Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing

Cara mendapatkan EFIN untuk aktivasi sebagai Wajib Pajak e-filing mulai tahun ini ada sedikit perubahan dengan tahun lalu. Perubahan ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing, artinya bagi wajib Pajak yang sudah pernah menggunakan aplikasi e-filing untuk melaporka SPT Tahunannya pada tahun pajak 2014 tidak perlu melakukan aktivasi EFIN untuk dapat menggunakan aplikasi e-filing. Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak e-filing dapat langsung mengakses aplikasi e-filing untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun ini.

Berikut ini akan disampaikan bagaimana cara mendapatkan EFIN yang terbaru bagi Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-filing.
Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing
Cara Mendapatkan EFIN

Sekilas Tentang EFIN

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak. Transaksi elektronik artinya segala jenis perbuatan hukum yang dilakukan menggunakan komputer/jaringan komputer atau menggunakan media elektronik lainnya termasuk didalamnya adalah pelapran SPT Tahunan abagi wajib Pajak e-filing.

Tujuan diterbitkan EFIN adalah sebagai alat untuk autentikasi pengguna pada saat pertama kali mendaftar atau menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Untuk menjamin keamanan data maka pada saat Wajib Pajak mendaftar pertama kali akan diberikan username dan password selain EFIN di atas.

Wajib Pajak harus menjaga kerahasiaan EFIN, Username dan Password yang diberikan untuk login ke layanan online Direktorat Jenderal Pajak karena di dalam aplikasi e-filing terdapat data-data pribadi anda.
Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing
Contoh EFIN

Cara Mendapatkan EFIN untuk E-Filing

Aplikasi e-filing sebenarnya dapat digunakan untuk melaporkan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Untuk dapat masuk ke aplikasi e-filing maka anda perlu mendapatkan EFIN terlebih dahulu untuk registrasi awal. Cara mendapatkan EFIN adalah dengan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
  3. Membawa fotokopi dan menunjukkan dokumen asli berupa KTP serta NPWP.

Mengajukan Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak  Badan adalah sebagai berikut:
  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  3. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
  • Surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Identitas berupa KTP dan NPWP atas nama yang bersangkutan.
  • Kartu NPWP dan SKT atas nama Wajib Pajak Badan.
  • alamat email aktif yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi perpajakan.
    Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing
    Permohonan Aktivasi EFIN
Sebagai informasi tambahan adalah permohonan pengajuan aktivasi EFIN akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas untuk memastikan kebenaran data dan fisik melalui dokumen yang disampaikan. Khusus untuk karyawan dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan cara kolektif atau berkelompok minimal terdapat 20 orang karyawan. EFIN yang telah anda peroleh dapat digunakan sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan dan dapat mengajukan untuk dicetak kembali apabila EFIN hilang atau telah lebih dari 30 hari.
Demikian penjelasan mengenai cara mendapatkan EFIN menurut aturan terbaru agar dapat menyampaikan SPT Tahunan menggunakan aplikasi e-filing. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca artikel lain: Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

36 Responses to "Cara Mendapatkan EFIN Terbaru untuk Aktivasi Sebagai Wajib Pajak E-Filing"

  1. Bukankah permohonan efin bisa secara online? Dan user name atau paswordnya jg bisa terjamin kerahasiannya karena dikirim melalui alamat email Pribadi yg dikirimkan WP. Terikasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Permohonan EFIN tidak dapat dilakukan secara online tetapi harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun dengan membawa kelengkapan permohonan.

      Semoga membantu..

      Hapus
  2. Terimakasih informasinya Pak Fathur Rokhman.

    Mohon penjelasannya, aaya akan menggunakan aplikasi E-FIling.
    Pihak kantor sudah mendaftarkan secara kolektif semua karyawan.
    Dan sekarang saya sudah memiliki EFIN nya.

    Lalu saya masuk ke https://djponline.pajak.go.id/registrasi

    Setelah saya isi formulir tsb dengan lengkap dan benar, ternyata tampil Pesan Kesalahan REG006
    EFIN belum di aktivasi.

