Cara Mendapatkan Kode Billing Pada Aplikasi E-Billing Untuk Membayar Pajak

Cara untuk mendapatkan kode billing pada aplikasi e-billing menjadi tahap kedua setelah anda mendaftarkan diri di aplikasi e-billing. Jika anda belum mendaftarkan diri di aplikasi e-billing sebaiknya baca kembali artikel tentang panduan untuk mendaftar e-billing. Jika anda sudah mendaftar barulah anda dapat mengikuti langkah-langkah yang akan diterangkan untuk mendapatkan kode billing. Setelah anda login ke dalam aplikasi e-billing nanti akan ada beberapa menu, oleh karena itu anda perlu mengetahui juga fungsi dari masing-masing menu yang ada didalamnya.

Fungsi Menu-menu Billing System

Silakan anda login terlebih dahulu untuk masuk ke dalam sistem e-billing. Jika sudah  maka akan anda dapati menu-menu berikut ini:
  • Input Data: menu ini digunakan untuk memasukkan data-data pembayaran seperti di SSP, hanya saja kali ini dilakukan secara elektronik.
  • View Data: menu ini digunakan apabila anda ingin melihat kembali data-data yang pernah anda rekam atau history pembayaran. Anda juga dapat mencetak kembali kode billing. Terdapat juga pilihan untuk menghapus data yang sudah tidak digunakan lagi.
  • Referensi: menu ini berisi mnegenai informasi referensi yang dapat anda gunakan sebagai bantuan.
  • Account: menu ini berisi tentang informasi akun anda, didalamnya anda bisa melihat kembali profil dan dapat mengubah atau mengedit PIN yang digunakan.
  • Help: menu ini dapat anda gunakan jika anda membutuhkan bantuan.
  • Logout: menu untuk keluar dari sistem e-billing.

Cara Mendapatkan Kode Billing

Baiklah saya anggap anda sudah memahami fungsi-fungsi yang ada didalam aplikasi e-billing. Selanjutnya bagaimana cara untuk mendapatkan kode billing?. Silakan ikuti langkah-langkah berikut ini:
  1. Pertama anda login terlebih dahulu ke aplikasi e-billing melalui alamat http://sse.pajak.go.id. Masukkan User Id dan PIN anda. Jika sudah maka akan ada tampilan dashboard seperti dijelaskan diatas.
    panduan mendapatkan kode e-billing
    Halaman Login
  2. Pilih menu input untuk memasukkan data jenis pajak yang akan dibayar.
    input data ssp
    Input Data
  • NPWP, Nama, Alamat dan Kota akan otomatis terisi secara sistem sesuai data Wajib Pajak.
  • Pilih jenis pajak pada menu drop down dan kode setoran akan otomatis berganti sesuai jenis pajaknya.
  • Menu NOP hanya untuk pembayaran pajak terkait pengalihan hak atas tanah dan PPN Kegiatan Membangun Sendiri.
  • Pilih masa pajak pada tanda drop down. Lalu pilih tahun pajak dan nilai pembayaran.
  • Jika anda hendak membayar atas ketetapan pajak, silakan diisikan nomor ketetapan pajaknya.
      3. Pada tahap ini kode billing siap untuk diterbitkan. Klik "terbitkan kode billing".
kode billing siap diterbitkan
Kode billing siap diterbitkan
      4. Kode billing telah diterbitkan. Lihat pada kolom yang ditandai.
membuat kode billing
Kode Billing

Kode billing sudah dibuat, untuk keperluan pembayaran kode billing ini dapat anda simpan dan digunakan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan jangan sampai terlambat membayar atau melaporkannya. Lihat batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak. Kode billing juga dapat anda cetak.
kode billing print out
Cetak Kode Billing

Demikianlah panduan untuk mendapatkan kode e-billing semoga bermanfaat untuk anda. Jangan lupa untuk berbagi yah. Terimakasih.

30 Responses to "Cara Mendapatkan Kode Billing Pada Aplikasi E-Billing Untuk Membayar Pajak"

  1. e billing ini apa sudah di sosialisasikan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya dah daftar ketika login susah data tidak ditemukan daftar ulang user id katanya dah ada

      Hapus
    2. untuk masuk ke e-billing sekarang melalui DJP Online One Tax Service. Untuk masuk harus menggunakan EFIN terlebih dahulu.

      Hapus
    3. desa suru : coba buka email anda, disitu ada link aktivasi, kamu klik dulu, trs ada perinta masukan kode aktivasi, setelah selesai, baru kamu coba login lagi ke www.sse.paja.go.id

      Hapus
  2. min kenapa ga bisa di munculkan kode billingnya, ada notif katanya penulisan no.sk tidak sesuai
    no.sk nya saya biarkan kosong, karena emang pembayaran sebelumnya juga engga ada no sk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau Mas Haidar ingin membayar Tagihan berupa denda yang ada nomor ketetapannya baru diisi sesuai nomor ketetapan.
      Tetapi bila membayar pajak seperti biasa maka No Ketetapan diisi dengan 0 semua mas.

      monggo dicoba...

