Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2016. Untuk mempermudah anda dalam pengisian SPT Tahunan anda, kali ini Blog Mas Fathur akan sedikit mengulas mengenai petunjuk bagaimana cara yang mudah dal mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun penjelasan kali ini akan lebih fokus kepada Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013.

Bagi anda yang belum memahami siapa sih Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 itu, anda dapat membaca artikel kami sebelumnya di sini. Singkatnya Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah Wajib Pajak yang dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari peredaran usaha bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Nah, kali ini kita akan fokus pada pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 ini.

Apakah ada perbedaan antara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 dengan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang biasa?. Sebenarnya tidak banyak perbedaannya, hanya saja cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 lebih simpel dari yang biasa. Untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang biasa akan dibahas kemudian ya, jadi jangan khawatir.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013

Sebelum anda mulai mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda, terlebih dahulu persiapkan data-data dan kelengkapan SPT Tahunan, misalnya:
  • Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi terkahir 2016 lengkap satu bendel terdiri dari formulir induk 1770; 1770-I s.d 1770-IV dan daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Download Formulir di SINI.
  • Laporan Keuangan Laba Rugi dan Neraca bagi yang melakukan pembukuan atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto setahun. Download Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto di SINI.
  • Data harta dan hutang yang anda miliki pada akhir tahun.
  • Kartu Keluarga atau KTP yang menjadi tanggungan (jika ada).
  • Bukti setoran pajak atau SSP PPh Final Pasal 4 ayat 2 dengan Kode Jenis Pajak 411128-420.
  • SSP PPh Pasal 22 atau Bukti Potong Pajak Penghasilan yang lain (jika ada).
Kurang lebih itulah data yang anda butuhkan agar anda dapat langsung mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi anda dengan benar.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat saya sampaikan adalah sebagai berikut:

Langkah 1: anda harus terlebih dahulu membuat laporan keuangan atas usaha anda atau Rekapitulasi Peredaran Usaha Bruto selama setahun.
petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Rekapitulasi Peredaran Bruto Usaha


Langkah 2: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebaiknya mulai diisi dari halaman terakhir yaitu daftar jumlah peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Lampiran Khusus WP PP 46

  • Nomor 1: diisi dengan identitas Wajib Pajak
  • Nomor 2: diisi dengan NPWP dan lokasi usaha, jika ada beberapa cabang maka masukan semua NPWP masing-masing cabang.
  • Nomor 3: diisi dengan alamat masing-masing lokasi usaha.
  • Nomor 4: diisi dengan peredaran usaha masing-masing pusat dan cabang selama setahun.
  • Nomor 5: diisi dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang telah disetor atas masing-masing usaha. 
Langkah 3: Jika langkah-langkah di atas sudah selesai dikerjakan, maka saatnya mengisi formulir SPT Tahunan PPh OP Lampiran 1770-IV. Silakan anda buka data harta yang telah anda siapkan sebelumnya.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Daftar Harta
  •  Nomor 1: diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu 2015. Sebagai informasi bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2015 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2016.
  • Nomor 2: diisi dengan bulan dan tahun pajak yaitu 0115 s.d 1215
  • Nomor 3: dicentang atau disilang apakah pembukuan atau pencatatan. Bagi yang menggunakan laporan keuangan pilih pembukuan sedangkan bagi yang tidak menggunakan pembukuan pilih pencatatan.
  • Nomor 4: diisi dengan NPWP dan Nama Wajib Pajak.
  • Nomor 5: diisi dengan kode harta. 
  • Nomor 6: diisi dengan nama harta misalnya rumah, mobil, sepeda motor, tabungan, tanah. emas dan seterusnya.
  • Nomor 7: diisi dengan tahun saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda.
  • Nomor 8: diisi dengan harga pada saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda.
  • Nomor 9: diisi dengan keterangan contoh apabila harta tanah dan bangunan maka keterangan diisi dengan NOP.
Langkah 4: Di bawah kolom harta terdapat kolom kewajiban atau hutang. Silakan anda buka data hutang yang anda miliki lalu isikan pada kolom kewajiban sebagai berikut:
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Daftar Kewajiban Hutang
  • Nomor 1: diisi dengan kode utang.
  • Nomor 2: diisi dengan nama pemberi pinjaman misalnya Bank BRI, Bank BNI dan seterusnya.
  • Nomor 3: diisi dengan alamat pemberi pinjaman.
  • Nomor 4: diisi dengan tahun dilakukan peminjaman.
  • Nomor 5: diisi dengan jumlah pinjaman yang tersisa pada akhir tahun.
Langkah 5: Pada Bagian C silakan diisi dengan daftar tanggungan yang anda miliki.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Daftar Anggota Keluarga

  • Nomor 1: diisi dengan nama anggota keluarga anda, Isteri dan anak-anak.
  • Nomor 2: diisi dengan NIK, silakan lihat di Kartu Keluarga.
  • Nomor 3: diisi dengan hubungan anggota keluarga.
  • Nomor 4: diisi dengan pekerjaan anggota keluarga.
Langkah 6:Langkah berikutna adalah pengisian formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lampiran 1770-III. Pada lampiran ke III ini anda diminta mengisi data penghasilan anda yang bersifat final, diantaranya ada bunga deposito, hadiah, penjualan tanah dan bangunan atau penghasilan yang bersifat final lainnya.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Formulit 1770-III
  • Nomor 1: diisi sama dengan langkah 3 nomor 1 - 4.
  • Nomor 2: pada Bagian A nomor 16 yaitu penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/ bersifat final diisi dengan total peredaran usaha bruto setahun. Nilainya harus sama dengan total peredaran usaha pada langkah 1 atau 2.
Langkah 7: Pada Bagian B tentang Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, anda dapat mengisinya pada kolom yang sesuai misalnya sumbangan, hibah, warisan, dan seterusnya. Jika tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maka anda dapat langsung melangkah ke Lampiran 1770-II.

