Ada beberapa cara menyampaikan SPT Tahunan yang dapat anda pilih menurut aturan pajak terbaru yaitu PER-01/PJ/2016 tentang Penanganan Penerimaan SPT Tahunan 2016. Masing-masing Wajib Pajak memiliki cara yang dianggap paling mudah untuk menyampaikan SPT Tahunan. Buat saya cara yang paling mudah menyampaikan SPT Tahunan adalah dengan menggunakan aplikasi e-filing karena dapat saya lakukan dimana saja dan kapan saja asalkan terhubung dengan internet. Namun cara yang paling mudah menurut anda bisa berbeda dengan saya.
Apabila anda memilih untuk menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP maka SPT Tahunan tersebut juga akan diteliti kembali oleh petugas, apakah SPT Tahunan dapat diterima atau tidak. SPT Tahunan yang dapat diterima dan dapat diterbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah yang memenuhi kriteria kurang lebih sebagai berikut:
Penelitian SPT Tahunan juga tetap dilakukan walaupun Wajib Pajak memilih
menyampaikannya menggunakan jasa ekspedisi atau melalui pos. SPT Tahunan yang belum lengkap berdasarkan penelitian akan dikembalikan oleh petugas kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi terlebih dahulu. Atas SPT Tahunan yang disampaikan tetapi dinyatakan tidak lengkap maka dianggap belum disampaikan.Menyampaikan SPT Tahunan |
Cara Menyampaikan SPT Tahunan 2016 Sesuai PER-01/PJ/2016
Berdasarkan PER-01/PJ/2016, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:- SPT Tahunan disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.
- Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi seperti laman Direktorat Jenderal Pajak; laman penyalur SPT elektronik; saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu; jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Apabila anda memilih untuk menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KP2KP maka SPT Tahunan tersebut juga akan diteliti kembali oleh petugas, apakah SPT Tahunan dapat diterima atau tidak. SPT Tahunan yang dapat diterima dan dapat diterbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah yang memenuhi kriteria kurang lebih sebagai berikut:
- SPT Tahunan telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
- Jika SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak maka harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
- Jika SPT Tahunan ditandatangani oleh ahli waris maka harus dilampiri dengan surat kematian dari instansi yang berwenang.
- Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar maka harus dilampiri dengan SSP atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas kurang bayar tersebut.
- SPT Tahunan harus juga dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan.
SPT Tahunan 2016 |
Catatan Tambahan tentang SPT Tahunan
Khusus apabila anda memilih menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ada ketentuan terbaru bahwa mulai tahun 2016 SPT Tahunan berikut ini harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar:- SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
- SPT 1770;
- SPT Tahunan Pembetulan;
- SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
- menyatakan lebih bayar;
- disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan
- disampaikan dalam bentuk e-SPT Tahunan.
Baca artikel yang lain: Pentingnya Pembukuan atau Pencatatan Bagi Wajib Pajak Agar Penghitungan Pajak Lebih Akurat.
0 Response to "Pilihan Cara Menyampaikan SPT Tahunan Update 2016"