Pembukuan atau pencatatan seringkali diabaikan dan selalu dianggap hal yang tidak penting oleh Wajib Pajak. Kesimpulan ini saya ambil dari seringnya saya bertemu dengan Wajib Pajak terutama yang omsetnya masih di bawah Rp. 4,8M. Kebanyakan Wajib Pajak tersebut mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui apa itu pembukuan atau pencatatan, padahal pembukuan atau pencatatan adalah sesuatu yang penting dan diharuskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan agar Wajib Pajak dapat menghitung dengan lebih akurat berapa pajak yang seharusnya terutang.
Artikel sebelumnya: Ketentuan Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Kode Pembayaran Pajak.
Pengertian pembukuan menurut undang-undang adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Baik pencatatan maupun pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak adalah buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
Baca artikel kami yang lain: Download Aplikasi Bukti Potong 1721 A1 Tahun Pajak 2015 Bagi Karyawan Swasta.
Pembukuan dan Pencatatan |
Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan pada Pasal 28 bahwa Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.Pasal 28 ayat (1): Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
Pasal 28 ayat (2): Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.Dari dua kutipan dalam Pasal 28 di atas sangat jelas bahwa pada dasarnya seluruh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas baik orang pribadi maupun badan wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak tertentu tidak menyelenggarakan pembukuan namun tetap wajib membuat pencatatan.
Artikel sebelumnya: Ketentuan Permohonan Pemindahbukuan atas Kesalahan Kode Pembayaran Pajak.
Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan
Sekilas hampir sama antara istilah pembukuan dengan pencatatan, karena sama-sama proses mencatat namun terdapat sedikit perbedaan pada hasil yang diperoleh.Pengertian pembukuan menurut undang-undang adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Baik pencatatan maupun pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Dokumen Pembukuan atau Pencatatan |
Pentingnya Pembukuan atau Pencatatan Bagi Wajib Pajak
Pembukuan atau pencatatan penting bagi Wajib Pajak dengan alasan:- Akan memudahkan Wajib Pajak pada saat menghitung dan memperhitungkan serta melaporkan pajak terutang baik pada SPT Masa maupun SPT Tahunan.
- Perhitungan pajak terutang lebih akurat.
- Jika Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan dokumen pembukuan atau pencatatan pada saat pemeriksaan sehingga tidak dapat dihitung penghasilan kena pajak, maka penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan berdasarkan data lain yang diperoleh pada saat pemeriksaan.
- Laporan keuangan memberikan informasi posisi keuangan dan kemajuan dari usaha Wajib Pajak
- dan banyak keuntungan yang lain.
Baca artikel kami yang lain: Download Aplikasi Bukti Potong 1721 A1 Tahun Pajak 2015 Bagi Karyawan Swasta.
mas, saya mau tanya, UU nya kan untuk penghasilan diatas 4.8 M setahun wajib menyelenggarankan pembukuan..."Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
BalasHapuspekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun
sebesar Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah) atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan." dari tulisan diatas klo saya tidak salah "dibebaskan utk memilih", antara pencatatan atau pembukuan....apakah bisa kita mimilih pencatatan atau pembukuan jika sudah diatas 4.8M setahun? terimakasih ya mas..atas diskusinya
Terimakasih atas kunjungan dan pertanyaannya mas Noah..
HapusDari kutipan yang Mas Noah sampaikan menurut saya hanya ada kata "wajib menyelenggarakan pembukuan" bagi WP yang peredaran usaha brutonya lebih dari 4,8M setahun. Bagi WP ini tidak diperkenankan memilih menggunakan pencatatan tetapi wajib menggunakan pembukuan.
Justru yang boleh memilih adalah WP OP yang peredaran usahanya masih kurang dari 4,8M setahun wajib memilih antara pembukuan atau pencatatan karena salah satu dari pembukuan atau pencatatan WAJIB diselenggarakan oleh WP OP tersebut.
Seperti dalam kutipan pasal 28 ayat (2) KUP yang saya kutip di artikel bahwa "Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah.....".
Demikian semoga membantu..
Jika masih ada yang membutuhkan penjelasan lebih dapat ditanyakan kembali. Terimakasih.