Langkah 8: Lampiran 1770-II digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Jika anda memiliki bukti potong yang dilakukan oleh pihak lain silakan diisikan di kolom-kolom yang tersedia.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Lampiran 1770-II
  • Nomor 1: diisi sama dengan langkah sebelumnya.
  • Nomor 2: diisi sesuai bukti potong yang anda miliki.
  • Jumlahkan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain di Jumlah Bagian A.
  • Kolom yang tidak ada 
Langkah 9: Jika anda sudah mengisi dengan lengkap langkah sebelumnya, maka dapat dilanjutkan ke Lampiran 1770-I. Lampiran ini diisi khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Lampiran 1770-I Bagian A
  • Nomor 1: diisi identitas sama dengan langkah sebelumnya.
  • Nomor 2: diisi dengan identitas akuntan publik yang telah mengaudit pembukuan anda, jika tidak ada maka tidak perlu diisi.
  • Nomor 3: diisi sesuai dengan data pada pembukuan anda.
    Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
    Lampiran 1770-I
  • Nomor 4: adalah penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Anda isikan sama dengan Penghasilan Neto sehingga Jumlah Bagian A menjadi Nol artinya tidak ada penghitungan pajak lagi karena seluruh penghasilannya telah dikenai PPh Final sesuai PP 46 Tahun 2013.
    Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
    Total Bagian A
Langkah 10: Langkah terakhir pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak PP 46 Tahun 2013 adalah pengisian formulir induk SPT 1770. Karena semua penghasilan bruto dari usaha telah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2, maka sudah tidak ada penghitungan pajak lagi di induk SPT Tahunan 1770.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Induk SPT Tahunan 1770

Apabila anda memiliki bukti potong seperti yang telah dijelaskan pada langkah 8, maka jumlah PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dimasukkan pada Induk SPT Tahunan 1770 Bagian D. Kredit Pajak nomor 15, sehingga pada angka 19 akan terjadi lebih bayar PPh.
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46
Pemotongan atau pemungutan pihak lain
Sebagai informasi bahwa atas kelebihan pembayaran pajak pada angka 19 tersebut, dapat anda minta untuk restitusi pajak atau diperhitungkan dengan pajak anda yang lain namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Setelah anda yakin data yang telah dimasukkan pada SPT Tahunan benar, lengkap dan jelas maka anda tinggal membubuhkan tanda tangan anda pada kolom yang telah disediakan.

Perhatian

Meskipun anda telah mengisi SPT Tahunan anda sesuai dengan penjelasan kami, alangkah baiknya agar anda tetap berkonsultasi kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak agar dapat diteliti kembali.

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 bagi Wajib Pajak PP 46. Semoga membantu anda dalam rangka memenuhi kewajiban anda menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas. Terimakasih.

Baca artikel yang lain: Pilihan Cara Menyampaikan SPT Tahunan Update 2016

59 Responses to "Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46"

  1. "Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016 Bagi Wajib Pajak PP 46"

    BalasHapus
  2. ini yang dicari
    lapor spt online secepatnya
    terima kasih ya banyak artikelnya

    BalasHapus
  3. Mas Fathur... artikelnya bagus, jelas dan sangat membantu dalam langkah2 pengisian SPT PP-46 secara manual. Beberapa saat ini kan sedang gencar untuk proses pelaporan SPT secara online melalui sistem e-filling dan e-billing, saya mencoba untuk menggunakan fasilitas tsb tetapi hanya dapat digunakan untuk WP Pribadi dgn PPh 21 atau PPh 25. Pertanyaan saya apakah sistem DJP online memang belum support untuk Wajib Pajak PP-46? Apabila sudah bisa tolong dong link dan ulasan nya secara singkat. Terimakasih Mas Fathur :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya pak Suryo Pramono...
      Apabila tidak salah tangkap, yang bapak tanyakan adalah apakah belum ada support untuk WP PP 46 untuk dapat melaporkan e-filing dan pembayaran menggunakan e-billing.
      Sebenarnya Wajib Pajak PP 46 tetap dapat melaporkan SPT Tahunan dengan e-filing, namun ada proses sebelum masuk ke aplikasi e-filing yaitu mengisi SPT Tahunan menggunakan e-SPT PPh Orang Pribadi. Aplikasi e-SPT PPh Orang Pribadi dapat diunduh di link berikut:

      http://www.4shared.com/rar/sMC7Ffi-ba/Instaler_eSPT_PPh_OP_dan_OPS__.html

      aplikasinya diinstall dulu, dan mudah digunakan untuk mengisi SPT Tahunan. Formatnya sama dengan SPT Manual hanya dalam bentuk aplikasi elektronik.

      Output dari aplikasi tersebut berupa file dengan format .csv yang dapat di upload pada aplikasi e-filing.
      Untuk ulasan secara lengkapnya belum disusun di blog ini, kami usahakan dalam waktu dekat ini bisa segera disusun.