    Mohon pecerahannya, maksud dari kesalahan tersebut.
    Lalu bagaimana saya harus aktivasi EFIN saya.

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila kolom isian seperti NPWP, EFIN dan Kode keamanan sudah diisi dengan benar, lalu klik verivikasi nanti ada setting password, setelah itu akan dikirim link ke email.

      Coba ikuti penjelasan langkah-langkah aktivasinya disini:

      http://www.mas-fat.com/2016/03/cara-aktivasi-efin-untuk-e-filing-pajak.html

      Hapus
  3. Pesan Kesalahan:REG029A maksudnya apa yah

    BalasHapus
    Balasan
    1. biasanya sudah ada keterangannya
      contoh: Pesan Kesalahan REG006 EFIN belum di aktivasi.

      Coba dicek kembali mas..

      Hapus
  4. Pesan Kesalahan:REG029A maksudnya apa yah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itu artinya aktivasi belum berhasil karena kesalahan koneksi ke MPN Biller. Dicoba lagi semoga berhasil.

      Hapus
  5. tiba2 saya dapat email yang isinya efin, perasaan saya ga daftar deh..hehehe
    setelah saya sukses aktifaasi, ternyata pekerjaan saya tertera pegawai swasta, harusnya PNS, gimana ya cara mengganti status pekerjaan? kira-kira pengaruh ga kalau ga diganti? karena menurut info dari bendahara kami, katanya ga usah diganti juga gapapa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbak iphat ifat,
      Permohonan EFIN untuk PNS biasanya dilakukan secara kolektif oleh dinas masing-masing walaupun dapat juga dilakukan sendiri oleh PNS tersebut. Jadi kemungkinan ibu dimintakan secara kolektif oleh dinas anda bekerja.
      Apabila pekerjaannya berbeda maka sebaiknya diperbarui dengan pekerjaan yang sebenarnya. terimakasih..

      Hapus
  6. mohon penjelasan mas...saya sudah dapat nomor EFIN, trs reg ke djponline...disuruh aktifasi via email...tp saya lupa e-mail yg saya masukkan apa...apakah bisa mengulang lagi memasukkan email yang berbeda...trmksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa kok... coba baca artikel kami yang ini:

      http://www.mas-fat.com/2016/03/troubleshooting-efiling-pajak-lupa-password-efiling.html

      Hapus
  7. untuk membuat efin badan apa harus memberi kuasa kepada karyawan yang ditunjuk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk mendapatkan EFIN badan, tidak boleh hanya karyawan tetapi harus pengurus dengan membawa bukti sebagai pengurus, KTP pengurus dan NPWP Pengurus selain itu harus meniapkan email aktif yang bisa dihubungi.

      Hapus
  8. saya pns..dan sudah mendapatkan efin via email..kmdn saya registrasi..jawabannya sudah terdaftar langsung bisa log in,padahal saya belum mendaftarkannya..karena diemailpun tidak ada pemberitahuan aktivasi..tapi saya tetep coba login..setelah login muncul bahwa tidak bisa masuk krn sudah terdaftar oleh pns lain dengan email si.ma.lu.ngun16@gmail.com..apa yang harus saya lakukan.thks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila NPWP dan EFIN sudah benar, seharusnya tidak ada yang dobel atau NPWP digunakan oleh pns lain.
      Oleh karena itu menurut saya EFIN mbak Ira Herawati sudah diaktifkan namun dengan email yang salah oleh pihak lain.
      Coba gunakan mekanisme lupa password sesuai artikel kami di:

      http://www.mas-fat.com/2016/03/troubleshooting-efiling-pajak-lupa-password-efiling.html

      Hapus
  9. permisi, saya pns yang sedang tugas belajar di luar negeri. saya belum mendapatkan EFIN, dan universitas tempat saya bekerja tidak ada fasilitas untuk mendaftarkan E-FIN secara kolektif, dan saya disuruh untuk mendaftar sendiri. Apakah boleh diwakilkan oleh keluarga untuk pendaftaran EFIN untuk kondisi seperti ini?
    terimakasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya..
      Yang bisa saya sampaikan adalah aturan untuk mendapatkan EFIN harus Wajib Pajak sendiri yang langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan tidak bisa diwakilkan. Tapi saran saya monggo menghubungi ke KPP dimana anda terdaftar agar dapat dibantu mendapatkan EFIN. Terimakasih.

