Cara mendaftar NPWP Pribadi secara online sekarang sangat
mudah. Namun begitu masih banyak juga masyarakat yang belum tahu bagaimana sih
caranya mendaftar NPWP karena logikanya orang yang baru mau mendaftar NPWP
pasti orang yang baru mau mengenal tentang pajak. Jadi segala sesuatunya mungkin
masih baru dan belum pernah mendapatkan informasi tentang pajak.
Sebenarnya cara untuk mendaftar NPWP ada dua macam yaitu pertama
dengan cara langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa
syarat-syarat kelengkapan pendaftaran NPWP dan yang kedua adalah dengan cara
mendaftar NPWP secara online. Dua cara ini memiliki kelebihan dan kekurangan
masing-masing, namun pada kesempatan kali ini kami belum akan membahas mengenai
kelebihan dan kekurangan tersebut.
Pada kesempatan kali ini kami akan membahas bagaiman caranya
atau langkah-langkahnya untuk mendaftar NPWP secara online. Sebelum anda
mendaftar NPWP secara online, anda harus menyiapkan dulu email yang akan
digunakan untuk mendaftar dan verifikasi pendaftaran dan syarat-syarat
pendafataran NPWP Pribadi.
Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi dibagi menjadi dua:
- Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi Karyawan
- Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
2. Syarat Pendaftaran NPWP Pribadi
Usahawan/Pekerjaan Bebas
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Langkah-langkah pendaftaran NPWP Online
Baiklah, apabila anda sudah menyiapkan beberapa poin yang
sudah disebutkan diatas dari mulai email sampai dengan syarat-syarat mendaftar
NPWP maka kita bisa memulai untuk mendaftar. Untuk itu ikuti langkah-langkah
pendaftarn NPWP secara online sebagai berikut:
- Langkah pertama silakan anda masuk ke website resmi pajak untuk pendaftaran online di https://ereg.pajak.go.id/login . Anda akan dibawa masuk ke halaman login atau pendaftaran seperti gambar dibawah ini.
- Masukkan alamat email anda pada kolom yang disediakan dan masukan captcha. Setelah itu klik daftar dan nanti akan ada notifikasi bahwa anda telah sukses menyelesaikan langkah pertama dan diminta agar mengecek email anda untuk mendapatkan link melanjutkan ke proses selanjutnya. Kalau link tidak ada di kotak masuk mungkin masuk di spam, silakan anda cek di email anda.
- Setelah anda mendapatkan link aktifasi dari eregistration lalu klik link tersebut untuk masuk ke tahap selanjutnya. Isikan data diri anda, ingat bahwa tanda bintang artinya wajib diisi.
- Setelah itu anda akan mendapatkan email lagi untuk aktivasi akun seperti gambar di bawah ini. Klik link yang disediakan maka anda akan dibawa ke halaman login ke dashboard eregistration.
- Di dashboard eregistration pilih Permohonan lalu Pendaftaran NPWP. Disana ada isian yang harus diisi mulai dari:
- Kategori Wajib Pajak: Pilih Kategori Orang Pribadi dan pilih status Pusat. Pilihan Cabang digunakan jika anda seorang isteri. Kalau sudah klik “Next”.
- Idetitas Wajib Pajak: diisi data identitas Wajib Pajak yang akan didaftarkan NPWP-nya. Ingat tanda bintang berarti harus diisi, apbila sudah lengkap silakan klik “Next”.
- Sumber Penghasilan Utama: diisi dengan data sumber penghasilan utama. Disana ada tiga sumber yaitu pekerjaan dalam hubungan kerja, Kegiatan usaha dan Pekerjaan Bebas. Pilih sesuai dengan sumber penghasilan utama anda.
- Alamat Tempat Tinggal: diisi dengan data sesuai alamat tempat tinggal bisa tidak sesuai dengan alamat KTP. Jangan lupa untuk mengisikan nomor telepon atau HP sehingga mudah dihubungi apabila dikemudian hari terdapat pemberitahuan dari KPP.
- Alamat Domisili KTP: diisi sesuai dengan data alamat KTP.
- Alamat Usaha: diisi data alamat tempat usaha bagi Wajib Pajak yang sumber penghasilan utamanya dari kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Bagi karyawan tidak perlu mengisi alamat usaha.
- Info Tanggungan: diisi dengan jumlah tanggungan yang dimiliki dan info kisaran penghasilan perbulan.
- Persyaratan: pada menu ini anda diminta untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. Ada dua pilihan yaitu disampaikan langsung secara manual ke KPP tempat pendaftaran atau akan di upload. Jika anda memilih upload maka kelengkapan persyaratan di scan dulu atau di foto yang jelas agar bisa di upload.
