Batas waktu pembayaran dan batas waktu pelaporan sering kali salah dipahami oleh sebagian Wajib Pajak karena sepintas lalu akan terlihat sama. Padahal menurut ketentuan pajak sebenarnya berbeda antara keduanya, bahkan jika salah memahami tentang batas waktu pembayaran dan batas waktu pelaporan maka dapat mengakibatkan terbitnya denda dan sanksi administrasi yang seharusnya dapat dihindari apabila Wajib Pajak mengetahui dengan benar kapan batas waktu pembayaran dan kapan batas waktu pelaporan pajak.
|
Membayar Pajak Melalui Teller |
Biasanya kesalahan dalam memahami batas waktu
pembayaran dan batas waktu pelaporan pajak ini terjadi karena Wajib Pajak mengambil mudahnya bahwa batas waktu pembayaran sama dengan batas waktu pelaporan. Ketika sudah selesai dibayarkan dan dilaporkan tiba-tiba mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan penjelasan atau
klarifikasi tentang keterlambatan pembayaran tersebut. Sangat disayangkan apabila anda tidak mengetahui tentang batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak ini.
Baca juga:
Panduan Mendaftar NPWP Pribadi Secara Online
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Berikut ini kami rangkum batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak yang harus anda ketahui agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak:
No |
Jenis SPT |
Batas Waktu Pembayaran |
Batas WaktuPelaporan |
Masa |
1 |
PPh Pasal 4 ayat (2) |
Tgl. 10 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
2 |
PPh Pasal 15 |
Tgl. 10 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
3 |
PPh Pasal 21/26 |
Tgl. 10 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
4 |
PPh Pasal 23/26 |
Tgl. 10 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
5 |
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan |
Tgl. 15 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
6 |
PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu
yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa |
Akhir masa Pajak terakhir |
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
7 |
PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai |
1 hari setelah dipungut |
Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan) |
8 |
PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah |
Pada hari yang sama saat penyerahan barang |
Tgl. 14 bulan berikut |
9 |
PPh Pasal 22 - Pertamina |
Sebelum Delivery Order dibayar |
|
10 |
PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu |
Tgl. 10 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
11 |
PPN dan PPn BM - PKP |
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan |
Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak |
12 |
PPN dan PPn BM - Bendaharawan |
Tgl. 7 bulan berikut |
Tgl. 14 bulan berikut |
13 |
PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara |
Tgl. 15 bulan berikut |
Tgl. 20 bulan berikut |
14 |
PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu |
Sesuai batas waktu per SPT Masa |
Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
Berikut batas waktu pembayaran dan Pelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No |
Jenis SPT |
Batas Waktu Pembayaran |
Batas WaktuPelaporan |
Tahunan |
1 |
PPh - Orang Pribadi |
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan |
akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak |
2 |
PPh - Badan |
Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan |
akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak |
Sanksi Keterlambatan Penyetoran atau Pembayaran Pajak
Seperti yang dikemukakan diatas, bahwa apabila terjadi keterlambatan pembayaran atau pelaporan pajak maka
Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan denda dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang kurang dibayar dikalikan dengan jumlah bulan terlambat dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran (batas waktu pembayaran) sampai dengan tanggal dibayar (satu hari mewakili satu bulan).
