Membayar pajak secara elektronik melalui e-billing MPN G2 adalah
cara terbaru untuk membayar pajak. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui
mengenai cara baru ini. Metode pembayaran pajak melalui e-billing sebenarnya sudah diujicoba oleh Direktorat Jenderal Pajak di
kantor-kantor terpilih secara bertahap, namun baru akan diberlakukan secara
menyeluruh mulai 1 Januari 2016. Oleh karena itu penting sekali bagi Wajib
Pajak untuk mengetahui metode baru ini. Untuk mengetahui metode baru mambayar
pajak dengan e-billing terlebih dahulu mengetahui apa sih e-billing itu?
Apa sih e-billing itu?
E-billing adalah cara atau metode pembayaran pajak secara
elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode
identifikasi yang diterbitkan melalui system Billing atas suatu jenis
pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Dengan kode
billing otomatis tidak diperlukan lagi SSP (Surat Setoran Pajak). Jadi
pembayaran Pajak yang semula menggunakan SSP akan diganti dengan kode billing.
Cara Baru Bayar Pajak |
Manfaat Membayar Pajak dengan E-billing Bagi Wajib Pajak
Manfaat membayar pajak dengan e-billing bagi Wajib Pajak
diantaranya adalah:
- Bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja, karena untuk mendapatkan kode billing Wajib Pajak hanya memerlukan koneksi internet dan perangkat elektronik misalnya smartphone.
- Paperless/Go Green sehingga akan menghemat kertas dari pemborosan.
- Lebih nyaman bagi Wajib Pajak karena tidak perlu mengantri sehingga prosesnya akan lebih cepat.
- Pembayarannya mudah karena menggunakan metode pembayaran elektronik modern seperti ATM, Internet Banking, SMS Banking, Indomart dan Alfamart dan lain-lain.
- Mengurangi kesalahan entry oleh Teller karena Wajib Pajak sendiri yang meng-entry pajak yang akan dibayar. Sebagai catatan 50,32% kesalahan terjadi karena salah entry di counter atau Teller.
- Lebih hemat biaya.
Dengan adanya kemudahan membayar pajak bagi Wajib Pajak
diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyetor dan
melaporkan pajaknya.
Tahapan Proses Billing System
Untuk menggunakan cara baru ini, maka Wajib Pajak harus
mendaftar dulu di http://sse.pajak.go.id
untuk mendapatkan identitas pengguna (User Id) dan Personal Identity Number
(PIN). Setelah mendapatkan kode PIN maka Wajib Pajak dapat masuk ke dashboard
e-billing.
Tahapan E-billing |
Untuk mendaftar di system e-billing, Wajib Pajak perlu
menyiapkan email yang akan digunakan untuk menerima kode PIN atau verifikasi
dari billingmpn@pajak.go.id.
Untuk mengetahui cara mendaftar e-billing step by step
silakan and abaca di artikel kami yang lain di: Cara Mendaftar E-Billing Step
by Step. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda dan jangan lupa untuk
membagikan informasi ini ke yang lain agar semakin banyak yang terbantu dengan
artikel ini. Terimakasih.
Baca: Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Baca: Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Selamat sore,
BalasHapusmau nanya lagi bapak, saya ada mau bayar denda pasal 7 kup Rp. 1.000.000 kalo mau bayar via sse masuk ke pos berapa dan kode berapa.
Terima kasih