- Pernyataan: apabila anda sudah yakin bahwa data yang anda isi sudah benar dan lengkap silakan centang di kolom “benar” dan “lengkap”.
Setelah mengisi formulir pendaftaran langkah
selanjutnya adalah minta token.
Token akan dikirim memlalui email jadi buka
email yang digunakan untuk mendaftar.
Setelah mendapatkan token, buka dashboard untuk
kirim permohonan dan masukkan tokennya
Anda telah berhasil mendaftar NPWP Pribadi
secara online.
Informasi Tambahan untuk Pendaftaran NPWP secara Online
Pendaftaran NPWP secara online biasanya selesai dikerjakan
selama satu hari kerja, misalnya anda mendaftar pada hari Senin maka pada hari
Selasa NPWP sudah selesai dikerjakan asalkan syarat pendaftaran sudah lengkap
di upload. Apabila syarat pendaftaran dikirim secara langsung atau manual maka
ada jangka waktu 14 (empat belas) hari artinya apabila berkas pendaftaran NPWP belum
diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak maka pendaftaran akan otomatis
gagal atau dianggap tidak diajukan. Tetapi apabila berkas pendaftaran sudah
diterima lengkap maka hari berikutnya NPWP sudah selesai diterbitkan.
Setelah NPWP yang didaftarkan secara online tersebut
diapprove, maka kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan
kepada alamat tempat tinggal anda melalui Pos Tercatat. Oleh karena itu
pastikan alamat yang anda isikan pada saat mendaftar sudah benar.
Demikianlah cara mudah mendaftar NPWP Pribadi secara online,
semoga informasi ini bermanfaat dan
membantu anda yang ingin mendaftar NPWP secara online. Oleh karena itu jangan
lupa untuk di share agar semakin banyak orang yang terbantu melalui informasi
ini. Terimakasih.
sangat membantu
BalasHapusuntuk lapor spt saat ini
terima kasih ya
terimakasih atas kunjungannya mba diah... jika ada yang kurang dimengerti jangan sungkan untuk ditanyakan..
Hapusmin, sya tadi ke kantor pajak didaerah tempat sya, katanya pengisian IDENTITAS WAJIB PAJAK nya, untuk gelar tidak usah diisi tidak apa2 jika tidak memiliki gelar, tapi sya dftar tidak mau di klik "next" min, muncul data belum lengkap, gimana solusinya min padahal data yang lain sudah lengkap?
BalasHapusterimakasih atas pertanyaannya. Tadinya saya berfikir bapak/ibu datang langsung ke kantor pelayanan pajak sesuai pertanyaan di awal.
HapusJika pendaftaran NPWP-nya secara online, coba diisi semua kolom yang tersedia terutama kolom yang ada tanda bintangnya. Jika kolom yang ada bintangnya ada yang belum terisi maka tidak bisa di klik next ke langkah berikutnya.
iya min, memang sya ke kantor pajak, tapi NPWP yg sya daftarkn milik adik sya, karena adik sya diluar kota,sedangkan no.NPWP nya harus segera diserahkan. pmbuatan NPWP dkntor pajak tidak boleh dwakilkan kata org kntor pajaknya dan menyarankan dftar online, trus sya dftar online smua kolom yg ada tnda bintangnya sudah diisi hanya tinggal gelar karena data yg brsangkutan tidak memiliki gelar min, kata org kntor pajak tidak diisi tidak apa2, tpi tetap tidak bisa ke langkah slanjutnya.
Hapustidak masalah apabila gelar tidak diisi, yang harus diisi memang yang hanya ada tanda bintangnya.
Hapussaya sudah coba beberapa kali mengisi data identitas tanpa gelar, dan semua kolom terisi dan selalu berhasil.
mungkin harus diperhatikan lagi pada saat mengisi sebelum di klik next.
1. apabila masih ada kolom yang garisnya berwarna merah berarti pengisiannya belum benar.
2. umur yang bisa didaftarkan npwp harus sudah 18 tahun. kalau di bawah 18 tahun maka tidak bisa lanjut ke langkah berikutnya.
silakan di coba lagi mas
kok sekarang ada suruh bikin surat pernyataan, bisa minta contohnya gak min ?
BalasHapusbenar mas bagus satrio... sekarang harus disertai juga surat pernyataannya.
HapusUntuk bentuk atau formulir baku tidak ada jadi dapat dimodifikasi sendiri.
Sebagai contoh, mas bagus satrio dapat download surat pernyataan melakukan kegiatan usaha melalui link berikut ini:
http://www.4shared.com/office/TcX2jRrrce/SURAT_PERNYATAAN_melakukan_keg.html
terimakasih, semoga membantu.
min mw tanya untuk gelar tidak di cetak di kartu npwp ya tidak seperti di ktp
Hapus