Sanksi Akibat Keterlambatan Pelaporan Pajak
Apabila Wajib Pajak terlambat dalam melaporkan pajaknya, maka sesuai ketentuan perpajakan dapat dikenai sanksi denda dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terlambat menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa Pajak Penghasilan dikenai denda sebesar Rp. 100.000,-
- Terlambat menyampaikan SPT Masa PPN dikenai denda sebesar Rp.500.000,-
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenai denda sebesar Rp. 100.000,-
- Terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dikenai denda sebesar Rp. 1.000.000,-
Contoh Perhitungan Sanksi Akibat Terlambat Bayar dan Lapor
Misalnya anda hendak membayar PPN untuk masa Januari 2016 sebesar Rp.1.000.000,-. Sesuai ketentuan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN masa Januari 2016 adalah tanggal 29 Februari 2016, namun anda membayar terlambat yaitu pada tanggal 5 Maret 2016. Dari keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN tersebut maka anda dapat dikenai sanksi dengan perhitungan sebagai berikut:
- Denda terlambat lapor SPT Masa PPN = Rp. 500.000,-
- Sanksi bunga terlambat bayar: 2% x 1 x Rp.1.000.000,- = Rp. 10.000,-
- Total Denda dan Sanksi = Rp. 510.000,-
Demikianlah perbedaan antara batas waktu pembayaran dan batas waktu pelaporan pajak dan sanksinya, mudah-mudahan dapat bermanfaat untuk anda. Apabila artikel ini bermanfaat anda dapat me-like atau membagikan artikel ini agar semakin banyak yang mengetahui tentang perbedaan yang dimaksud dalam artikel ini. Terimakasih.
Baca juga artikel yang lain tentang
cara baru membayar pajak secara elektronik.
Saya mulai daftar npwp tgl 13 agstus 2016.trs saya harus bayar pajak pribadi paling lambatnya tgl berapa ya,..mohon pejalasannya.
BalasHapuspaling lambat tanggal 15 bulan September untuk masa Agustus 2016 mas Jamal...
HapusOk.makasih info nya.
Hapuspada bulan agustus teman saya menyetorkan pajak dengan isian masa pajak bulan mei? apa ada konskuensinya?
BalasHapusApabila dilihat dari isian SSP maka diketahui bahwa setoran pajak tersebut disetorkan pada bulan Agustus tetapi untuk masa pajak Mei, sehingga terjadi keterlambatan pembayaran masa pajak Mei. Oleh karena itu dapat dikenai sanksi pajak berupa:
Hapus1. Denda Pasal 7 UU KUP (apabila pada masa Mei belum melakukan pembayaran atau pelaporan SPT Masa). Nilai denda disesuaikan dengan jenis pajaknya, apabila jenis pajaknya PPh maka besarnya adalah Rp. 100.000,- sedangkan untuk PPN besarnya adalah Rp. 500.000,-.
2. Sanksi Bunga sebesar 2% per bulan dihitung dari nilai kurang bayar yang disetorkan tersebut.
Maaf mao tanya nih, kalo udh 4 tahun tidak lapor dan bayar perhitungannya bagaimana ya?? Trims sebelumnya.
BalasHapusPertanyaannya sederhana, cuma jawabannya harus panjang lebar karena pertanyaannya sangat luas atau tidak spesifik.
HapusOleh karena itu perlu diperjelas dahulu apa pekerjaan anda, apakah sebagai karyawan atau memiliki kegiatan usaha sendiri. Lalu apakah omset usahanya sudah diatas 4,8 Milyar atau masih dibawah 4,8 M.
Sebenarnya penjelasannya sudah ada di artikel dengan label SPT Tahunan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMohon infonya, jika perusahaan tempat saya bekerja omzet selama tahun 2015 dibawah 4,8 M tapi kami belum pernah membayar pajak penghasilan yg 1%. Dan saat ini kami baru menyusun SPT Tahun 2015, untuk pajak yang belum kita setor bagaimana perlakuannya dalam penyusunan Lap. Keuangan? Jika kami sudah setor pada bulan Agustus 2016 kemarin apakah bisa dimasukkan dalam SPT Tahun 2015 yang belum kami laporkan. Terima kasih
BalasHapusTerimakasih atas kunjungannya... SPT Tahunan Badan 2015 paling lambat disampaikan tanggal 30 April 2016. Apabila terlambat atau lewat tanggal tersebut maka dapat diterbitkan sanksi administrasi berupa denda pasal 7 UU KUP sebesar Rp. 1.000.000,-
HapusSPT Tahunan PPh Badan harus disampaikan dengan dilampiri laporan keuangan. Pengenaan pajak berkaitan dengan omset yang masih di bawah 4,8M setahun maka dikenai PPh Final sebesar 1% dari omset dan dibayarkan setiap bulan. Apabila belum disetor sebelumnya maka dapat disetor terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan disampaikan dan tetap dapat diperhitungkan dalam SPT Tahunan 2015.
jika kita blum bisa bayar ppn bulan agustus dikarenakan custmer belum bayar dan akan dibayarkan bulan depan, berapa denda yang harus dibayarkan??
