Pengertian Wajib Pajak pada sebagian orang bisa jadi berbeda dengan yang dimaksud dalam ketentuan Undang-undang. Berdasarkan pengalaman saya ketika berjumpa dengan Wajib Pajak, kebanyakan memahami bahwa Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP dan wajib untuk membayar pajak. Sebenarnya betul juga sih pemahaman seperti itu, namun berbeda dengan pengertian Wajib Pajak menurut undang-undang.
Pengertian Wajib Pajak Menurut KUP
|
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak |
Dalam
Undang-undang nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 ayat 2 disebutkan pengertian Wajib Pajak yaitu:
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Dari pengertian menurut undang-undang di atas tidak disebutkan bahwa
Wajib Pajak adalah orang yang sudah memiliki NPWP saja dan wajib untuk membayar pajak, karena pengertian yang terkandung di dalam pasal di atas orang yang belum memiliki NPWP pun dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak apabila benar-benar sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
Pertanyaannya lagi adalah bagaimana membedakan orang atau badan atau pemotong dan pemungut yang sudah mempunyai hak dan kewajiban perpajakan itu?. Perbedaannya adalah pada syarat
subjektif dan
objektif sebagai Wajib Pajak. Jadi orang pribadi atau badan atau pemotong dan pemungut yang sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat
objektif sebagai Wajib Pajak maka disebut Wajib Pajak walaupun belum memiliki NPWP dan kepadanya terdapat hak dan kewajiban untuk melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh misalnya anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan dengan gaji melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak . Dari contoh ini dua syarat sebagai Wajib Pajak yaitu syarat
subjektif dan syarat
objektif telah terpenuhi. Subjek pajaknya adalah anda dan objek pajaknya adalah penghasilan dari gaji anda, sehingga menurut ketentuan anda dikenakan PPh Pasal 21 walupun anda belum memiliki NPWP.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Jika orang pribadi, badan atau pemotong dan pemungut pajak sudah memenuhi syarat
subjektif dan syarat
objektif sebagai Wajib Pajak maka kepadanya sudah terdapat hak dan kewajiban perpajakan.
|
Ilustrasi Hak dan Kewajiban |
Kewajiban Wajib Pajak
Berikut ini adalah kewajiban Wajib Pajak:
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Apabila orang pribadi sudah memiliki penghasilan di atas PTKP maka sudah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
- Kewajiban untuk membayar, memungut atau memotong dan melaporkan pajak yang terutang.
- Kewajiban dalam hal diperiksa contohnya adalah wajib menunjukkan atau meminjamkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa. Wajib hadir memenuhi panggilan pada saat diperiksa dan lain-lain.
- Kewajiban memberikan data. Bagi pihak ketiga pun termasuk instansi pemerintah, badan lembaga asosiasi dan yang lain harus memberikan data yang diminta oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Hak Wajib Pajak
Setelah mengetahui kewajiban Wajib Pajak selanjutnya adalah hak-hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang yaitu:
- Hak atas kelebihan pajak. Setiap pembayaran Wajib Pajak yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak ternyata terdapat kelebihan pembayaran maka dapat direstitusikan atau dikembalikan kepada Wajib Pajak.
- Hak dalam pemeriksaan misalnya hak untuk menanyakan Surat Perintah Pemeriksaan, hak untuk meminta Tanda Pengenal petugas pemeriksa, hak untuk meminta penjelasan alasan dilakukan pemeriksaan, hak untuk meminta penjelasan perbedaan atau selisih hasil pemeriksaan dan hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.
- Hak untuk dijaga kerahasiaan data Wajib Pajak, dan lain-lain.
Masih banyak hak-hak Wajib Pajak yang lain yang belum ditulis dalam artikel ini tetapi paling tidak inilah gambaran tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak yang minimal harus diketahui. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan saya khususnya dan anda pada umumnya. Terimakasih dan jangan lupa berbagi.
Permisi mau nanya tentang
BalasHapus"Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan."
yang dimaksud pemotong pajak dan pemungut pajak itu apa?
Terimakasih atas kunjungannya...
BalasHapusSederhananya pemotong pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan pajak berkewajiban untuk memotong pajak. contohnya adalah pemotong pajak PPh 21 maka yang dimaksud adalah pemberi kerja baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan bisa juga bendaharawan yang berkewajiban untuk memotong PPh Pasal 21.
Begitu juga pemungut, pengertiannya adalah orang pribadi atau badan yang memang diberi kewajiban menurut undang-undang untuk memungut PPh yang terutang.
Contohnya bendaharawan dinas yang berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 dan PPN pada saat belanja APBD/APBN.
Dalam pengertian Wajib Pajak tersebut, bendaharawan dan perusahaan itu yang memotong atau memungut juga termasuk wajib Pajak.
Apakah orang yang tadi nya bekerja dan punya NPWP, lalu tidak bekerja lagi selama bertahan tahun (Ibu rumah tanggal) masih harus tetap melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak?
BalasHapusSelama belum di non efektifkan status NPWP nya maka sesuai ketentuan tetap Wajib Melaporkan SPT Tahunan walaupun NIHIL.
HapusOleh karena itu silakan segera di non Efektifkan lihat penjelasannya disini:
http://www.mas-fat.com/2016/01/pengertian-dan-cara-mengajukan-permohonan-sebagai-wajib-pajak-non-efektif.html
Atau bisa juga mengajukan untuk penghapusan NPWP.
Lihat penjelasannya di sini:
http://www.mas-fat.com/2016/03/ketentuan-npwp-bagi-wanita-kawin.html
Mau nanya, yang dimaksud badan tuh seperti apa? Semacam perusahaan gitu?
HapusTerus kalo hak & wajib pajak untuk badan tuh apa?
Maaf saya msh kurang ngerti
Mas Rizki Bagas, berdasarkan penjelasan pada UU PPh nomor 36 Tahun 2008 pengertian Badan adalah:
HapusBadan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Hak dan kewajiban untuk badan kurang lebih sama dengan WP Orang Pribadi diantaranya memungut,menyetor dan melaporkan pajak pada SPT Masa dan SPT Tahunan.
Saya ingin bertanya apa perbedaan antara persyaratan subjektif dan objektif menurut ketentuan perpajakan?
BalasHapussaya mau tanya dong,
BalasHapusapa yaa hak dan kewajibannya si pemotong pajak itu