      Tetapi apabila masih ada yang kurang jelas, bapak bisa balas kembali. Kami usahakan sampai bapak dapat mengisi SPT Tahunan tepat waktu. Terimakasih.

      Hapus
    2. bagaimana cara menggunakan nya ya pak saya sdh instal yang ada hanya menu pak

      Hapus
  4. Mas Fathur... Sy mau tanya, sy sdh punya npwp atas nama sy sndiri (org pribadi) sejak thn 2009, tpi sy tdk pernah lapor SPT tahunan OP Karna sy blm memiliki penghasilan. Pertanyaan sy apakah sy harus melaporkan SPT tahunan OP sy dari thn 2009 sejak terdaftar NPWP-nya..?? Jika Ya, berarti sy kena denda berapa..?? Dan jika harus lapor, formulir SPT tahunan OP jenis apa yg harus sy gunakan..?? Mohon pencerahan nya Mas Fathur... Trima kasih sebelumnya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih juga atas kunjungan dan pertanyaannya mas...
      Berdasarkan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan sejak tahun pajak berakhir untuk orang pribadi dan 4 bulan sejak tahun pajak berakhir untuk Badan.
      Dari ketentuan tersebut maka mas samaraputta wajib untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya dengan tepat waktu. Tentang isi laporannya disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, jadi apabila belum memiliki penghasilan tetap wajib lapor tetapi NIHIL.
      Apabila Wajib Pajak terlambat melaporkan atau tidak melaporkan SPT Tahunannya maka dapat dikenai denda sebesar Rp.100.000,0 untuk orang pribadi dan Rp. 1 juta untuk Badan. Hanya saja denda ini baru dapat dibayarkan apabila sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari KPP dimana anda terdaftar.
      Untuk jenis formulir SPT yang digunakan disesuaikan dengan data KLU pada saat anda mendaftar NPWP, atau sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk itu mas Samaraputta dapat menghubungi KPP dimana mas terdaftar. Disana ada banyak pegawai yang dapat membantu mas Samaraputta dengan senang hati tanpa ada biaya. Semoga membantu.
      Terimakasih.

      Hapus
    2. Ok mas Fathur,Terima kasih banyak atas pencerahan nya... Salam

      Hapus
  5. Salam , saya ada pertanyaan saya punya NPWP sebagai karyawan selain itu juga punya usaha warung tenda omset setahun di bwh 4,8 M ( katakan 1,4 M) tp pihak KPP meminta saya untuk setor PPh final 1% atas omset bruto, nah ketika pembuatan laporan SPT Tahunan ada Pengasilan Kena Pajak ( setlah dikurangi PTKP ) sehingga ada kurang bayar..kejadian itu menimbulkan angsuran PPh untuk tahun berikutnya .. ( PPh 25 angsuran ) pertanyaannya :
    1. apa kah setoran PPh 1% dan pph 25 angsuran dibayar secara terpisah atau bisakah digabung menjadi PPh 25

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk membayar pajak maka harus menggunakan kode jenis pajak masing-masing tidak bisa digabung. Apabila sudah disetor dengan cara digabung maka bisa terjadi kesalahan setor sehingga seharusnya di ajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran jenis pajak yang sebenarnya. Semoga membantu.

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. Saya mau tanya, saya bekerja jasa servis hp di mall2, kerja nya dteng ke counter hp langganan ngerjain servisan dapet hasil pulang begitu setiap hari. Saya gak perna melalukan pembukuan dan g ada perusahaan yang terikat. Bagaimana saya mengisi laporan bruto? Apakah cukup di kira2 saja penghasilan nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih mas Burhan Udin atas kunjungan dan pertanyaannya.

      Sebenarnya bukan hanya mas Burhan yang tidak pernah melakukan pembukuan atau pencatatan, kebanyakan Wajib Pajak yang saya temui seperti mas Burhan. Rata-rata tidak memiliki pembukuan atau pencatatan.

      Padahal sebenarnya pencatatan sangat penting. Ini pernah saya tulis di artikel:

      http://www.mas-fat.com/2016/01/pentingnya-pembukuan-atau-pencatatan.html

      Karena tanpa pencatatan atau pembukuan membuat perhitungan pajak tidak akurat.

      Jadi menurut saya apabila tidak memiliki pembukuan atau pencatatan silakan di kira-kira peredaran brutonya. Namun demikian dianjurkan agar peredaran bruto tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Karena sewaktu-waktu Kantor Pelayanan Pajak dapat meneliti atau memeriksa pelaporan mas Burhan.

      Semoga dapat membantu dan menambah wawasan kita.

      Hapus
  8. Mohon pencerahannya, selama ini S/d 2015 hanya suami yg melaporkan spt tahunannya, suami karyawan (1770s) dan istri baru bernpwp Bln Juli 2016 (1770) UMKM omzet dibawah 4,8m /th byr pajak final 1% dari omzet (dg perjanjian pisah harta dan penghasilan dg suami)
    Pertanyaan:
    Pada saat melaporkan penghasilan netto gabungan kolom istri apakah benar nihil karena sudah dihitung final? Pada laporan spt suami 2016 nanti statusnya ptkp pada spt suami apakah tetap K/2 sesuai yg tertera di bukti potong 1721 A1 ataukah berubah ?. Dan status ptkp gabungannya pada penghasilan netto gabungannya ditulis K/2 atau menjadi K/I/2 ? apakah benar efeknya pajak suami jadi lebih bayar jika status ptkp gabungannya K/I/2 ? Gbu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya yang luar biasa, he..he..