BalasHapusTerimakasih atas kunjungannya...
BalasHapusTergantung pada pelaporan SPT Masa PPN Bulan Agustus.
Jika SPT Masa PPN Agustus dengan faktur pajak atas transaksi tersebut sudah didalamnya tetalpi statusnya lebih bayar atau NIHIL karena ada faktur pajak masukan, maka tidak ada sanksi.
Tetapi apabila karena faktur pajak tersebut menjadikan SPT Masa PPN Bulan Agustus tidak dapat dilaporkan karena ada PPN yang belum dibayar maka dapat dikenai sanksi denda sebesar 500.000 dan berpotensi dikenai sanksi bunga sebesar 2% dari nilai kurang bayar PPN dikalikan jumlah bulan terlambat.
mohon informasi nya, saya baru daftar npwp bulan februari dan sudah melunasi pajak omset 1% PPh Final Pasal 4 ayat (2), nah semenjak maret-agustus ini blm bayar pajak omset tersebut, dan bulan september ini usaha saya sudah tidak lanjut.. di sse bagaimana menerbitkan billing nya ya, harus 1-1 perbulan atau boleh langsung periode masa maret-agustus ?
BalasHapusdan bagaimana hitungan denda nya... terimakasih
Untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 bersifat bulanan, dihitung dari peredaran usaha bruto dikali tarif 1%. Cara pembayarannya dengan membuat billing 1-1 per bulan tidak boleh digabung menjadi satu SSP.
HapusPerhitungan dendanya adalah:
-Denda Pasal 7 KUP karena terlambat lapor/bayar sebesar Rp. 100 ribu.
-Sanksi bunga pasal 9 ayat 2(a) sebesar 2% x Nilai setoran x jumlah bulan terlambat.
Denda tersebut hanya dapat dibayar apabila telah diterbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) oleh KPP.
mohon petunjuk broo, semenjak ebilling diberlakukan maka kami membayar pph pasal 4 ayat 2 melalui atm dan seringkali atm tidak mengeluarkan struk lalu bagaimanakah pembuktiannya ke kpp? dan seringkali kami mencari atm yg mengeluarkan struk sehingga terjadi keterlambatan yaitu diatas tgl 10
BalasHapuspembayaran PPh Final Pasal 4 ayat 2 paling lambat adalah tanggal 15 Bulan berikutnya..
HapusAlternative pembayaran selain melalui atm bisa melalui kantor pos atau bank terdekat, atau bisa juga dengan Internet Banking.
Saya ada sewa alat bulan September tapi baru bayar sewanya bulan November. Untuk pembayaran pph23 masuk massa bulan 9 apa masuk massa bulan 11 sesuai pembayaran sewa.
BalasHapusKalau berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa :
Hapus"Saat Pemotongan : Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu."
Penjelasannya:
saat dibayarkannya penghasilan artinya ketika sewa itu dibayar. Pada kasus ini adalah bulan November.
Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan artinya ketika sudah diakui ada biaya tersebut atau ketiak sudah tercatat di pembukuan.
sedangkan jatuh tempo pembayaran adalah pada kasus adanya kontrak atau perjanjian.
Mana yang terjadi terlebih dahulu diantara tiga situasi itu? itulah masa seharusnya.
Pada saat kita sdh mengakui AR disitu ada harta dari bagian PPN yg sdh diakui, maka amannya bayar saja PPN keluaran terlebih dahulu,kecuali hanya AR 100% dan bukan 110%
BalasHapuspak saya mau tanya, saya terdaftar sebagai wajib pajak bulan februari tp mulai maret sampai november ini belum melakukan pembayaran,hitungan dendanya per bulan ya pak
BalasHapuspak saya mau tanya, saya terdaftar sebagai wajib pajak bulan februari tp mulai maret sampai november ini belum melakukan pembayaran,hitungan dendanya per bulan ya pak
BalasHapusIya benar, denda untuk kewajiban bulanan dihitung per bulan.