      Hapus
  3. bang solusinya gimana jika kode biling belum sempat ke cetak

    BalasHapus
  4. saya dah daftar ketika login susah data tidak ditemukan daftar ulang user id katanya dah ada,dan sy cek ke email sy ngga ada link aktivasinya?gimana bos?makasi

    BalasHapus
  5. Saya pindah NPWP ketika saya mau mendaftar baru E-Billing dengan NPWP yang baru keterangannya data sudah ada, tapi ketika saya masuk dengan NPWP yang baru dan password yang lama tidak bisa, lalu saya coba cara lupa password dengan masuk menggunakan NPWP yang baru keterangannya data belum terdaftar? mohon bantuannya, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mbak Tria Oktaviana coba dicek kembali apakah NPWP yang dipakai atau yang diberikan di KPP Baru NPWPnya sama dengan NPWP yang lama?

      Apabila masih sama berarti tidak perlu mendaftar kembali karena datanya sudah tersimpan.

      Tetapi bila NPWP yang diberikan berbeda (biasanya kode KPP saja yang berubah) maka perlu mendaftar kembali ke aplikasi e-billing.

      Hapus
    2. Npwpnya berbeda ganti kode KPP, saya udah coba daftar baru menggunakan NPWP yang baru tapi keterangnya data sudah terdaftar

      Hapus
    3. Apabila langkah-langkah ini sudah dilakukan:
      1. Coba mendaftar kembali dengan menggunakan NPWP baru,
      2. Tetap menggunakan NPWP lama tetapi melalui mekanisme lupa PIN atau lupa password,
      3. Mencoba mendaftar kembali dengan menggunakan EFIN yang diberikan oleh KPP,

      sudah dilakukan semua dan belum berhasil juga, maka langkah terakhir minta bantuan secara langsung ke petugas di KPP terdekat agar diketahui masalah pada sistem ebilingnya. Biasanya petugas akan langsung menghubungi pusat layanan sistem DJP.

      Hapus
  6. Saya pindah NPWP ketika saya mau menggunakan E-Billing dengan NPWP yang baru dan password yang lama tidak bisa, lalu saya coba daftar baru menggunakan NPWP yang baru tapi keterangannya data sudah terdaftar, saya coba masuk menggunakan NPWP baru lalu pilih lupa pin tapi keterangannya data belum terdaftar, mohon bantuannya, terima kasih

    BalasHapus
  7. Mas saya sudah punya kode e fin,trus udah saya daftar di djp.online selanjutnya gmna caranya mendapatkan id billing untuk pembayaran ke bank???

    BalasHapus
  8. Mas saya udah punya kode efin trus udah saya daftarkan ke Djp online, udah bsa masuk. Selanjutnya untuk mendapatkan id billingnya gmna??? Tolong informasinya y.....tnks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apabila mas Suryadi sudah dapat masuk ke aplikasi djp online. maka dapat melihat di dalamnya terdapat menu antara lain menu djp online, e-filing, e-billing dan e-tracking.

      Silakan dipilih menu e-billing, selanjutnya anda diminta untuk membuat kodenya dengan cara pilih "isi SSE". Lalu isikan data-data setoran pajak yang ingin anda lakukan. Diisi sampai dengan anda bisa mencetak kode billing.

      Hapus
    2. Udah di klik e billingnya tpi yg keluar e filling mas,gmna tu???

      Hapus
  9. Udah di klik e billing tpi yg keluar e falling pelaporan spt mas,gmna tu???

    BalasHapus
  10. Udah di klik e billing tpi yg muncul kok e filling mas?? Tolong beri petunjuknya y mas....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kok bisa ya? he he...

      Dicoba lagi saja mas, sesuai petunjuk saya di atas...
      kalau perlu nanti saya buatkan artikel khusus deh.. biar lebih jelas..

      Hapus
  11. kode billingnya tdak mw keluar,,, keterangannya masa pajak satu dan dua tidak sama,, mohon penjelasannya

    BalasHapus
  12. knp kode billingnya tdak bsa keluar,,, keteranggannya masa paja satu dan masa pajak dua tidak sama,, mohon diberi solusi?/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebelumnya, mas Kiagus mau membuat kode billing atas setoran apa?

      sebagai contoh untuk membuat kode billing atas setoran masa, misal untuk masa November maka masa pajak diisi 1111 artinya November s.d November.

      Hapus
  13. mas cara cetak ulang kode e billing gimana ya

    BalasHapus
  14. Mas saya salah memadukan masa pajak dan tahun pajak,solusinya gmn??

    BalasHapus
  15. pagi mas
    saya mau tanya nih,kalo kita lupa email kita yang lama saat billing pertama(sse1).cara mengetahui email yang kita daftarkan itu gmna ya mas..
    terim's

    BalasHapus
  16. pagi mas
    saya mau tanya nih,kalo kita lupa email kita yang lama saat billing pertama(sse1).cara mengetahui email yang kita daftarkan itu gmna ya mas..
    terim's

    BalasHapus