Benarkah pindah alamat NPWP dapat dilakukan?. Pada dasarnya NPWP diadministrasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi alamat atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan usahanya. Namun bisa saja terjadi Wajib Pajak berpindah alamat keluar dari wilayah kerja KPP lama ke wilayah kerja KPP baru. Sehingga untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak dimungkinkan untuk memindahkan NPWP dan kewajiban perpajakannya.
Tentang pindah alamat Wajib Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan ditegaskan dengan SE-60/PJ/2013.
Waib Pajak dapat mengajukan permohonan pindah alamat NPWP jika memenuhi kriteria berikut:Tentang pindah alamat Wajib Pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 dan ditegaskan dengan SE-60/PJ/2013.
Pindah Alamat NPWP |
Wajib Pajak yang Dapat Mengajukan Pemindahan
- Secara nyata alamat tempat tinggal atau keduduakan Wajib Pajak benar-benar berada pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang lain.
- NPWP yang akan dipindahkan alamatnya adalah NPWP pusat cirinya adalah NPWP tersebut memiliki 3 (tiga) digit terakhir dengan angka 000.
- Tidak sedang dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Tiga syarat tersebut harus terpenuhi semuanya, apabila satu saja tidak dipenuhi maka tidak dapat mengajukan permohonan pindah alamat. Misalnya NPWP saya berakhiran 000 pada 3 (tiga) digit terakhir dan terdaftar di KPP Pratama Purbalingga. Namun saat ini saya sudah berdomisili di Purwokerto maka saya dapat mengajukan permohonan pindah alamat NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purwokerto.
Tata Cara Pemohonan Pemindahan Wajib Pajak (NPWP)
Untuk memindahkan alamat NPWP, pertama Wajib Pajak harus mengisi formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak dan yang kedua Wajib Pajak harus melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pemindahan Wajib Pajak.
Untuk mengisi formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak dapat diajukan dengan dua cara yaitu mengajukan secara elektronik atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang lama untuk mengisi formulir.
Apabila anda memilih cara pertama yaitu mengajukan secara elektronik, maka permohonan perubahan data dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data WP pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP di www.pajak.go.id. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Permohonan pemindahan yang telah disampaikan oleh WP melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- WP yang telah mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP Lama.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan pemindahan secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
- Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
Dalam hal WP tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan secara
elektronik, maka permohonan pemindahan dilakukan dengan menyampaikan
permohonan secara tertulis. Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
- Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pemindahan Wajib Pajak harus melengkapi formulir pemindahan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan dan menyampaikan ke KPP Lama.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dilakukan secara langsung ke KPP lama atau KP2KP, melalui Pos atau melalui jasa ekspedisi atau kurir.
- Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan pindah melalui KPP Baru dan KPP Baru menerbitkan BPS setelah permohonan dinyatakan lengkap, serta meneruskan berkas permohonan ke KPP Lama paling lambat 1 (satu ) hari kerja setelah penerbitan BPS.
- Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis, KPP Lama memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
- Apabila dinyatakan tidak lengkap berlaku ketentuan:
a. dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
b. dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
- menerima permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pindah, Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar, dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan menyampaikan kepada Wajib Pajak; atau
- menolak permohonan Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah dan menyampaikan kepada Wajib Pajak.
Baca artikel kami yang lain: Solusi Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu NPWP Pribadi atau Perusahaan Anda Hilang atau Rusak.
Untuk permohonan perubahan data melalui online belum bisa mas. Menurut sistemnya saat ini belum bisa digunakan. Apa mas sudah pernah coba? Tolong infonya
BalasHapuskerjaannya apa bingung sy org pajak itu...dikasi program ga dijalankan, sedangkan orgnya sendiri di kantor juga nganggur kan? mau byr pajak aja masih dibikin susah..gimana mau maju pajak indonesia ya
BalasHapusSy ingin memperbaharui NPWP sy karena rusak dan domisili juga berubah dan domisili sekarang di Cakung jakarta timur dimana ya posisi kantor buat NPWP yaa
BalasHapusKe Kantor Pajak terdekat, semoga bisa dibantu untuk dicetak ulang NPWP.