HapusPak saya mau tanya, saya ada transaksi dengan customer pd bulan Agustus namun saya baru buatkan faktur pajak keluaran pada bulan Desember. Apakah ada sanksi krna hal tsbt? Sanksi apa yg saya terima? Bagaimana solusinya?
BalasHapusTerima kasih.
Terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya.
HapusSanksi yang mungkin diterbitkan adalah:
1. 2% dari DPP karena terlambat menerbitkan faktur pajak.
2. 2% dari PPN terutang jika terlambat menyetorkan PPN.
3. Denda 500.000 jika terlambat melaporkan SPT Masa PPN.
Jika terlambat menerbitkan faktur pajak dan terlambat menyetor maka sanksi yang timbul yang nomor 1 dan 2.
Demikian,jika kurang jelas monggo ditanyakan kembali ya.
Pak saya mau tanya, saya sudah menyetor PPH Psl 4 ayat 2 pada bulan Juli namun lupa Melakukan Pelaporan sampai Bulan Januari.
BalasHapusUntuk perhitungannya gimana yah pak?
Khusus untuk PPh Pasal 4 ayat 2 dengan kode 411128-420 maka tidak lapor gak apa-apa karena tanggal ketika membayar dihitung sebagai tanggal lapor (dianggap sudah melapor jika sudah membayar).
HapusNamun untuk PPh Pasal 4 ayat 2 dengan kode setoran yang lain wajib dilaporkan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2. Apabila terlambat maka dendanya 100 ribu.
Pak saya mau tanya, kalau saya telat lapor SPT Masa PPN ada lebih bayar, apakah dikenai sanksi/denda juga?
BalasHapusTerimaKasih
Karena telat lapor maka dapat dikenai denda Pasal 7 KUP.
HapusSedangkan atas kelebihan bayarnya dapat diminta restitusi maupun kompensasi dengan melalui prosedur pemeriksaan.
Pak saya mau nanya, saya lupa untuk melaporkan SPT masa pasal 21 pada tgl 20 kmrn, apa saya masih bisa melakukan pelaporan walaupun sudah melebihi tanggal 20 ? Dan berkas apa saja yang saya bawa untuk pelaporan tersebut pak? Mohon bantuannya pak.
BalasHapusSPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan walaupun terlambat. Untuk pelaporannya Wajib Pajak sudah harus mengisi SPT Masa PPh Pasal 21 dan bukti pembayaran PPh Pasal 21 terutang. Jika tidak ada yang terutang (NIHIL) maka cukup membawa SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah diisi dan ditandatangani.
HapusSaya memotong PPh 23 atas jasa pada bulan Desember 2016 (nilai jasa 100 jt) kemudian saya bayar potongan pajak tersebut pada 10 Maret 2017.
BalasHapusQ :
Sanksi dan denda apa saja yang akan dikenakan kepada saya...?
Terimakasih sebelumnya...
Sanksi denda terlambat lapor sebesar Rp. 100 ribu dan
HapusSanksi bunga sebesar 2% x 2 x nilai PPh Pasal 23 yang terlambat setor.
Mas,mau nanya..kl misalnya pd th 2014 tdpt kkrungan pajak...trus dibayar pd akhr taun 2015..dn krn sy krg paham dg alur pnbyrn pajak....sy blm buat pembetulanny..pd thn ini...tb2 dpt surat tunggakan pajak yg cukup besar nilainya...jd langkah ap yg harus sy lakukan...untuk menghapus ato mengurangi sangsi tsb...makasih
BalasHapusMas,mau nanya..kl misalnya pd th 2014 tdpt kkrungan pajak...trus dibayar pd akhr taun 2015..dn krn sy krg paham dg alur pnbyrn pajak....sy blm buat pembetulanny..pd thn ini...tb2 dpt surat tunggakan pajak yg cukup besar nilainya...jd langkah ap yg harus sy lakukan...untuk menghapus ato mengurangi sangsi tsb...makasih
BalasHapusBisa diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ke KPP dimana Ibu terdaftar.
