Jika kode billing sudah didapatkan maka langkah terakhir tinggal pembayaran setelah pendaftaran dan mendapatkan kode billing. Ada beberapa saluran untuk membayar pajak asalkan sudah memiliki kode billing yaitu melalui loket/teller dengan mesin ATM atau bisa dengan Internet Banking. Terserah kepada anda cara mana yang dianggap paling mudah. Karena alasan-alasan tertentu Wajib Pajak lebih memilih membayar melalui loket/teller, misalnya karena lebih dekat dengan bank persepsi. Wajib Pajak dapat memilih membayar melalui mesin ATM untuk menghindari antrian yang panjang atau bisa juga memilih menggunakan internet banking karena sudah terbiasa berlangganan internet banking. Jadi mau pilihan yang mana silakan saja, tetapi kali ini akan dijelaskan pembayaran melalui ketiga saluran yang dimaksud.
Jika masih bingung cara mendapatkan kode billing silahkan baca: Cara mendapatkan kode billing.
Demikianlah penjelasan untuk membayar pajak dengan kode billing menggunakan loket/teller, mesin ATM dan Internet Banking tentunya. Semoga panduan ini dapat bermanfaat untuk anda dan anda dapat membagikan informasi ini agar semakin banyak yang terbantu. Terimakasih.
Baca juga batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak agar tidak dikenakan denda karena terlambat bayar di: Perbedaan batas waktu pembayaran dan batas waktu pelaporan pajak yang harus diketahui.
Jika masih bingung cara mendapatkan kode billing silahkan baca: Cara mendapatkan kode billing.
Pembayaran Pajak dengan Kode Billing Melalui Loket/Teller
Jika anda memilih membayar melalui loket atau teller, maka hampir sama apabila anda membayar dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Jadi anda serahkan kode billing ke petugas loket/teller untuk diinput. Setelah petugas loket/teller selesai menginput data kode billing maka akan meminta klarifikasi kepada anda apakah data yang dinput sudah sesuai. Jika sudah maka petugas loket/teller akan memproses transaksi anda. Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang dapat anda gunakan pada saat melaporkan SPT Masa atau untuk keperluan administrasi pajak yang lain.Pembayaran Pajak dengan Menggunakan Mesin ATM
Untuk pembayaran pajak dengan kode billing menggunakan mesin ATM, silakan ikuti langkah-langkah berikut:- Masukkan kartu ATM dan PIN.
Masukkan kartu dan PIN - Pilih menu "Bayar/beli".
Menu Utama - Pilih menu "Lainnya".
Pilih Lainnya - Pilih menu "Lainnya" lagi. Jangan khawatir, memang begitu kok langkahnya.
Pilih Lainnya - Masukkan Kode Perusahaan/Institusi, tampilan layarnya begini.
Daftar kode - Pilih "Daftar Kode" untuk mengetahui kode DJP
Kode DJP - Jika sudah mengetahui kode institusi DJP, silakan masukkan kodenya.
masukkan kode DJP - Masukkan kode Billing.
masukkan kode billing - Pilih item pembayaran.
detil billing - Cek kembali detil pembayarannya.
cek terakhir - Transaksi anda berhasil.
transaksi selesai
Pembayaran Pajak dengan Menggunakan Internet Banking
Jika anda memilih untuk menggunakan internet banking untuk membayar, penjelasan berikut ini mungkin dapat membantu anda.- Login dengan menggunakan User Id anda untuk masuk ke sistem internet banking. Contoh ini menggunakan Mandiri Internet Banking.
login internet banking - Pilih menu "Pembayaran" atau payment dan pilih menu "Pajak" atau Tax Payment. Lalu pilih rekening yang akan digunakan untuk membayar dan pilih jenis pajak 10035 Pajak dan masukkan juga kode billing-nya atau ID setoran.
Pilih Tax Payment - Akan muncul data pembayaran pajaknya, silakan cek kembali. Jiksa sudah benar maka masukkan nilai pembayarannya di kolom yang ditandai.
Detil Pembayaran - Pada tahap ini anda masih bisa untuk mengecek kembali, apakah sudah benar data dan jumlah pembayarannya. Jika suda benar silakan masukkan PIN Mandiri anda.
Masukkan PIN - Pembayaran selesai dan anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara.
selesai dan mendapatkan BPN
Demikianlah penjelasan untuk membayar pajak dengan kode billing menggunakan loket/teller, mesin ATM dan Internet Banking tentunya. Semoga panduan ini dapat bermanfaat untuk anda dan anda dapat membagikan informasi ini agar semakin banyak yang terbantu. Terimakasih.
Baca juga batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak agar tidak dikenakan denda karena terlambat bayar di: Perbedaan batas waktu pembayaran dan batas waktu pelaporan pajak yang harus diketahui.
0 Response to "Proses Pembayaran Pajak Dengan Kode Billing Melalui Loket atau Teller ATM atau Internet Banking"