      Hapus
  10. saya PNS dari Maluku Utara...
    mau tanya kalu setelah mendaptkan kode efin dan melakukan aktifasi tulisan ug keluar
    "NPWP dalam kategori Non Aktif"
    itu kenapa ya??
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pernah mengajukan permohonan NPWP Non Efektif Mas?mungkin karena statusnya NPWP sudah Non Efektif.
      Coba menghubungi KPP dimana anda terdaftar meminta untuk diaktifkan kembali NPWP nya.

      Hapus
  11. saya PNS dari Makassar (Sulawesi Selatan)
    sy aktivasi, stiap memasukkan No.NPWP kmudian memasukkan lagi No.EFIN dan Kode Verifikasi dan klik Sub... yang slalu muncul "Pesan Kesalahan REG024
    User sdh Aktif anda sdh dpt Login" Klik OK! kmudian sy pilih E-Filing
    setelah sy pilih lagi Buat SPT, setelah smuanya sy isi pertanyaan dgn memilih Formulir SPT 1770 S sdh Lengkap, setiap sy Klik untuk Mengirim Slalu Muncul "INFO" Data Sebelumnya Belum Ada...
    saya tdk mengerti knapa bisa begitu...? Tolong bagaimana Solusinya..??? pak...!!! Wassalam, Trim'S Sebelumnya,.....

    BalasHapus
  12. terimakasih.. sangat membantu

    BalasHapus
  13. apa yang harus sy lakukan jika ada Pesan Kesalahan:REG006
    EFIN belum diaktivasi. mohon penjalasan

    BalasHapus
  14. Maksud dari "EFIN yang telah anda peroleh dapat digunakan sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan dan dapat mengajukan untuk dicetak kembali apabila EFIN hilang atau telah lebih dari 30hari"

    Jadi harus ada perpanjangan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. EFIN digunakan untuk mendaftar kel layanan DJPonline yang didalamnya ada efiling dan ebilling. Jika EFIN tersebut tidak segera digunakan untuk mendaftar ke layanan tersebut, maka dalam 30 hari EFIN sudah tidak aktif lagi. Untuk mendapatkannya kembali maka harus meminta kembali ke KPP.

      Apabila EFIN sudah didaftarkan dan sudah dapat masuk ke layanan DJP Online maka tidak perlu memperpanjang EFIN.

      Hapus
  15. Bagaimana cara mengaktifkan EFin sekolah

    BalasHapus
  16. Mohon penjelasan,saya bekerja sebagai driver pribadi,apa bisa mengajukan permohonan e-fin?

    BalasHapus
  17. Mas , apakah benar kalo daftar koleftif dari perusahaan minimal 20 orang ?

    BalasHapus
  18. Halo, apakah membuat efin dapat menggunakan npwp sementara? Karena npwp saya belum diterima karena baru buat. Thank yoy

    BalasHapus
    Balasan
    1. NPWP sementara maksudnya bahwa NPWP tersebut masih proses pengaktivan. Biasanya 2 hari setelah NPWP di terima sudah aktif.

      Hapus
  19. cara mendapatkan kembali efin yang terhapus di email bagaimana? sy sdh coba cari di email y terhapus tp g ketemu lg

    BalasHapus
    Balasan
    1. Caranya sama dengan mengisi formulir aktivasi EFIN dan disampaikan langsung ke KPP.

      Hapus
  20. Bagaimana cara mendapatkan efin sekolah?

    BalasHapus