HapusPa misno,masalah anda sama dengan saya,,,saya di sarankan untuk cabut berkas dulu ke kpp yang lama, baru setelah itu kembali lagi untuk buat yg baru
HapusMengapa tidak ada tampilan pengisian Subjek Pajak?
BalasHapusApa solusinya Bapak/Ibu?
saya mau tanya, kartu NPWP saya sudah rusak, dan saya juga sudah pindah alamat, yang dulunya alamat saya d palembang tertera di NPWP, sekarang saya sudah pindah alamat di bangka belitung, saya sudah datang ke Kantor pajak Bangka Belitung ( Muntok ), menurutnya tidak bisa harus ke kantor pajak di mana saya buat,,,,
BalasHapusJika yang Bapak minta adalah update data alamat, maka harus dilakukan di KPP terdaftar. Tetapi jika yang bapak minta adalah pindah NPWP sesuai dengan alamat yang baru maka permohonan bisa diajukan melalui KPP Bangka Belitung (muntok).
HapusPerbedaannya adalah, kalau hanya update alamat maka status NPWP tetap di KPP asal sehingga KPP muntok tidak berwenang mengganti.
Tetapi jika pindah NPWP maka nanti NPWP bapak akan dipindah dan diadministrasikan di KPP yang baru sesuai alamat sekarang.
apakah berpotensi dilakukan pemeriksaan apabila ada permohonan pindah KKP?
BalasHapusPemerikasaan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini bisa saja dilakukan oleh KPP kepada semua Wajib Pajak baik untuk tujuan tertentu maupun untuk tujuan yang lain sesuai Undag-undang.
HapusKhusus untuk permohonan pindah KPP tidak biasanya tidak dilakukan pemeriksaan.
Saya pindah alamat.sudah mengisi formulir pindah di KPP baru.terus formulir itu beserta fotokopi ktp dan fotokopi npwp saya kirim lewat pos ke alamat KPP lama.apakah langkah saya sudah benar? Dan perlukah saya telp ke KPP lama.terimakasih.
BalasHapusSudah betul mas... tinggal ditunggu saja sampai prosesnya selesai. Jika dalam satu bulan belum ada keputusan, Pak Agus tinggal klarifikasi ke KPP lama.
HapusSaya sudah dapat surat pindahnya mas.terus apa yang harus saya lakukan di kpp baru.apa aja syaratnya?.terimakasih.
HapusYang harus dilakukan di KPP Baru?
HapusUntuk pengajuan permohonan pindah sudah selesai, selanjutnya Mas Agus hanya membayar dan melapor pajak seperti biasa saja.
Pindah NPWP hanya untuk memindahkan administrasi saja. Pembayaran dan pelaporan pajak tetap bisa dilakukan dimanapun, hanya saja yang berwenang mengadministrasikan berkas mas agus adalah KPP yang baru.
Saya mengurus perpindahan NPWP karena berpindah domisili, dan saya diminta untuk menunggu dlm jk waktu 10 hari kerja untuk kembali ke KPP Lama dan mengambil surat pindahnya.
BalasHapusTapi saya secara pribadi tidak bisa mengambil surat pindah tsb krn harus segera masuk kerja (tempat kerja jauh dari KPP Pusat) jadi saya ingin memberi kuasa untuk adik saya (masih SMA) untuk mengambil surat pindah tsb dan mengantarkan ke KPP Baru untuk mencetak NPWP baru.
Nah, kira2 bisa kh adik saya mengurus adm NPWP saya di KPP yg baru? (saya cuma mau mastikan dan apakah harus melampirkan surat kuasa atau lainnya)
Kata mbak nya bisa nanti tinggal bawa bukti pengambilan surat pindah di KPP Lama dan bisa langsung cetak NPWP baru di KPP Baru.
Nb: KPP Lama (KPP Pratama Samarinda), KPP Baru (KPP Pratama Tenggarong).
Terima kasih
Untuk mencetak ulang NPWP di kantor yang baru sebaiknya membawa surat kuasa untuk jaga-jaga, karena pada dasarnya untuk mengambil atau cetak ulang kartu NPWP harusnya WP sendiri.
HapusSaya sudah mengirim formulir pindahan wp beserta fc ktp melalui pos. Kira2 berapa lama ya menunggu balasannya?
BalasHapus