima kasih sebelumnya
BalasHapus