Cara mendapatkan EFIN untuk aktivasi sebagai Wajib Pajak e-filing mulai tahun ini ada sedikit perubahan dengan tahun lalu. Perubahan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing, artinya bagi wajib Pajak yang sudah pernah menggunakan aplikasi e-filing untuk melaporka SPT Tahunannya pada tahun pajak 2014 tidak perlu melakukan aktivasi EFIN untuk dapat menggunakan aplikasi e-filing. Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing dapat langsung mengakses aplikasi e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun ini.
Berikut ini akan disampaikan bagaimana cara mendapatkan EFIN yang terbaru bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-filing.
Tujuan diterbitkan EFIN adalah sebagai alat untuk autentikasi pengguna pada saat pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menjamin keamanan data maka pada saat Wajib Pajak mendaftar pertama kali akan diberikan username dan password selain EFIN di atas.
Wajib Pajak harus menjaga kerahasiaan EFIN, Username dan Password yang diberikan untuk login ke layanan online Direktorat Jenderal Pajak karena di dalam aplikasi e-filing terdapat data-data pribadi anda.
Berikut ini akan disampaikan bagaimana cara mendapatkan EFIN yang terbaru bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-filing.
Cara Mendapatkan EFIN |
Sekilas Tentang EFIN
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Transaksi elektronik artinya segala jenis perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer/jaringan komputer atau menggunakan media elektronik lainnya termasuk didalamnya adalah pelapran SPT Tahunan abagi wajib Pajak e-filing.Tujuan diterbitkan EFIN adalah sebagai alat untuk autentikasi pengguna pada saat pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menjamin keamanan data maka pada saat Wajib Pajak mendaftar pertama kali akan diberikan username dan password selain EFIN di atas.
Wajib Pajak harus menjaga kerahasiaan EFIN, Username dan Password yang diberikan untuk login ke layanan online Direktorat Jenderal Pajak karena di dalam aplikasi e-filing terdapat data-data pribadi anda.
Contoh EFIN |
Cara Mendapatkan EFIN untuk E-Filing
Aplikasi e-filing sebenarnya dapat digunakan untuk melaporkan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Untuk dapat masuk ke aplikasi e-filing maka anda perlu mendapatkan EFIN terlebih dahulu untuk registrasi awal. Cara mendapatkan EFIN adalah dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Membawa fotokopi dan menunjukkan dokumen asli berupa KTP serta NPWP.
Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan
Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut:- Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Identitas berupa KTP dan NPWP atas nama yang bersangkutan.
- Kartu NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan.
- alamat email aktif yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi perpajakan.
Permohonan Aktivasi EFIN
Baca artikel lain: Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
terima kasih ya
BalasHapussama-sama mbak..
HapusBukankah permohonan efin bisa secara online? Dan user name atau paswordnya jg bisa terjamin kerahasiannya karena dikirim melalui alamat email Pribadi yg dikirimkan WP. Terikasih
BalasHapusPermohonan EFIN tidak dapat dilakukan secara online tetapi harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun dengan membawa kelengkapan permohonan.
HapusSemoga membantu..
Terimakasih informasinya Pak Fathur Rokhman.
BalasHapusMohon penjelasannya, aaya akan menggunakan aplikasi E-FIling.
Pihak kantor sudah mendaftarkan secara kolektif semua karyawan.
Dan sekarang saya sudah memiliki EFIN nya.
Lalu saya masuk ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi
Setelah saya isi formulir tsb dengan lengkap dan benar, ternyata tampil Pesan Kesalahan REG006
EFIN belum di aktivasi.
Mohon pecerahannya, maksud dari kesalahan tersebut.
Lalu bagaimana saya harus aktivasi EFIN saya.
Terimakasih
Apabila kolom isian seperti NPWP, EFIN dan Kode keamanan sudah diisi dengan benar, lalu klik verivikasi nanti ada setting password, setelah itu akan dikirim link ke email.
HapusCoba ikuti penjelasan langkah-langkah aktivasinya disini:
http://www.mas-fat.com/2016/03/cara-aktivasi-efin-untuk-e-filing-pajak.html
Pesan Kesalahan:REG029A maksudnya apa yah
BalasHapusbiasanya sudah ada keterangannya
Hapuscontoh: Pesan Kesalahan REG006 EFIN belum di aktivasi.
Coba dicek kembali mas..
Pesan Kesalahan:REG029A maksudnya apa yah
BalasHapusItu artinya aktivasi belum berhasil karena kesalahan koneksi ke MPN Biller. Dicoba lagi semoga berhasil.
Hapustiba2 saya dapat email yang isinya efin, perasaan saya ga daftar deh..hehehe
BalasHapussetelah saya sukses aktifaasi, ternyata pekerjaan saya tertera pegawai swasta, harusnya PNS, gimana ya cara mengganti status pekerjaan? kira-kira pengaruh ga kalau ga diganti? karena menurut info dari bendahara kami, katanya ga usah diganti juga gapapa
Mbak iphat ifat,
HapusPermohonan EFIN untuk PNS biasanya dilakukan secara kolektif oleh dinas masing-masing walaupun dapat juga dilakukan sendiri oleh PNS tersebut. Jadi kemungkinan ibu dimintakan secara kolektif oleh dinas anda bekerja.
