Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak Non Efektif, mungkin belum banyak yang mengetahui tentang istilah ini. Oleh karena itu, kami akan sedikit berbagi informasi tentang Wajib Pajak Non Efektif, tentang pengertiannya dan siapa saja yang termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Non Efektif serta apa saja ketentuan yang berkaitan dengan NPWP Non Efektif. Semoga bermanfaat ya.

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif menurut ketentuan SE-89/PJ./2009 adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang sudah mendapatkan status NPWP Non Efektif maka NPWP-nya tetap ada di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) namun kepadanya tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.


Siapa Saja Yang Dapat Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif?

Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas.
  2. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  3. WP OP yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitka keputusan.
  5. WP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Termasuk dalam kriteria Wajib Pajak Non Efektif poin nomor 5 di atas antara lain:
  • Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan tidak berniat melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah.
  • Orang Pribadi yang memiliki NPWP sebagai anggota keluarga atau tanggungan, yaitu NPWP dengan kode cabang "001", "999", "998" dan seterusnya.
  • Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  • Wajib Pajak yang tidak diketahui atau ditemukan lagi alamatnya.
Apabila anda termasuk dalam lima kategori yang telah disebutkan di atas, maka anda dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Misalnya dulu anda bekerja atau menjalankan kegiatan usaha, namun saat ini sudah tidak menjalankan kegiatan usaha lagi maka anda dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Contoh lagi misal anda seorang wanita, pada saat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP anda masih single atau belum memiliki suami. Namun sekarang anda sudah tidak bekerja lagi dan sudah memiliki suami, maka anda dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Bagaimana Caranya Agar Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif?

Jika anda termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non Efektif seperti dijelaskan di atas, maka untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif anda perlu mengajukan permohonan tertulis. Caranya adalah sebagai berikut:
Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif
Contoh Permohonan NE
  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat anda terdaftar atau melalui KP2KP, jangan lupa menggunakan pakaian sopan dan rapi.
  2. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif (disediakan di Kantor Pelayanan Pajak).
  3. Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif harus dilampiri dengan surat pernyataan memenuhi kriteria Wajib Pajak Non Efektif. (biasanya sudah disediakan)
Permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif yang anda ajukan akan diteliti terlebih dahulu oleh petugas untuk memastikan bahwa anda benar-benar memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non Efektif. Apabila permohonan yang anda ajukan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka anda akan menerima Surat Keterangan Wajib Pajak Non Efektif. Bagi Wajib Pajak yang sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Status Wajib Pajak Non Efektif dapat berubah menjadi efektif kembali apabila:

  1. Wajib Pajak mengajukan untuk pengaktifan kembali.
  2. terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
  3. Pengaktifan kembali secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak karena terdapat data atau informasi berkaitan dengan Wajib Pajak tersebut.
Demikian sekilas mengenai Wajib Pajak Non Efektif, semoga bermanfaat untuk anda. Jangan lupa berbagi karena anda tidak tahu rekan anda sedang membutuhkan informasi ini. Terimakasih.
Baca artikel yang lain: Tata Cara Pindah Alamat atau Kedudukan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Maupun Badan.

4 Responses to "Pengertian dan Cara Mengajukan Permohonan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif"

  1. Apakah perlu mengajukan permohonan Non Efektif terlebih dahulu jika si wajib pajak ini statusnya adalah sebagai pekerja ?

    BalasHapus
  2. Mengajukan permohonan Non Efektif sifatnya hak dari Wajib Pajak. Jadi boleh diajukan nanti dengan disertai alasan yang jelas misalnya penghasilan di bawah PTKP lebih baik lagi jika disertai dengan bukti pendukung.

    BalasHapus
  3. Mas mau nanya,status NPWP saya sdh non-efektif (kriteria nmr 3, saya bekerja di luar negeri dan di indonesia tidak lebih dari 183 hari ), saya mau membuat usaha, trs untuk pembayaran pajak usaha saya hrs mengaktifkan lagi kah? Trs penghasilan sy dr luar negeri apa jg terkena pajak krn sdh mengaktifkan lagi? Terimakasih

    BalasHapus