PTKP terbaru mulai berlaku sejak awal tahun 2015, namun aturannya sendiri baru ada pada pertengahan tahun dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sehubungan Januari sampai dengan Maret 2016 adalah waktu untuk
melaporkan SPT Tahunan 2015, sehingga perlu kiranya untuk mengingatkan kembali tentang PTKP terbaru dan siapa saja yang dapat dimasukkan sebagai tanggungan dalam PTKP.
PTKP Terbaru dan Alasan Penyesuaian Besaran PTKP
Sebagaimana diketahui bahwa dalam menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi, kita pasti akan menemui istilah PTKP singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Apa sih PTKP itu?. PTKP adalah besaran nilai penghasilan yang diperkenankan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai pengurang pada saat menghitung penghasilan yang dikenakan pajak sebelum dikalikan dengan tarif Pajak Penghasilan.
PTKP sendiri dapat diubah besarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sejak diterbitkannya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, besaran PTKP telah beberapa kali diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Begitu juga perubahan PTKP untuk tahun pajak 2015 diubah dengan beberapa alasan atau perrtimbangan diantaranya:
- Untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Menyesuaikan dengan perubahan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang terjadi hampir di semua daerah.
- Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren
perlambatan ekonomi, khususnya pada kuartal 1 tahun 2015 yang hanya
tumbuh sebesar 4,7% terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global,
khususnya mitra dagang utama Indonesia.
|
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
Dengan beberapa pertimbangan di atas, akhirnya pemerintah resmi menaikkan besaran PTKP dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.01/2015 tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:
|
PTKP Terbaru |
- Diri Wajib Pajak Pribadi berubah dari Rp. 24.300.000,- setahun menjadi Rp. 36.000.000,- setahun.
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin berubah dari Rp. 2.025.000,- menjadi Rp. 3.000.000,-
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami berubah dari Rp. 24.300.000,- menjadi Rp. 36.000.000,-
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga berubah dari Rp. 2.025.000,- menjadi Rp. 3.000.000,-.
Pengertian-pengertian Berkaitan dengan PTKP
Dari besaran PTKP yang telah dijelaskan di atas, ada beberapa hal yang memerlukan penjelasan lebih yaitu:
- Anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Maksudnya adalah anggota keluarga yang benar-benar tidak mempunyai penghasilan dan seluruh hidupnya dinggung semuanya oleh Wajib Pajak. Ciri-cirinya adalah tinggal serumah dengan Wajib Pajak, dan dapat dilihat bahwa tanggungan benar-benar tidak memiliki penghasilan dan utnuk membiayai hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh Wajib Pajak tanpa dibantu oleh anggota keluarga yang lain saudara maupun orang tuanya.
- Anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda. Contohnya adalah:
- Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
- Sedarah ke samping : Saudara kandung
- Semenda lurus : Mertua, anak tiri
- Semenda ke samping : Saudara Ipar
Dengan demikian menjadi lebih jelas bahwa yang dapat dimasukkan dalam tanggungan Wajib Pajak adalah anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus
misalnya ayah, ibu, anak kandung, mertua dan anak tiri. Sedangkan saudara kandung maupun saudara ipar
tidak dapat dimasukkan sebagai tanggungan yang diperkenankan dalam PTKP.
|
Tabel PTKP dari awal sampai terakhir |
PTKP Untuk Karyawati
Peraturan mengenai PTKP untuk karyawati adalah sebagai berikut:
- Karyawati kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri
- Karyawawti kawin: sebesar PTKP untuk dirinya sendiri dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Demikian sekilas mengenai PTKP terbaru yang berlaku mulai Januari 2015 dan siapa saja yang dapat dimasukkan dalam tanggungan dalam menghitung dan melaporkan pajak anda. Semoga bermanfaat untuk anda. Terimakasih dan boleh dibagikan gratis.
Baca artikel yang lain:
Solusi jika kartu NPWP Pribadi atau Perusahaan Anda Hilang atau Rusak.
I Like
BalasHapus