      Ada dua pertanyaan yang diajukan:
      1. Pada saat melaporkan penghasilan netto gabungan kolom isteri apakah benar diisi nihil karena sudah dikenai PPh Final?
      jawab: benar mbak Yehesua, untuk kolom isteri diisi NIHIL karena sudah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omset. Yang boleh dimasukkan pada kolom tersebut adalah penghasilan lain yang tidak dikenai PPh Final.

      2. Status PTKP apakah K/2 ataukah K/I/2?
      Jawab: Karena tidak ada komponen penghasilan isteri yang berhak atyas PTKP (karena sudah dikenai PPh Final semua) maka yang digunakan adalah PTKP K/2. Kecuali apabila ada penghasilan isteri dari luar usaha yang tidak dikenai PPh Final sehingga masuk ke perhitungan Induk SPT.

      3. Apakah benar efeknya pajak suami jadi lebih bayar jika status PTKP gabungannya K/I/2?
      Jawab: apabila yang digunakan adalah PTKP K/I/2 maka akan ada lebih bayar. Tetapi pada kasus ini, mbak suami mbak Yehesua tidak berhak menggunakan PTKP K/I/2 karena penghasilan isteri sudah dipotong PPh Final. Kecuali apabila masih ada penghasilan isteri dari luar usaha (tidak dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1%).

      Semoga dapat membantu mbak Yehesua. Apabila masih ada yang kurang mohon untuk ditanyakan kembali.

      Hapus
    2. Wah, terimakasih mas fathur atas pencerahannya, pertanyaan saya selanjutnya apakah suami perlu memberitahukan ke perusahaan tempat dia bekerja tentang perubahan ini? (untuk antisipasi data bukti potong jan-des th 2017) , ataukah tetap K/2? Klo berubah menjadi apa? Mis TK/2? GBU

      Hapus
    3. Maksud saya pada jawaban nomor tiga adalah suami tidak berhak menggunakan PTKP dengan status K/I/2 tetapi PTKP yang digunakan oleh suami tetap K/2 karena penghasilan isteri sudah dipotong PPh Final.

      Tetapi apabila ada penghasilan isteri yang bersifat tidak final (misalnya penghasilan dari luar usaha) maka boleh menggunakan PTKP K/I/2.

      Semoga lebih dapat dipahami :)

      Hapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Malam mas fathur, ada yg mau sy tanyakan. Begini kasusnya :
    1. Utk onlineshop apakah benar masuk dalam WP PP 46/2013 yaitu 1% dari omzer per bulan?
    2. Saya sdh punya NPWP dari thn 2011 tapi onlineshop baru dimulai sekitar thn 2014. Apakah saya kenda denda/ sanksi? Jika ada denda/ sanksi, kira-kira berapa besar?

    Sebagai contoh saja misal penghasilan per-bln 5jt, jadi :
    5.000.000 x 1% = 50.000/bln x 12 bln = 600.000/ tahun.
    Betul begitu pak? Nah utk masalah denda/ sanksi, berapa ya pak?

    Mohon pencerahannya ya pak
    Terima kasih banyak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih juga mbak Melanie atas kunjungannya.

      Pertama bahwa ketentuan PP46 Tahun 2013 menerangkan bahwa semua wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah 4.8M setahun dikenai PPh Final sebesar 1% dari omset. Tetapi terdapat WP yang dikecualikan dari PP46 diantaranya WP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.

      Berdasarkan keterangan di atas Onlineshop menurut saya tidak termasuk yang dikecualikan (yang dikecualikan adalah yang dapat dibongkar pasang seperti contoh di atas). Oleh karena itu termasuk WP yang dikenai PPh Final sesuai PP46.

      Yang kedua adalah tentang denda/sanksi, bahwa sanksi/denda dapat diterbitkan apabila terjadi keterlambatan/tidak melaporkan SPT tepat waktu. Jadi silakan di teliti kembali apakah pernah terjadi keterlambatan atau tidak melaporkan SPT sebelumnya.

      Kewajiban PP 46 untuk mbak Melanie adalah sejak memulai onlineshop tahun 2014.

      Perhitungannya misal omset 5jt maka PPh Final PP 46 sebesar Rp. 50 rb. Hanya saja tidak dapat disamaratakan bahwa setahun menjadi 600rb karena besar omset setiap bulan berbeda sehingga PPh Finalnya juga menyesuaikan.

      Semoga membantu, apabila ada yang kurang silakan ditanyakan kembali. Terimakasih.

      Hapus
  11. Selamat Sore Pak. Mau tanya kalau WP pribadi termasuk PP 46 memperoleh NPWP pada bulan agustus 2016. sebelum memperoleh NPWP beliau memperolah penghasilan dari perusahaan badan dipotong pph21 (tanpa NPWP). pertanyaanya untuk penghasil Januari s/d Juli 2016 apakah perlu dibayar pph final 1% nya ?. kalau tidak perlu nanti pelaporan SPT 2016 omset Januari - Juli 2016 harus dimasukan atau tidak perlu ?. Terima Kasih.

    Hormat Saya

    Darma S.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungannya di blog saya Pak Darma Sanjaya.

      Pada dasarnya kewajiban perpajakan muncul ketika ada objek pajak, kemudian untuk memenuhi ketentuan tersebut maka Wajib Pajak wajib untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

      Maksud saya adalah memiliki NPWP atau tidak memiliki bukan menjadi patokan untuk dikenai PPh. Oleh karena itu Pak Darma Sanjaya tetap dipotong PPh Pasl 21 oleh perusahaan walaupun tidak memiliki NPWP.