HapusSyaratnya mengisi formulir permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan juga melampirkan fotokopi STP yang diajukan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Permohonan Ibu nanti akan diproses dan hasilnya adalah Surat Ketetapan apakah permohonan ibu diterima atau ditolak.
jangan lupa disampaikan alasan yang mendukung permohonan Ibu.
malam pak, mau tanya apakah penghasilan komisi yg sdh dipotong pph 23 oleh pemberi komisi ,dalam SPT tahunan pribadi masih harus memperhitungkan pph terutang?
BalasHapusMas Fathur, saya mendapat komisi penjualan dan sudah dipotong pph 23. pertanyaannya : dalam SPT tahunan pendapatan komisi tsb apakah masih hrs diperhitungkan lagi sebagai pph terutang yg masih harus dibayar ATAU kah masuk dalam pos penghasilan final? terima kasih.
BalasHapusPenghasilan yang dipotong tersebut bisa Ibu masukkan di SPT Tahunan pada bagian penghasilan dari kegiatan usaha.
HapusKemudian bukti potong PPh Pasal 23 dapat dikreditkan dengan cara dicantumkan pada bagian kredit pajak 1770-II sebagai pengurang pajak terutang.
malam pak, jika saya karyawan mulai bekerja bulan mei, apakah bulan marekt di tahun berikutnya saya harus melaporkan SPT (perhitungannya belum sampai 1 tahun), mohon penjelasannya, terimakasih
BalasHapusTetap wajib melaporkan SPT Tahunan walapun belum bekerja setahun penuh. Nantinya penghitungan pajaknya pun akan menyesuaikan seberapa lama bapak bekerja. Artinya penghasilan dari bulan Maret sampai dengan Desember dihitung sebagai penghasilan selama setahun.
HapusIbu saya mau tanya.
BalasHapusSaya ada beli rumah tahun 2010.
Tapi PPH belum dibayarkan oleh oknum karyawan notaris.
Penjual sudah kasih uangnya,tapi oleh oknum karyawan notaris belum dibayarkan.
Karena saya mau proses SHM rumah tsb jadi mau ga mau saya akan bayarkan PPH tsb atas nama penjual.
Yang jadi pertanyaan apakah pphnya 5% x harga transaksi pada waktu Jual beli tahun 2010 ditambah denda keterlambatan...Atau peraturan baru tahun 2017 yaitu 2.5% x PBB tahun 2017
Mohon penjelasan dari ibu
Menggunakan ketentuan yang lama karena saat terutangnya adalah tahun 2010. Sehingga tarif yang digunakan 5%.
Hapusmas, saya gk perna bayar e billing dari april 2016, tapi usaha saya baru ada sejak oktober 2016. cara lapor di spt nya gmn yah? dan untuk pembayaran e billing nya gmn?
BalasHapusPak mau nanya, kasus yg terjadi pada usaha kami terkait dengan pelaporan SPT tahunan. Pada saat mau melaporkan spt tahunan, kami dituntut untuk membayar 1% dari nilai omzet dari pihak pajak dengan alasan telah berjalan lebih dari 1 tahun, sedangkan sebelumnya semua transaksi kami sudah ada potongan pph 23 dari pihak rekanan. Jadi mau tidak mau kami bayar lagi 1% tersebut. Setelah kami buat spt tahunan ada kelebihan bayar dari potohan pph 23 itu, nah pertanyaannya apakah kelebihan bayar tersebut bisa kami PBK ke masa pajak ppn atau bagaimana pak? Mohon dibantu
BalasHapusPasal 23 tidak dapat dipindahbukukan karena pada dasarnya yang bapak terima adalah Bukti Potong PPh Pasal 23. Sedangkan pembayaran pajaknya dilakukan oleh pemotong dengan menggunakan NPWP Pemotong, artinya bisa jadi pembayaran yang dilakukan oleh pemotong adalah rekapitulasi dari semua pembayaran PPh Pasal 23 yang harus dilakukan dalam satu bulan.