Apabila pekerjaannya berbeda maka sebaiknya diperbarui dengan pekerjaan yang sebenarnya. terimakasih..
mohon penjelasan mas...saya sudah dapat nomor EFIN, trs reg ke djponline...disuruh aktifasi via email...tp saya lupa e-mail yg saya masukkan apa...apakah bisa mengulang lagi memasukkan email yang berbeda...trmksh
BalasHapusBisa kok... coba baca artikel kami yang ini:
Hapushttp://www.mas-fat.com/2016/03/troubleshooting-efiling-pajak-lupa-password-efiling.html
untuk membuat efin badan apa harus memberi kuasa kepada karyawan yang ditunjuk
BalasHapusUntuk mendapatkan EFIN badan, tidak boleh hanya karyawan tetapi harus pengurus dengan membawa bukti sebagai pengurus, KTP pengurus dan NPWP Pengurus selain itu harus meniapkan email aktif yang bisa dihubungi.
Hapussaya pns..dan sudah mendapatkan efin via email..kmdn saya registrasi..jawabannya sudah terdaftar langsung bisa log in,padahal saya belum mendaftarkannya..karena diemailpun tidak ada pemberitahuan aktivasi..tapi saya tetep coba login..setelah login muncul bahwa tidak bisa masuk krn sudah terdaftar oleh pns lain dengan email si.ma.lu.ngun16@gmail.com..apa yang harus saya lakukan.thks
BalasHapusApabila NPWP dan EFIN sudah benar, seharusnya tidak ada yang dobel atau NPWP digunakan oleh pns lain.
HapusOleh karena itu menurut saya EFIN mbak Ira Herawati sudah diaktifkan namun dengan email yang salah oleh pihak lain.
Coba gunakan mekanisme lupa password sesuai artikel kami di:
http://www.mas-fat.com/2016/03/troubleshooting-efiling-pajak-lupa-password-efiling.html
permisi, saya pns yang sedang tugas belajar di luar negeri. saya belum mendapatkan EFIN, dan universitas tempat saya bekerja tidak ada fasilitas untuk mendaftarkan E-FIN secara kolektif, dan saya disuruh untuk mendaftar sendiri. Apakah boleh diwakilkan oleh keluarga untuk pendaftaran EFIN untuk kondisi seperti ini?
BalasHapusterimakasih banyak
terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya..
HapusYang bisa saya sampaikan adalah aturan untuk mendapatkan EFIN harus Wajib Pajak sendiri yang langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak bisa diwakilkan. Tapi saran saya monggo menghubungi ke KPP dimana anda terdaftar agar dapat dibantu mendapatkan EFIN. Terimakasih.
saya PNS dari Maluku Utara...
BalasHapusmau tanya kalu setelah mendaptkan kode efin dan melakukan aktifasi tulisan ug keluar
"NPWP dalam kategori Non Aktif"
itu kenapa ya??
terima kasih
Pernah mengajukan permohonan NPWP Non Efektif Mas?mungkin karena statusnya NPWP sudah Non Efektif.
HapusCoba menghubungi KPP dimana anda terdaftar meminta untuk diaktifkan kembali NPWP nya.
saya PNS dari Makassar (Sulawesi Selatan)
BalasHapussy aktivasi, stiap memasukkan No.NPWP kmudian memasukkan lagi No.EFIN dan Kode Verifikasi dan klik Sub... yang slalu muncul "Pesan Kesalahan REG024
User sdh Aktif anda sdh dpt Login" Klik OK! kmudian sy pilih E-Filing
setelah sy pilih lagi Buat SPT, setelah smuanya sy isi pertanyaan dgn memilih Formulir SPT 1770 S sdh Lengkap, setiap sy Klik untuk Mengirim Slalu Muncul "INFO" Data Sebelumnya Belum Ada...
saya tdk mengerti knapa bisa begitu...? Tolong bagaimana Solusinya..??? pak...!!! Wassalam, Trim'S Sebelumnya,.....
terimakasih.. sangat membantu
BalasHapusapa yang harus sy lakukan jika ada Pesan Kesalahan:REG006
BalasHapusEFIN belum diaktivasi. mohon penjalasan
Pertanyaannya sudah dijawab ya mas...
HapusMaksud dari "EFIN yang telah anda peroleh dapat digunakan sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan dan dapat mengajukan untuk dicetak kembali apabila EFIN hilang atau telah lebih dari 30hari"
BalasHapusJadi harus ada perpanjangan?
EFIN digunakan untuk mendaftar kel layanan DJPonline yang didalamnya ada efiling dan ebilling. Jika EFIN tersebut tidak segera digunakan untuk mendaftar ke layanan tersebut, maka dalam 30 hari EFIN sudah tidak aktif lagi. Untuk mendapatkannya kembali maka harus meminta kembali ke KPP.
HapusApabila EFIN sudah didaftarkan dan sudah dapat masuk ke layanan DJP Online maka tidak perlu memperpanjang EFIN.
Bagaimana cara mengaktifkan EFin sekolah
BalasHapusMohon penjelasan,saya bekerja sebagai driver pribadi,apa bisa mengajukan permohonan e-fin?
BalasHapusMas , apakah benar kalo daftar koleftif dari perusahaan minimal 20 orang ?
BalasHapusHalo, apakah membuat efin dapat menggunakan npwp sementara? Karena npwp saya belum diterima karena baru buat. Thank yoy
BalasHapusNPWP sementara maksudnya bahwa NPWP tersebut masih proses pengaktivan. Biasanya 2 hari setelah NPWP di terima sudah aktif.
Hapuscara mendapatkan kembali efin yang terhapus di email bagaimana? sy sdh coba cari di email y terhapus tp g ketemu lg
BalasHapusCaranya sama dengan mengisi formulir aktivasi EFIN dan disampaikan langsung ke KPP.
HapusBagaimana cara mendapatkan efin sekolah?
BalasHapus