Cara Baru Membayar Pajak Dengan E-Billing MPN G2

Bayar Pajak Elektronik
Membayar pajak secara elektronik melalui e-billing MPN G2 adalah cara terbaru untuk membayar pajak. Mungkin masih banyak yang belum mengetahui mengenai cara baru ini. Metode pembayaran pajak melalui e-billing sebenarnya sudah  diujicoba oleh Direktorat Jenderal Pajak di kantor-kantor terpilih secara bertahap, namun baru akan diberlakukan secara menyeluruh mulai 1 Januari 2016. Oleh karena itu penting sekali bagi Wajib Pajak untuk mengetahui metode baru ini. Untuk mengetahui metode baru mambayar pajak dengan e-billing terlebih dahulu mengetahui apa sih e-billing itu?
Belum memilii NPWP? Baca cara mendaftar NPWP online dengan mudah.

Apa sih e-billing itu?

E-billing adalah cara atau metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui system Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak. Dengan kode billing otomatis tidak diperlukan lagi SSP (Surat Setoran Pajak). Jadi pembayaran Pajak yang semula menggunakan SSP akan diganti dengan kode billing

pengertian e-billing
Cara Baru Bayar Pajak

Manfaat Membayar Pajak dengan E-billing Bagi Wajib Pajak


Manfaat membayar pajak dengan e-billing bagi Wajib Pajak diantaranya adalah: 
  • Bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja, karena untuk mendapatkan kode billing Wajib Pajak hanya memerlukan koneksi internet dan perangkat elektronik misalnya smartphone.
  • Paperless/Go Green sehingga akan menghemat kertas dari pemborosan.
  • Lebih nyaman bagi Wajib Pajak karena tidak perlu mengantri sehingga prosesnya akan lebih cepat.
  • Pembayarannya mudah karena menggunakan metode pembayaran elektronik modern seperti ATM, Internet Banking, SMS Banking, Indomart dan Alfamart dan lain-lain. 
  • Mengurangi kesalahan entry oleh Teller karena Wajib Pajak sendiri yang meng-entry pajak yang akan dibayar. Sebagai catatan 50,32% kesalahan terjadi karena salah entry di counter atau Teller. 
  • Lebih hemat biaya.
Dengan adanya kemudahan membayar pajak bagi Wajib Pajak diharapkan akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menyetor dan melaporkan pajaknya.

Tahapan Proses Billing System

Untuk menggunakan cara baru ini, maka Wajib Pajak harus mendaftar dulu di http://sse.pajak.go.id untuk mendapatkan identitas pengguna (User Id) dan Personal Identity Number (PIN). Setelah mendapatkan kode PIN maka Wajib Pajak dapat masuk ke dashboard e-billing.

Pendaftaran E-billing
Tahapan E-billing

Untuk mendaftar di system e-billing, Wajib Pajak perlu menyiapkan email yang akan digunakan untuk menerima kode PIN atau verifikasi dari billingmpn@pajak.go.id.

Untuk mengetahui cara mendaftar e-billing step by step silakan and abaca di artikel kami yang lain di: Cara Mendaftar E-Billing Step by Step. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini ke yang lain agar semakin banyak yang terbantu dengan artikel ini. Terimakasih.
Baca: Panduan Pendaftaran E-billing Pembayaran Pajak Secara Elektronik


1 Response to "Cara Baru Membayar Pajak Dengan E-Billing MPN G2"

  1. Selamat sore,

    mau nanya lagi bapak, saya ada mau bayar denda pasal 7 kup Rp. 1.000.000 kalo mau bayar via sse masuk ke pos berapa dan kode berapa.
    Terima kasih

    BalasHapus