Memiliki 2 (Dua) NPWP, Apa Yang Harus Dilakukan?

Memiliki 2 (dua) NPWP, apa yang harus dilakukan?. Memiliki NPWP sebenarnya cukup satu saja untuk Wajib Pajak, bahkan untuk satu keluarga. Namun banyak diantara Wajib Pajak yang akhirnya diketahui memiliki NPWP lebih dari satu. Penyebabnya beraneka ragam, ada yang karena tidak mengetahui ketentuan bahwa NPWP melekat ke subjek pajak dalam artian orangnya atau Wajib Pajaknya bukan melekat kepada jenis usaha atau pekerjaan Wajib Pajak. Blog Mas Fathur kali ini mengulas mengenai penyebab, akibat dan apa yang harus dilakukan jika memiliki NPWP lebih dari satu.
Memiliki 2 (Dua) NPWP, Apa Yang Harus Dilakukan?
NPWP lebih dari satu

Penyebab Wajib Pajak Memiliki Dua NPWP

Banyak yang karena ketidaktahuannya Wajib Pajak terus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP kembali ketika berganti pekerjaan. Biasanya jawaban Wajib Pajak adalah " itu kan NPWP waktu bekerja di PT. A, sekarang kan sudah tidak bekerja disana tapi udah bekerja di PT. B" dan seterusnya. Mungkin dalam angan-angan mereka ketika berganti pekerjaan maka berganti pula NPWPnya.

Penyebab yang lain sehingga Wajib Pajak memiliki dua atau lebih NPWP bisa juga karena Wajib Pajak sudah memiliki NPWP namun tidak memberikan informasi ke perusahaan tempat dirinya bekerja bahwa ia sudah memiliki NPWP. Biasanya perusahaan akan meminta karyawannya untuk mendaftarkan NPWP atau kadang mendaftarkan NPWP pegawainya melalui perusahaan. Akibatnya Wajib Pajak memiliki dua atau lebih NPWP atas namanya.

Baca:  Pengertian NPWP Per Digitnya, Fungsi dan Bagaimana Cara Pendaftarannya yang Belum Banyak Diketahui.

 Apa akibatnya jika memiliki dua atau lebih NPWP?

Sebagaimana fungsi NPWP salah satunya adalah sebagai identitas Wajib Pajak pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak maka setiap nomor berarti satu subjek pajak. Apabila Wajib Pajak memiliki dua nomor NPWP maka di sistem akan terekam dua kali sebagai dua subjek pajak yang berbeda dan masing-masing memiliki kewajiban perpajakan sendiri-sendiri. Memiliki dua NPWP berarti memiliki kewajiban perpajakan dobel, karena dua NPWP tersebut secara sistem memiliki kewajiban masing-masing.

Apa Yang Harus Dilakukan?

Bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP lebih dari satu maka wajib menentukan salah satu dari NPWP tersebut yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Caranya adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Permohonan pengahpusan NPWP karena Wajib Pajak memiliki nomor lebih dari satu harus dilampiri dengan:
  1. Surat Pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan
  2. Fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki.
Contoh permohonan penghapusan NPWP karena Wajib Pajak memiliki NPWP lebih dari satu dapat didownload melalui link berikut ini:
http://www.4shared.com/office/DbaZkYbRce/Formulir_Penghapusan_NPWP_PER_.html
Demikianlah penjelasan kami mengenai apa yang harus dilakukan jika memiliki NPWP lebih dari satu beserta penyebab dan akibat yang ditimbulkan. Semoga bermanfaat.

Baca artikel kami yang lain: Perbedaan Tax Amnesty atau Pembetulan SPT serta Konsekuensinya.

0 Response to "Memiliki 2 (Dua) NPWP, Apa Yang Harus Dilakukan?"