      Seperti itu juga untuk PPh Final 1% nya. Sepanjang usahanya ada (objeknya ada) maka wajib dibayarkan juga PPh Finalnya. NPWP hanya sebagai sarana agar pak Darma bisa membayarkan dan melaporkan pajak menggunakan identitas pribadi.

      Demikian semoga membantu.

      Hapus
    2. Terima Kasih Pak Fathur Ata Jawabannya. Jadi untuk pendapatan sebelum memperoleh NPWP (Bulan Jan - Juli 2016) tetap Harus dibayar PPh Final 1% nya ya Pak Fathur ? Terima Kasih.

      Darma Sanjaya

      Hapus
    3. Terimakasih kembali pak.. hehe... :)

      Hapus
  12. Selamat Sore Pak. Mau tanya kalau WP pribadi termasuk PP 46 memperoleh NPWP pada bulan agustus 2016. sebelum memperoleh NPWP beliau memperolah penghasilan dari perusahaan badan dipotong pph21 (tanpa NPWP). pertanyaanya untuk penghasil Januari s/d Juli 2016 apakah perlu dibayar pph final 1% nya ?. kalau tidak perlu nanti pelaporan SPT 2016 omset Januari - Juli 2016 harus dimasukan atau tidak perlu ?. Terima Kasih.

    Hormat Saya

    Darma S.

    BalasHapus
  13. Mas fathur,

    Saya mau tanya, saya punya usaha sejak th 2015 tapi saya tidak pernah bayar pajak 1%.
    Jika tahun 2016 saya bayar, pembayaranny di lakukan secara terpisah untuk tiap masa pajakny atau langsung 1 thn?

    Terima kasih

    BalasHapus
  14. Malam Mas Fathur, kalau saya sdh terdaftar sbg umkm yg byr pajak 1%, kmd mempunyai 2 jenis usaha yg tahun ini omsetnya bila ditotal >4,8m apakah itu hrs terdaftar jadi pkp ataukah perhitungan omset itu bisa dipisah kebetulan tempat usahanya di dua daerah yang beda,trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika NPWP yang digunakan untuk dua usaha tersebut atas nama yang sama maka pada saat pelaporan SPT Tahunan omset keduanya harus digabung. Apabila hasil penjumlahannya lebih besar dari batasan umkm 4,8M maka untuk tahun pajak berikutnya tidak lagi dikeani PPh Final 1% dari omset lagi.
      Kemudian ketika ditotal ternyata omset sudah melebihi batasan PKP 4,8M maka palaing lambat bulan berikutnya sudah harus mendaftarkan diri untuk menjadi PKP.

      Hapus
  15. Salam mas fathur , jika tahun pajak 2016 ini saya mendaftar WP baru dg NPWP sendiri dg status harta terpisah dg suami, (informasi : suami adalah karyawan yg rutin lapor SPT1770s , status di ptkp nya adalah K/2 karena selama ini sampai 2015 saya blm ber NPWP dg tanggungan saya istri + 2 anak). Mohon pencerahannya untuk status suami di spt tahun 2016 nanti apakah ada perubahan ? Untuk status di spt suami selama ini adalah KK (sampai spt 2015) , apakah 2016 statusnya menjadi PH ? Kemudian untuk ptkp dari K/2 statusnya berubah menjadi TK/2? Karena per tahun 2016 status perpajakannya sdh berganti dg perjanjian harta terpisah dg harta dg istri? Terimakasih sebelumnya, gbu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam juga... terimakasih atas kunjungannya.. pertanyaannya sangat bagus, mungkin perlu penjelasan agak panjang.

      Pertama yang jadi pertanyaan saya adalah Mbak Yehesua apakah memiliki usaha sendiri ataukah berstatus sebagai karyawan seperti suami?

      Kedua adalah jika Ibu memiliki usaha sendiri, apakah omset pertahunnya dibawah 4,8M atau sudah lebih tinggi dari batasan umkm itu?

      Kedua pertanyaan ini penting untuk menentukan PTKP yang digunakan oleh Ibu dan suami.

      Jika Ibu memiliki usaha sendiri dan omset masih dibawah 4,8M maka ibu tidak memiliki hak PTKP sehingga PTKP yang digunakan oleh suami adalah tetap K/2 sedangkan Ibu sendiri melaporkan PPh Final 1% dari omset sesuai PP 46 Tahun 2013.

      Namun jika ibu adalah karyawati atau memiliki kegiatan usaha dengan omset lebih dari 4,8M setahun maka pajak Ibu dan suami dihitung dengan menggunakan mekanisme Pisah Harta/Memilih Terpisah (PH/MT) dengan menggunakan PTKP K/I/2.

      Kemudian pada saat melaporkan SPT Tahunan pada bagian PTKP di SPT Tahunan tidak perlu diisi tetapi melampirkan perhitungan PH/MT.

      Monggo jika masih ada yang belum jelas agar ditanyakan kembali.