HapusAda cara agar bapak tidak dipotong PPh Pasal 23 lagi yaitu dengan mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23.
Pak saya mau tanya batas akhir tanggal pembayaran pajak 411128-pph final itu kapan ya, soal nya yg bulan ini belum sempat bayar dan besok itu sabtu bank pasti tutup, apa jika dibayarkan senin dikenai denda??
BalasHapusPaling lambat tanggal 15 setiap bulan mbak...
HapusKalau tanggal 15 tersebut kebetulan hari libur maka bisa paling lambat hari kerja berikutnya.
Pak saya mau tanya, apabila saya telat membayar lebih 1 hari dr tanggal yang hrs saya bayarkan, sy menggunakan pph final tp saya bru membayar tanggal 11 (krn sy lupa kalau tanggal 10 hari minggu). Apakah sy harus setor sekalian denda nya? Dan berapa dikenakan denda nya ya pak?
BalasHapusJika Ibu statusnya pemotong PPh Final maka paling lambat dibayar tanggal 10 Bulan Berikutnya
HapusTetapi kalau Ibu membayarkan PPh Final atas penghasilan yang ibu terima sendiri maka paling lambat dibayarkan tanggal 15 Bulan Berikutnya.
Mas saya mau tanya..di bank kami sudah melakukan pembayaran pajak..bulan november 2017...tpi belum melapor di kantor pajak ...apakah ada denda..bila kami melaporkan pajak bulan november bersamaan pelaporan pajak bulan desember..?
BalasHapusSelain jenis pajak PPh Final berdasarkan PP 46 Th 2013 apabila belum melaporkan SPT Masa maka dapat dikenai sanksi denda Pasal 7 UU KUP sebesar Rp. 100.000,-.
HapusKhusus untuk pembayaran PPh Final 1% dengan kode 411128-420 sesuai PP 46 Th 2013 maka tanggal pembayaran sudah diakui sebagai tanggal pelaporan. Artinya jika sudah membayar maka sudah dihitung melapor.
kalau pph pasal 25/29 op sudah bayar di bank apa perlu lapor ke kpp atau e-filling
BalasHapusmohon pencerahnnya mas
Nggak perlu lapor mbak, karena PPh Pasal 25 apabila sudah membayar sudah dihitung lapor.
HapusMohon maaf sebelumnya ini pak, saya mau tanya ini, hari senin tggl 08-04-2019 saya mendapat surat Tagihan pajak karena saya terlambat lapor pajak bulanan, Denda pasal 7 KUP Sebesar rp. 500.000 itu ada 2 yang satu kena pada bulan juni-juli 2018, emang saya telat lapor tetapi saya udah lapor semua di tanggal 25 sep 2018, bukan saya sengaja telat lapor karena sy juga baru bergabung di bidang pekerjaan ini jadi saya kurang paham, pada saat saya mau lapor di juni ada kendala dengan LUPA password e-filing maka terjadilah keterlambatan lapor, pertanyaan saya apakah ada solusi lain untuk menghindari denda tersebut karena perusahaan juga belum berjalan sama sekali dan masih dalam pengurusan surat-2 nya pak
BalasHapusSalah satu hak wajib pajak adalah mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Caranya anda tinggal mengisi formulir permohonan penghapusan sanksi dilampiri dengan fotokopi Surat Tagihan Pajak dan bukti-bukti yang mendukung alasan Wajib Pajak.
HapusFormulir dapat diperoleh di Kantor Pajak atau diunduh di internet.
Untuk mengetahui hak wajib pajak yang lain silakan kunjungi
https://www.mas-fat.com/2016/01/pengertian-wajib-pajak-hak-dan-kewajiban-wajib-pajak-yang-sebaiknya-anda-tahu.html