      Hapus
    2. Maaf saya lupa info kan jika saya UMKM dg omzet dibawah 4,8 m setahun , berarti untuk spt saya status SPT : PH dg status ptkp TK/- (diabaikan) karena sdh dihitung final 1% . Sedangkan suami status SPT 2016: PH dg status K/2 . Apakah benar demikian mas fathur? Dan masing masing waktu melaporkan spt 2016 baik suami maupun istri nanti dilampirkan perhitungan netto gabungan , suami sesuai hitungan bukti potong 1721 A1 , sedangkan istri diisi nihil karena sudah dihitung final, apakah benar seperti itu ? Sekali lagi terimakasih buat pencerahannya.

      Hapus
    3. iya benar.... kalau ada kesulitan pelaporan monggo ditanyakan kembali.

      Hapus
  16. Selamat sore Pak,
    Mohon penjelasannya,
    Bapak saya punya usaha jasa angkut barang ke luar pulau. Omzet kecil < 1M. Tidak melaksanakan pembukuan dan awam pajak. Selain bayar PPh final 1% dipotong juga PPh 23 2 % dari perusahaan pengguna jasa sejak 2016. Di laporan spt pot 1% nya lebih kecil dari pot 2%. Karna yg PPh final 1% dhitung setelah mengurangi biaya bayar kapal yg jumlahnya besar. Sedangkan pot 2% sebelum dipotong biaya bayar kapal. Jadinya gimana ya Pak itu kalau di laporan SPT ? Apa jadi masalah ? Kurang bayar atau lebih bayar ? Tidak paham soalnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya mbak Marini Ambar.

      Pertama saya mau memberikan pendapat tentang dasar pengenaan pajak PPh Final 1%. Bahwa PPh final PP 46 dihitung dengan tarif 1% dari omset (bukan keuntungan/laba). Apabila menyimak penjelasan mbak Marini kelihatannya PPh final dihitung sebesar 1% dari keuntungan karena telah dikurangi dengan biaya kapal.

      Contoh: Jika perusahaan pengguna memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2,- maka dasar pengenaan pajak (omset) adalah Rp.100,- karena pasal 23 memiliki tarif 2% dari DPP.

      Kemudian Mbak Marina menghitung biaya kapal sebesar Rp.80,- sehingga mbak Marina membayar PPh Final sebesar 1% dari Rp. 20,- (dihitung dari Rp.100,- dikurangi Rp. 80,-).

      Maka akan terjadi selisih DPP sebesar Rp. 80,- yag merupakan biaya kapal. Padahal PPh Final PP 46 dihitung 1% dari omset tanpa dikurangi biaya-biaya.

      Apabila perusahaan pengguna sudah melaporkan PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak maka selisih tersebut dapat diketahui oleh petugas pajak.

      Nah, kembali ke pertanyaan. jika Mbak Marini telah dipotong PPh Pasal 23 dan juga telah menyetor PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 1% dari omset maka ada kemungkinan lebih bayar ketika bukti potong tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan. Kelebihan bayarnya adalah sebesar PPh Pasal 23 yang telah dipotong.

      Saran saya yang bisa saya berikan untuk tahun pajak 2017, Segera mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23 yang dapat digunakan sebagai dasar PPh Pasal 23 tidak perlu dipotong oleh perusahaan pengguna. Surat Keterangan Bebas ini diajkuan setelah Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir.

      Semoga bermanfaat, jika ada yang perlu ditanyakan kembali dipersilakan.

      Hapus
  17. Selamat sore Pak, mohon pencerahan.
    Saya mempunyai NPWP sejak 12 thn yg lalu yg di gabung dengan badan usaha.
    Hal yg ingin saya tanyakan.
    1. Sehubungan usaha telah tdk aktif sejak 10 thn yg lalu, dapatkah di hapus dari NPWP saya menjadi NPWP pribadi.
    2. Dalam SPT tahunan saya tidak termasuk harta rumah pribadi yg ditempati, bagai mana cara nya untuk melaporkannya.
    Rumah tersebut dimiliki sejak 10 thn yg lalu.
    Bila di hitung dengan harga sekarang taksiran nilai antara 300jt, maka kemungkinan saya tidak sanggup membayar pajaknya krn tidak ada pemasukan sejak bulan Aug 2015.
    3. Menurut petugas konsultan pajak yg saya temui, ikut TA maka harus bayar pajak 15jt, dan saya bilang saat ini saya tidak sanggup bayar krn sdh menganggur lebih 1 thn hanya mengandalkan gaji istri yg pas pasan UMR.
    Saya minta saran solusi, mereka hanya katakan "bayar lunas".
    (dalam hati saya, saya datang kemari kerena tdk tau hal pajak krn saya ga ngerti pajak dan mau bayar pajak).
    4. Adakah solusi bayr cicil pajak yg terutang dan bagaimana caranya.

    Trimakasih pak atas bantuan pencerahannya.


    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas kunjungannya dan pertanyaannya, semoga jawaban kami dapat memuaskan:
      1. Yang dimaksud dengan di gabung dengan NPWP badan maksudnya bagaimana? karena antara badan usaha dan pribadi adalah entitas yang berbeda sehingga NPWP nya juga pasti berbeda dan tidak bisa digabung. Sehingga pastikan terlebih dahulu apakah NPWP tersebut terdaftar dengan nama pribadi atau badan usaha (CV, PT).
      2.Banyak sekali kasus seperti ini, bisa jadi karena WP lupa atau tercecer sehingga harta yang dimiliki belum dilaporkan di SPT Tahunan. Oleh karena itu solusi terbaik adalah mengikuti Tax Amnesty. Memang ada dua solusi yaitu melalui pembetulan atau tax amnesty. Silakan baca artikel kami tentang pilihan antara pembetulan atau amnesti pajak agar lebih jelas plus minusnya.
      3.Untuk jumlah uang tebusan yang harus dibayarkan tidak serta merta sebesar Rp.15 juta. Terdapat beberapa poin untuk meringankan uang tebusan yaitu apabila Wajib Pajak secara nyata-nyata hanya memperoleh penghasilan dari CV tidak ada sumber penghasilan yang lain maka memenuhi kriteria UMKM sehingga tarifnya adalah 0,5%. Silakan berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama dimana NPWP terdaftar atau ke Kanor Wilayah DJP terdekat.
      4.Setahu saya Wajib Pajak boleh membayar dengan dicicil namun tetap mendapatkan sanksi perpajakan. Khusus untuk pembayaran uang tebusan tax amnesty tidak dapat dicicil.

      Demikian semoga membantu.

      Hapus
  18. Sore Pak,
    Saya mempunyai NPWP per bulan Juli 2016, pertama kali setor PPH bulan Agustus 2016. Klasifikasi usaha UMKM. Pertanyaan saya, apakah saya wajib mengisi PPH Tahunan? Dan menurut petugas yg memproses NPWP, saya hanya PENCATATAN dan bukan pembukuan. Mohon informasi Bapak, apa saja laporan yg wajib saya urus per 31 Maret 2017 ini? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak Wijaya terimakasih kunjungannya.
      Benar sekali apa yang disampaikan oleh petugas NPWP bahwaPak Wijaya wajib menyampaikan SPT Tahunan 2016 paling lambat tanggal 31 Maret 2017.

      Hapus
  19. Selamat siang Pak, saya mau tanya suami saya punya NPWP tapi tidak berpenghasilan, punya anak 1 masih balita sedangkan saya bekerja diperusahaan tapi saya tidak punya npwp, dan saya mendapat formulir 1721-A1 status TK 0, apabila saya mau lapor pph tahunan untuk suami saya dan memasukan bukti pembayar saya pakai form apa yah? dan apakah saya harus melapor untuk mengganti status? terimaksih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Suami ibu wajib menyampaikan SPT Tahunan dengan status K/0, karena tidak ada penghasilan maka tidak ada pajak yang terutang.
      Kemudian penghasilan bruto ibu yang ada di 1721-A1 dilaporkan di SPT Tahunan suami di bagian "PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL". Di setiap formulir SPT Tahunan baik itu formulir 1770, 1770S atau 1770SS pasti terdapat bagian tersebut.
      Dicari saja di kolom sumber/jenis penghasilan "PENGHASILAN ISTERI DARI SATU PEMBERI KERJA". Pada bagian itu Ibu cukup menuliskan jumlah penghasilan bruto dan PPh terutang yang telah dipotong oleh perusahaan.

      Hapus
  20. Siang pak. melakukan pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pelaporan ini caranya seperti apa ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Formulirnya biasanya sudah disediakan di KPP dalam satu bundel SPT Tahunan 1770. Bentuknya hanya surat permohonan bahwa untuk tahun pajak 2017 akan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.

      Kalaupun tidak sesuai surat permohonan yang disediakan di KPP, maka anda juga bisa membuat sendiri sesuai dengan bahasa Anda.

      Hapus
  21. Siang pak.
    Bagi WP yang melakukan pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan norma ke DJP itu seperti apa ya langkah - langkahnya? Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pertanyaannya sama dengan pertanyaan di atas, jadi jawabannya sama ya.... :)

      Hapus
  22. halo, sya mau nanya .. sya th 2016 ambil KPR di BSM, modelnya flat bertahap, th ke 1 - 2 sekian, ke 3 - 5 naik sekian, 6 - 15 naik sekian, dari BSM sudah ditulis dr bulan ke 1 s/d 180 berapa cicilan yg mesti sya bayar, tidak disebutkan berapa cicilan pokok dan berapa bunganya.
    SPT th 2015 dan sebelumnya saya tidak menyebutkan jumlah harta yg saya miliki, krn sya tdk punya kerjaan/penghasilan lain, sya pikir toh tabungan sya dr uang gaji yg sudah dipotong pajak jg oleh kantor.
    Utk SPT 2016 gaji / penghasilan saya dr kantor sudah terisi datanya langsung di DJP online.
    Bagaimana cara isi harta dan utang akhir tahun ?
    Harga aktual perolehan rumah saya lebih rendah dari harga yg tercatat di bank (supaya bisa dpt plafon pinjaman agak tinggi, jd DP sya ke developer bisa 10 % aja).
    Yg mana yg saya pakai sbg nilai harta, nilai aktual atau nilai di bank ?
    utk hutang, berapa yg sya tulis, jumlah plafon pinjaman yg sya terima, atau total hutang keseluruhan berserta bunga (sya ambil 15 th, jadi utang sya sekitar 600 juta lebih).
    mohon bantuannya, sya coba isi tp hasilnya jadi lebih bayar.
    terimakasih bnyk sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harta dan hutang seharusnya dilaporkan pada SPT Tahunan 2016 di DJP online melalui efiling.

      Dari penjelasan mbak Tyas, SPT Tahunan 2016 gaji/penghasilan sudah dilaporkan oleh kantor hanya saja belum memasukkan nilai harta dan utang mbak Tyas. Wajar saja karena kantor kan tidak mengetahui apa saja harta dan utang yang dimiliki oleh mbak Tyas.

      Oleh karena itu Mbak Tyas perlu melakukan pembetulan SPT Tahunan 2016 untuk memasukkan harta dan utang yang dimiliki. Caranya dengan login kembali ke DJP Online kemudian membuat SPT Tahunan 2016 pembetulan. Nanti akan ada format isian harta dan utang di SPT Tahunan.

      Kemudian nilai harta yang dipakai adalah nilai aktual perolehan harta tersebut. Sisanya adalah nilai utang yang dimiliki pada akhir tahun hanya pokok utangnya saja.

      Hapus
  23. Met malam Pak Fathur
    Saya punya CV yg omsetnya di bwh 4,8M dan sudah melakukan penyetoran PPH 46 setiap bulannya sepanjang 2016. Namun selama ini saya menanggap diri saya sebagai karyawan dan menggaji diri saya sendiri, serta melaporkan PPH21 sebagai karyawan.

    Mohon pencerahannya, bagaimana saya harus melapor SPT Tahunan saya baik Pribadi dan Badan (untuk CV saya)? Karena kl di lihat dari Laporan Laba/Rugi, CV saya masih mendapatkan keuntungan. Bagaimana saya harus melaporkan keuntungan ini (untuk SPT Pribadi) mengingat bahwa saya sudah bayar PPh final?

    Dan untuk kedepannya, apakah lebih baik saya tidak menganggap diri saya sebagai karyawan?

    Terima kasih atas perhatian dan bantuannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga belum terlambat ya pak jawaban saya.

      Pertama harus dipahami dulu bahwa antara CV dengan pribadi anda adalah dua entitas yang berbeda.

      Untuk CV karena sudah membayar PPh Final berdasarkan PP 46 setiap bulan dari seluruh penghasilan bruto 2016 maka SPT Tahunan 2016 dilaporkan Nihil. Nanti pada saat mengisi SPT Tahunan Badan di 1771-I nomor 4 terdapat kolom " Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak". Keuntungan CV silakan dimasukkan di kolom tersebut.

      Untuk Pribadi anda, karena anda mendapatkan gaji dari CV maka melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir 1770 S atau SS sesuai bukti potong 1721-A1 dari CV. Kemudian jika anda selain mendapatkan gaji juga mendapatkan prive maka penghasilan berupa prive dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian "Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak" sehingga tidak terutang pajak.

      Demikian semoga membantu.

      Hapus
  24. Teimakasih dan sangat membantu.. Mas artur saya ingi bertanya kalau saya karyawan dan mempunyai pengasilan lain selain gaji dari hasil usaha sama teman.. itu saya pakai norma 2015 atau pp 46 tahun 2013, Soalnya ada yang bilang pakai norma dan ada yg bilang pp 46 ....Terimasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang digunakan PP 46 Tahun 2013. Yang dikecualikan dari PP 46 adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas dan penghasilan yang sudah terutang PPh Final.

      Peredaran usaha bruto tertentu yang dimaksud dalam PP 46 tahun 2013 ditentukan dari penghasilan bruto usaha selain dari pekerjaan bebas dan penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tersebut.

      Hapus
  25. mas, klu saya mo bayar pajak atas menyewakan rumah 20 jt setahun,perhitungan pajaknya gimana mas ? , trus bayar pajaknya pake kode mata anggaran & jenis setoran apa ? Trimakasih atas jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Atas kegiatan/transaksi sewa rumah tersebut terutang PPh Final sebesar 10% dari nilai transaksi. Disetorkan dengan menggunakan kode MAP 411128-403.

      Hapus
  26. terima kasih utk artikelnya mas. Saya terlambat lapor utk SPT tahunan OP tahun 2016 ini. Saya memperoleh penghasilan dengan pajak final, saya sudah mengisi form di e-SPT tetapi tidak bisa submit karena ada lampiran yang harus diungggah. Dan perhitungan akhir dari SPT saya adalah Lebih Bayar. Yang saya ingin tanyakan disini adalah lampiran apa saja yang harus saya lampirkan supaya bisa submit. Bagaimana cara mengunggah lapiran tersebut, apakah harus di scan?
    Terima kasih mas Fathur utk kesediaannya membaca komen saya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. SSP dan Bukti Potong serta Laporan Keuangan yang telah di scan. Caranya: hasil scan dibuat menjadi satu dokumen dan diberi nama sama persis dengan csv yang dibuat.

      Hapus
  27. Met pagi pak, saya mau nanya saya karyawan penerima upah 3.800.000/ Bln dan juga berpenghasilan dagang pakaian 4.000.000 per bulan, yang saya tanya mana yang saya pakai Form Stp 1770,1770S,1770SS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menggunakan form 1770 karena terdapat kegiatan usaha.

      Hapus
  28. selamat sore pak fathur
    saya mau tanya cara mengisi penghasilan bruto pd awal pelaporan gmn?apa itu mencakup omset kotor tiap hari yg blm dikurangi biaya blanja n gaji karyawan?kebetulan kaka saya usaha pecel lele dipinggir jalan dan mempunyai npwp apakah harus membayar spt?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mulai masa Juli 2018, untuk pelaku UMKM (kemungkinan usaha kakak anda termasuk UMKM) dikenai PPh Final 0,5% dari Bruto. Jadi belum dikurangi dengan biaya-biaya. Cara menghitungnya mudah dengan mengalikan omset kotor/bruto dengan tarif 0,5% Fial.

      simak penjelasannya di artikel terbaru ya..

      Hapus